OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 2 Feb 2024 06:28 WIB ·

OJK Beri Peringatan Bagi Peminjam Uang yang Sengaja Tak Bayar


Ilustrasi Peminjam Uang. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Peminjam Uang. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan perlindungan kepada konsumen yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban pembayaran kreditnya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap perdebatan seputar Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023.

Aturan tersebut sempat dikritik karena dianggap terlalu membatasi upaya penagihan yang dilakukan oleh lembaga keuangan.

“OJK tidak akan melindungi konsumen yang berperilaku tidak baik,” ungkap Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen, Sarjito, saat Konferensi Pers di Jakarta pada Kamis (1/2/2024).

OJK mencatat bahwa dalam beberapa kasus, ada kreditur dari Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti perbankan, perusahaan pembiayaan (multifinance), dan Peer to Peer (P2P) lending, yang dengan sengaja menggunakan berbagai cara untuk menghindari kewajiban pembayaran kreditnya.

BACA JUGA:  4 Tahun Berturut-turut, Layanan Wealth Management BRI Kembali Raih Best Private Bank for HNWIs

Selain melindungi konsumen, OJK juga bertugas untuk melindungi PUJK. Perlindungan terhadap PUJK ini diatur dalam Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023, dimana pasal 92 ayat 3 POJK menekankan bahwa konsumen harus menyelesaikan kewajibannya dan PUJK memiliki hak untuk mendapat perlindungan hukum.

Apabila terjadi wanprestasi, pemberi kredit dapat mengeksekusi agunan sesuai dengan Pasal 23 ayat 2 Undang-Undang Jaminan Fidusia. Sarjito juga memberikan contoh kasus terkait hal ini.

“Banyak konsumen yang tidak beritikad baik. Jadi unit yang menjadi debitur akan disita, dan dalam hal tersebut, eksekusi dilakukan sesuai dengan UU Fidusia,” jelasnya.

BACA JUGA:  Pria di Cakung Tega Bakar Istri dan Anak, Pelaku Coba Bunuh Diri

Lebih lanjut, Direktur Pengembangan dan Pengaturan Edukasi Pelindungan Konsumen (EPK) OJK, Rela Ginting, menyatakan bahwa debt collector dapat menarik agunan dari pihak selain konsumen, karena seringkali konsumen terlibat sebagai penadah benda agunan.

“Diatur bahwa jaminan fidusia tetap dapat diambil oleh kreditur, walau objeknya berada dalam penguasaan pihak lain. Hal ini mengacu pada Pasal 64 Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023,” ujarnya.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa wanprestasi tidak selalu harus diselesaikan melalui jalur peradilan, tetapi bisa melalui kesepakatan tertulis antara pihak-pihak terkait, putusan pengadilan, dan/atau mekanisme lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA:  Maraknya Kasus Penggunaan Tanah Pengairan Tanpa Izin, Lalu Apa Itu Tanah Pengairan?

Terkait ancaman pidana, Pasal 23 ayat 3 mengatur bahwa kreditur dilarang menggadaikan objek fidusia kepada pihak lain tanpa adanya perjanjian tertulis terlebih dahulu dari pemberi fidusia.

“Jika terjadi pengalihan, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal dua tahun dan denda paling banyak lima juta rupiah,” tambah Rela.

Dengan langkah ini, OJK yakin bahwa Peraturan OJK tersebut dapat meningkatkan kualitas pembiayaan dan kredit, sehingga PUJK lebih berhati-hati dalam menyalurkan pembiayaan kredit sesuai dengan kemampuan konsumen.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

*Update Berita Terbaru di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Resmi Dilantik sebagai Ketua DPC PPP Kabupaten Bekasi, Sarif Marhaendi Targetkan 8 Kursi DPRD

17 Oktober 2026 - 19:36 WIB

Sarif Marhaendi

INACA Apresiasi Kemitraan Strategis Jasa Raharja dalam Ekosistem Penerbangan Nasional  

17 Oktober 2026 - 10:30 WIB

Dorong Kemandirian Ekonomi Perempuan, Jasa Raharja Perkuat Literasi Keuangan Ahli Waris Korban Kecelakaan 

16 Oktober 2026 - 10:29 WIB

Pokja Wartawan Setu dan Prabu Peduli Lingkungan Ikuti Aksi Solidaritas Wartawan di Pemkab Bekasi

15 Oktober 2026 - 16:20 WIB

Pokja Wartawan Setu
Trending di NEWS