Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2025 10:32 WIB ·

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya


Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar berinisial AG yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya turut diamankan.

“Dari ponsel milik saudara AG ditemukan grup WhatsApp ‘GRIB JAYA PAC Parongpong’. Saudara AG juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA:  Bogor Dukung Pembangunan Fasilitas Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik

Menurut Kombes Pol Hendra, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang berinisial AR yang sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Cimahi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AG tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:  Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

“AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel,” lanjut Kombes Pol Hendra.

Tersangka AG mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika seluruh barang terjual, AG dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baro, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Berapa Kenaikan Upah Minimum 2025 ? Ternyata Segini!

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menyatakan bahwa AG dijerat dengan pasal berlapis. Satresnarkoba Polres Cimahi saat ini masih mendalami keterlibatan AG dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS