OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Feb 2024 06:28 WIB ·

OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar


Ilustrasi Peminjam Uang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Peminjam Uang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perdebatan seputar Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023.

Aturan tersebut sempat dikritik karena dianggap terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang berperilaku tidak baik,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, saat Konferensi Pers di Jakarta pada Kamis (1/2/2024).

OJK mencatat bahwa dalam beberapa kasus, ada kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan Peer to Peer (P2P) lending, yang dengan sengaja menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran kreditnya.

BACA JUGA:  Melalui IKD, Dukcapil Perkuat Indeks Transformasi Digital Nasional

Selain melindungi konsumen, OJK juga bertugas untuk melindungi PUJK. Perlindungan terhadap PUJK ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023, dimana pasal 92 ayat 3 POJK menekankan bahwa konsumen harus menyelesaikan kewajibannya dan PUJK memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum.

Apabila terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Sarjito juga memberikan contoh kasus terkait hal ini.

“Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi unit yang menjadi debitur akan disita, dan dalam hal tersebut, eksekusi dilakukan sesuai dengan UU Fidusia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tindak 56 Oknum Anggota Ormas yang Terlibat Premanisme

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, menyatakan bahwa debt collector dapat menarik agunan dari pihak selain konsumen, karena seringkali konsumen terlibat sebagai penadah benda agunan.

“Diatur bahwa jaminan fidusia tetap dapat diambil oleh kreditur, walau objeknya berada dalam penguasaan pihak lain. Hal ini mengacu pada Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa wanprestasi tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur peradilan, tetapi bisa melalui kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait, putusan pengadilan, dan/atau mekanisme lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Pj Wali Kota Bekasi Dianggap Lepas Tanggung Jawab, Ratusan PHL Mogok Kerja

Terkait ancaman pidana, Pasal 23 ayat 3 mengatur bahwa kreditur dilarang menggadaikan objek fidusia kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian tertulis terlebih dahulu dari pemberi fidusia.

“Jika terjadi pengalihan, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak lima juta rupiah,” tambah Rela.

Dengan langkah ini, OJK yakin bahwa Peraturan OJK tersebut dapat meningkatkan kualitas pembiayaan dan kredit, sehingga PUJK lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan kredit sesuai dengan kemampuan konsumen.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kompolnas Turun ke TKP Gugurnya 3 Polisi Saat Penggrebekan Narkoba di Katingan

7 Juli 2026 - 11:18 WIB

Katingan

Fakta Persidangan: “Uang Rp200 Juta yang ditemukan dan disita KPK bukan dari Sarjan”

7 Juli 2026 - 10:52 WIB

Fakta Sidang Ijon Proyek

Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa

6 Juli 2026 - 10:13 WIB

Warga Burangkeng Keluhkan Sikap Humas SMKN 1 Setu yang Dinilai Tidak Humanis

6 Juli 2026 - 09:51 WIB

Humas SMKN 1 Setu

Irjen Pol. Wibowo Resmi Pimpin Korlantas, Irjen Agus Titip Lanjutkan Transformasi

6 Juli 2026 - 01:57 WIB

Irjen Pol. Wibowo
Trending di NEWS