Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Jan 2025 18:04 WIB ·

Kuasa Hukum Korban Pembegalan di Jalan Tol Plumpang Tanjung Priok Minta Polisi Segera Tangkap Para Pelaku


Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa) Perbesar

Tangkapan Layar Aksi Perampokan/Pembegalan di Tol Plumpang Tanjung Priok. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kasus perampokan atau pembegalan bersenjata terhadap dua pengemudi mobil di Jalan Tol Plumpang, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang terjadi pada Jumat (3/1/2025) malam lalu, sempat viral dan diduga melibatkan enam orang pelaku.

Saat ini, pihak kepolisian telah berhasil menangkap salah satu dari enam pelaku tersebut.

Kuasa hukum korban AF, dari kantor hukum AB Law Firm & Partners, yaitu Alip Widada, S.H., M.H., Entol Suparmin, S.H., M.H., Agus Bahtiar, S.H., Rohman, S.H., Muhamad Zola, S.H., Dulhadi, S.H., Hanuang Prayoga, S.H., Yahya Fadilah, S.H., Muhamad Mansyur Maulana, S.H., dan Luthfi Firdani, S.H., mengapresiasi langkah cepat kepolisian dalam menangkap salah satu pelaku.

BACA JUGA:  Misi Pembebasan Pilot Susi Air, Nego Mentok, Nyaris Deadlock

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Metro Jakarta Utara, untuk segera menangkap para pelaku lainnya.

Selain itu, pihak kuasa hukum menyoroti tanggung jawab pengelola jalan tol atas insiden tersebut, mengingat kejadian terjadi di dalam area jalan tol.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol, Pasal 8 Ayat (1) menyatakan bahwa pada setiap jalan tol harus tersedia fasilitas komunikasi, sarana dan prasarana deteksi pengamanan dan keselamatan, akses yang memungkinkan pertolongan dengan segera sampai ke tempat kejadian, serta upaya pengamanan terhadap pelanggaran kecelakaan, dan gangguan keamanan lainnya.

BACA JUGA:  Law Office Masrina Napitupulu & Partner Diresmikan, Siap Advokasi Buruh dan Masyarakat Kecil

“Tapi sampai saat ini belum ada pihak dari jalan tol datang ke rumah korban untuk memberikan ganti rugi terhadap korban. Kami minta agar pihak pengelola jalan Plumpang-Tanjung Priok segera memberikan ganti rugi terhadap korban sesuai dengan kerugian yang diderita korban AF tersebut. Dan semoga permasalahan hukum ini segera terselesaikan,” ujar Agus Bahtiar, SH, selaku kuasa hukum korban.

BACA JUGA:  Bebaritan, Sedekah Bumi Tradisi Sambut Tahun Baru Hijriyah dan Bulan Suro Di Desa Cibening Setu

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS