Perum Grand Tamansari Residence 1 Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan, Ada Apa?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mar 2024 13:28 WIB ·

Perum Grand Tamansari Residence 1 Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan, Ada Apa?


Perum Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Perum Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1, pihak pengembang mengirimkan tim untuk meminta media menutup pemberitaan.

Hal itu terjadi dalam sebuah pertemuan antara pihak perwakilan pengembang perumahan dengan pihak media di Rest Area Tamansari, kecamatan Setu pada Minggu (3/3/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang dari perwakilan pengembang, Gompal, yang didampingi dua orang mengaku Koordinator Keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.

“Sudah ditutup saja pemberitaannya, Abang (wartawan-red) maunya seperti apa?,” ucap Gompal kepada salah seorang wartawan.

Padahal, wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai fungsi kontrol atau pengawasan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lalu, ada apa dengan pengembang Perum Grand Tamansari Residence sehingga meminta media untuk menutup pemberitaan dugaan penyerobotan tanah pengairan?

Hal ini masih menjadi tanda tanya dengan sikap atau pernyataan dari pihak yang mengaku mewakili pihak pengembang.

Diharapkan agar hal ini menjadi perhatian, khususnya bagi instansi terkait soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1.

Pemerintah dan aparat yang berwenang agar segera mengambil langkah cepat, tepat dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perum Grand Tamansari Residence 1

Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.

Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Menurut Acep Sumardi, selaku warga setempat menjelaskan bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik keluarganya dan tetangganya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak perumahan Grand Tamansari 1 melalui perwakilannya, Joko, selaku pimpinan proyek ( PIMPRO ) mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait tanah pengairan yang di maksud.

“Kami tidak mengetahui bahwa ada tanah pengairan yang di maksud warga,” kata Joko.

“Bila warga punya data silahkan bawa ke kantor, nanti kita tembuskan ke kantor pusat,” tambahnya.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 9 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Praktik Kecantikan Abal-Abal “Ria Beauty” di Jaksel

7 Desember 2024 - 08:26 WIB

Ria Beauty

Terus Berjuang Hingga Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi, H. Taman SW: Alhamdulillah

6 Desember 2024 - 22:17 WIB

Paslon Ade-Asep

Menang di Pilbup Bekasi, Paslon Ade-Asep Dapat Dukungan Penuh Dari Nyumarno

6 Desember 2024 - 18:51 WIB

Nyumarno

Kenal Pamit Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran Pindah Tugas ke Polda

6 Desember 2024 - 17:18 WIB

Kompol Gurnald Patiran

Ketum Garda Bekasi Ucapkan Selamat Kepada Paslon Bupati Bekasi Terpilih, Samsudin: Semoga Amanah

6 Desember 2024 - 15:48 WIB

Garda Bekasi

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi
Trending di NEWS