Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jan 2025 18:04 WIB ·

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku


Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus perampokan atau pembegalan bersenjata terhadap dua pengemudi mobil di Jalan Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) malam lalu, sempat viral dan diduga melibatkan enam orang pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap salah satu dari enam pelaku tersebut.

Kuasa hukum korban AF, dari kantor hukum AB Law Firm & Partners, yaitu Alip Widada, S.H., M.H., Entol Suparmin, S.H., M.H., Agus Bahtiar, S.H., Rohman, S.H., Muhamad Zola, S.H., Dulhadi, S.H., Hanuang Prayoga, S.H., Yahya Fadilah, S.H., Muhamad Mansyur Maulana, S.H., dan Luthfi Firdani, S.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap salah satu pelaku.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, untuk segera menangkap para pelaku lainnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti tanggung jawab pengelola jalan tol atas insiden tersebut, mengingat kejadian terjadi di dalam area jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

“Tapi sampai saat ini belum ada pihak dari jalan tol datang ke rumah korban untuk memberikan ganti rugi terhadap korban. Kami minta agar pihak pengelola jalan Plumpang-Tanjung Priok segera memberikan ganti rugi terhadap korban sesuai dengan kerugian yang diderita korban AF tersebut. Dan semoga permasalahan hukum ini segera terselesaikan,” ujar Agus Bahtiar, SH, selaku kuasa hukum korban.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 41 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bangun Peran Aktif di Lingkungan, Karang Taruna Desa Mekarwangi Giat Kerja Bakti

16 Februari 2025 - 11:34 WIB

Karang Taruna Mekarwangi

4 Kluster Jadi Fokus Penanganan Lalu Lintas Jelang Operasi Ketupat 2025

15 Februari 2025 - 18:15 WIB

Operasi Ketupat 2025

MA: Razman dan Firdaus Tidak Bisa Berpraktik Sebagai Advokat di Pengadilan

14 Februari 2025 - 16:15 WIB

Razman

Rakor Aliansi Ormas Bekasi (AOB): Penunjukan Ketua Harian dan Pembentukan Pusbakum

14 Februari 2025 - 14:32 WIB

Rakor AOB

Kapolri Terima Audiensi FKN, Perkuat Komitmen Jaga Kerukunan

14 Februari 2025 - 13:53 WIB

FKN

Musdes Mekarwangi Bahas Ruislag Tanah Jalan Makam Mede, Peserta Ada yang Setuju dan Diam

14 Februari 2025 - 01:10 WIB

Musdes Mekarwangi
Trending di NEWS