Warga Ngaku Kecewa Dibohongi, Diimingi Duit untuk Nyoblos Caleg DPR RI Sudjatmiko di Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Mar 2024 17:41 WIB ·

Warga Ngaku Kecewa Dibohongi, Diimingi Duit untuk Nyoblos Caleg DPR RI Sudjatmiko di Pemilu 2024


Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Dugaan Money Politic Oleh Caleg DPR RI Dapil Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Dugaan kecurangan politik melalui money politic dilakukan Caleg DPR RI dari PKB Dapil Kota Bekasi dan Depok Sudjatmiko diungkap warga Mustikajaya, Kota Bekasi.

Tudingan tersebut dilatar belakangi adanya pemberian uang, minyak goreng dan dompet kepada warga yang sudah menempelkan stiker APK berfoto Sudjatmiko di rumah warga.

Salah satu warga berinisial Pn mengaku dirinya menempelkan stiker Sudjatmiko ketika masa kampanye pemilu lalu dengan mendapat imbalan 1 liter minyak goreng dan dompet bergambar APK Caleg Sudjatmiko.

“Saya dapat minyak goreng dan dompet bergambar foto dan tulisan sudjatmiko gratis setelah saya tempel stikernya di rumah,” jelasnya.

Ada juga laporan warga yang mengaku kepada awak media mendapat uang Rp 5000 per stiker yang berhasil menempelkan stiker di tiap rumah warga.

BACA JUGA:  Kapolsek Cikarang Barat Sampaikan Pesan di Hari Jadi Bekasi & HUT RI, Antusias Warga Tumpah Ruah di Lapangan Persita

“Kalau uang yang lima ribu sudah dibayar per stiker,” ungkap SN salah seorang warga.

Selain itu, Pn mengaku dirinya juga dimintai oleh kordinator Timses Sudjatmiko berinisial NZ dan AK untuk menyerahkan fotocopy Kartu Keluarga dengan dijanjikan akan mendapatkan uang senilai Rp. 50.000 setiap anggota keluarga yang masuk dalam DPT.

Namun dirinya dan beberapa warga mengaku kecewa karena dibohongi oleh Timsesnya Sudjatmiko karena sampai sekarang uang senilai Rp 50.000 tidak pernah diterimanya.

“Setau saya banyak warga yang dimintai KK atau KTP dengan dijanjiin uang 50 ribu perorang yang masuk DPT tapi sampai sekarang saya tidak terima uang itu. Padahal saya sudah nyoblos dia,tapi janjinya sampai sekarang gak ditepati, ” beber Pn kecewa.

BACA JUGA:  Mudik Aman 2026, Jasa Raharja Perkuat Pos Pelayanan Terpadu

Pn menilai Timses Sudjatmiko melakukan modus seperti itu dengan alih alih dapat suara dati warga dengan dijanjikan sejumlah uang.

“Tapi begitu warga sudah nyoblos dia, uangnya yang dijanjikan ga pernah diterimanya. Timsesnya juga sudah tidak bisa dihubungi lagi, ungkapnya.

Merujuk pada Pasal 523 ayat 1 , 2 jo 180 huruf j undang-undang pemilu, maka patut diduga Caleg DPR RI dari PKB, H. Sudjatmiko telah melakukan pelanggaran undang undang pemilu.

Pasal 523 ayat (1 dan 2) menerangkan bahwa setiap pelaksana, peserta, dan/atau Tim Kampanye Pemilu – dan masa tenang – yang dengan sengaja menjanjikan/memberikan uang/materi lainnya sebagai imbalan kepada peserta kampanye pemilu secara langsung/tidak langsung diancam pidana penjara maks. 2 – 4 tahun, denda maks. Rp 24 – 48 juta .

BACA JUGA:  Ketua TACB Kabupaten Bekasi, Wahyudi: Perbedaan Cagar Budaya dengan Objek Diduga Cagar Budaya

Saat dikonfirmasi ke Caleg Sudjatmiko , dirinya mengaku tidak menjanjikan ke warga bahkan mempertanyakan siapa nama Timsesnya yang sudah menjanjikan untuk kasih uang Rp. 50.000.

“Saya gak menjanjikan uang 50 ribu ke warga, siapa nama timsesnya,” kata Sudjatmiko balik bertanya.

Ketika disinggung soal uang pemberian lima ribu rupiah per stiker kepada warga, Jatmiko mengakuinya sebagai jasa upah karena membantu timses dalam tugas canvasing.

“Upah jasa karena mereka kan sudah kerja bantu kita di canvasing,” ucap Jatmiko.

 

(***)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa

6 Juli 2026 - 10:13 WIB

Warga Burangkeng Keluhkan Sikap Humas SMKN 1 Setu yang Dinilai Tidak Humanis

6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Humas SMKN 1 Setu

Irjen Pol. Wibowo Resmi Pimpin Korlantas, Irjen Agus Titip Lanjutkan Transformasi

6 Juli 2026 - 01:57 WIB

Irjen Pol. Wibowo

Ribuan Lansia dan Relawan Semarakkan HUT PSM ke-51 di Bekasi

5 Juli 2026 - 22:41 WIB

Kuasa Hukum H. Mahmudin: Eksepsi PT Wahana Duta Jaya Rucika Ditolak, Gugatan Wanprestasi Memasuki Tahap Putusan

3 Juli 2026 - 20:57 WIB

PT Wahana Duta Jaya Rucika

Safari Jumat, Kapolsek Setu AKP Usep Aramsyah Perkuat Sinergi Kamtibmas dengan Jamaah Masjid Nurul Hidayah

3 Juli 2026 - 18:13 WIB

Safari Jumat Polsek Setu
Trending di NEWS