MUI Haramkan Kurma Israel, Begini Cara Mengenalinya       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 12 Mar 2024 09:17 WIB ·

MUI Haramkan Kurma Israel, Begini Cara Mengenalinya


Pasar Kurma. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pasar Kurma. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) baru-baru ini mengonfirmasi bahwa kurma dari Israel telah dianggap haram.

Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Internasional Sudarmoto meminta umat muslim di Indonesia untuk tidak membelinya.

“Kalau ada kurma Israel, jangan dibeli,” katanya di kantor MUI dikutip detikNews, Minggu (10/3).

Hal ini sebagaimana Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan Terhadap Palestina.

BACA JUGA:  Jelang Mudik Lebaran 2026, Pemkot Bekasi dan Tiga Pilar Siagakan Personel Pengamanan

Untuk menghindari kekeliruan, ada beberapa cara untuk mengenali kurma Israel:

1. Periksa kemasannya dan pastikan untuk memeriksa negara asalnya. Beberapa kurma diproduksi di Israel.

2. Periksa barcode-nya. Hindari produk dengan barcode yang dimulai dengan 729, karena itu adalah nomor seri untuk Israel.

3. Perhatikan merek-merek ekspor Israel seperti King Solomon, King Medjool, Medjool Plus, Jordan River, dan Bahri.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Dorong Penguatan Sinergi dan Pelayanan Samsat  

4. Kurma Medjool sering dikaitkan dengan Israel, tetapi tidak semua jenis ini diproduksi di sana. Pastikan untuk memeriksa informasi di kemasan.

5. Hindari kurma tanpa keterangan perusahaan produsen dan negara produksi yang jelas.

6. Biasanya, harga kurmanya dijual lebih murah karena subsidi dari pemerintahnya.

Meskipun kurma menjadi makanan yang dicari selama Ramadan, umat Islam disarankan untuk membatasi konsumsinya karena tingginya kandungan gula.

BACA JUGA:  Camat Setu Sambut Baik Organisasi Pokja Wartawan Setu

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Anthony Andhika Law Firm Ucapkan Selamat kepada Kapolri Suyudi

1 Oktober 2026 - 18:22 WIB

Hari Kesaktian Pancasila, Anthony Soroti Hukum dan Keadilan

1 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Trending di NEWS