Perum Grand Tamansari Residence 1 Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan, Ada Apa?       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Mar 2024 13:28 WIB ·

Perum Grand Tamansari Residence 1 Minta Stop Pemberitaan Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan, Ada Apa?


Perum Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Perum Grand Tamansari Residence 1 Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Terkait dengan pemberitaan yang beredar di media massa soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1, pihak pengembang mengirimkan tim untuk meminta media menutup pemberitaan.

Hal itu terjadi dalam sebuah pertemuan antara pihak perwakilan pengembang perumahan dengan pihak media di Rest Area Tamansari, kecamatan Setu pada Minggu (3/3/2024).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh salah seorang dari perwakilan pengembang, Gompal, yang didampingi dua orang mengaku Koordinator Keamanan 1 Perum Grand Tamansari Residence.

“Sudah ditutup saja pemberitaannya, Abang (wartawan-red) maunya seperti apa?,” ucap Gompal kepada salah seorang wartawan.

BACA JUGA:  Polri Hadir untuk Kemanusiaan, Pengungsi Banjir di Bireuen Mendapat Layanan Kesehatan Gratis

Padahal, wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya sebagai fungsi kontrol atau pengawasan yang berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Lalu, ada apa dengan pengembang Perum Grand Tamansari Residence sehingga meminta media untuk menutup pemberitaan dugaan penyerobotan tanah pengairan?

Hal ini masih menjadi tanda tanya dengan sikap atau pernyataan dari pihak yang mengaku mewakili pihak pengembang.

Diharapkan agar hal ini menjadi perhatian, khususnya bagi instansi terkait soal dugaan penyerobotan tanah pengairan oleh Perum Grand Tamansari Residence 1.

Pemerintah dan aparat yang berwenang agar segera mengambil langkah cepat, tepat dan tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA: Dugaan Penyerobotan Lahan Pengairan, Camat Setu Akan Panggil Pihak Perum Grand Tamansari Residence 1

Dugaan Penyerobotan Tanah Pengairan

Diberitakan sebelumnya, Sejumlah warga Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi pertanyakan terkait tanah pengairan yang diduga diserobot oleh pengembang perumahan Grand Tamansari 1.

BACA JUGA:  Pemdes Tamansari Gelar Bimtek dan Peningkatan Kapasitas RT dan RW

Adapun perumahan tersebut berlokasi di Kampung Burangkeng RT 01 RW 06 Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.

Menurut Acep Sumardi, selaku warga setempat menjelaskan bahwa tanah itu adalah tanah pengairan berdasarkan di lihat dari peta sertifikat tanah milik keluarganya dan tetangganya.

Sementara itu, ketika hal ini dikonfirmasi kepada pihak perumahan Grand Tamansari 1 melalui perwakilannya, Joko, selaku pimpinan proyek ( PIMPRO ) mengatakan bahwa tidak mengetahui terkait tanah pengairan yang di maksud.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Konsisten Bantu Warga Penyandang Keterbelakangan Mental

“Kami tidak mengetahui bahwa ada tanah pengairan yang di maksud warga,” kata Joko.

“Bila warga punya data silahkan bawa ke kantor, nanti kita tembuskan ke kantor pusat,” tambahnya.

 

Penulis: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bekasi Perkuat Citra Sport City, Dua Venue Olahraga Baru Diresmikan

9 Maret 2026 - 17:47 WIB

Tim Relawan Ambulance Jatimulya Turut Serta Aksi Sahur On The Road ke Rumah Sakit bersama Relawan Se-kabupaten Bekasi

8 Maret 2026 - 18:44 WIB

Relawan Ambulance Jatimulya

Running Night,Diserbu Pemuda, Kapolsek AKP Tono: Jaga Sportivitas dan Keselamatan

8 Maret 2026 - 01:16 WIB

Dukung Keselamatan Mudik Lebaran, Jasa Raharja Terima Penghargaan dari Radio Elshinta

7 Maret 2026 - 14:50 WIB

Menko Polkam Tegaskan Kostrad Harus Siap Tempur Setiap Saat

7 Maret 2026 - 06:05 WIB

Pasca Dualisme GMNI, Ketua DPC Bekasi Tegaskan Organisasi Kembali Bersatu

7 Maret 2026 - 05:27 WIB

Trending di NEWS