KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sebanyak 22 laporan tindak kejahatan yang terjadi di wilayah Kabupaten Bekasi selama sebulan terakhir.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun mengungkapkan bahwa kasus tindak kejahatan tersebut terjadi di 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Cikarang Timur, Cikarang Utara, Tambun, Tarumajaya, dan Babelan.
Total tersangka yang berhasil diringkus oleh pihak kepolisian mencapai 27 orang. Para pelaku tersebut dikenakan Pasal 170 dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan tindak kekerasan.
AKBP Saufi Salamun menyatakan bahwa mayoritas usia para pelaku adalah sekitar 30 tahunan, dimana di antara mereka terdapat residivis dan juga pelaku yang baru.
“Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen kami (kepolisian) menjaga Kamtibmas di wilayah Kabupaten Bekasi,” katanya.
Terhadap maraknya tindak kejahatan belakangan ini, dirinya mengaku tidak pernah bosan memberi imbauan kepada masyarakat.
“Terutama untuk kendaraan bermotor agar diberi pengaman tambahan. Dengan upaya ini, diharapkan angka kejahatan di Kabupaten Bekasi bisa diminimalisir,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini telah banyak cara agar masyarakat bisa cepat melapor kepada pihak kepolisian ketika ada tindak kejahatan. “Salah satunya dengan menghubungi nomor 110. Bebas pulsa dan bisa diakses 24 jam oleh masyarakat,” jelasnya.
Turut hadir dalam konferensi pers antara lain Kapolsek Tarumjaya AKP I Gede Bagus Ariska Sudana, Kapolsek Tambun Kompol Sutirto, dan Kapolsek Babelan Kompol Didik Prijo Sutrisno.
Editor: Uje
*Update Berita Terbaru di Google News.