Perum Grand Tamansari Residence 1 Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan, Ada Apa?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mar 2024 13:28 WIB ·

Perum Grand Tamansari Residence 1 Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan, Ada Apa?


Perum Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Perum Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1, pihak pengembang mengirimkan tim untuk meminta media menutup pemberitaan.

Hal itu terjadi dalam sebuah pertemuan antara pihak perwakilan pengembang perumahan dengan pihak media di Rest Area Tamansari, kecamatan Setu pada Minggu (3/3/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang dari perwakilan pengembang, Gompal, yang didampingi dua orang mengaku Koordinator Keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.

“Sudah ditutup saja pemberitaannya, Abang (wartawan-red) maunya seperti apa?,” ucap Gompal kepada salah seorang wartawan.

Padahal, wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai fungsi kontrol atau pengawasan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lalu, ada apa dengan pengembang Perum Grand Tamansari Residence sehingga meminta media untuk menutup pemberitaan dugaan penyerobotan tanah pengairan?

Hal ini masih menjadi tanda tanya dengan sikap atau pernyataan dari pihak yang mengaku mewakili pihak pengembang.

Diharapkan agar hal ini menjadi perhatian, khususnya bagi instansi terkait soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1.

Pemerintah dan aparat yang berwenang agar segera mengambil langkah cepat, tepat dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perum Grand Tamansari Residence 1

Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.

Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Menurut Acep Sumardi, selaku warga setempat menjelaskan bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik keluarganya dan tetangganya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak perumahan Grand Tamansari 1 melalui perwakilannya, Joko, selaku pimpinan proyek ( PIMPRO ) mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait tanah pengairan yang di maksud.

“Kami tidak mengetahui bahwa ada tanah pengairan yang di maksud warga,” kata Joko.

“Bila warga punya data silahkan bawa ke kantor, nanti kita tembuskan ke kantor pusat,” tambahnya.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

17 Maret 2025 - 00:16 WIB

Polres Padangsidimpuan

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

16 Maret 2025 - 13:53 WIB

ETLE

Madas Nusantara DPD Kabupaten Bekasi Berbagi Keberkahan Bersama Yatim

15 Maret 2025 - 23:05 WIB

LSM Madas Nusantara Kabupaten Bekasi

Polri Bakal Tegas Menindak Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

14 Maret 2025 - 23:19 WIB

Oknum Ormas

Peluncuran Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Disambut Baik Sekda Jabar

14 Maret 2025 - 10:49 WIB

Tunjangan Profesi Guru
Trending di NEWS