Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2025 10:32 WIB ·

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya


Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar berinisial AG yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya turut diamankan.

“Dari ponsel milik saudara AG ditemukan grup WhatsApp ‘GRIB JAYA PAC Parongpong’. Saudara AG juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA:  Diskusi Bekasi Mencari Pemimpin, SMSI Kabupaten Bekasi Apresiasi AWIBB dan Tim Hukum Merah Putih

Menurut Kombes Pol Hendra, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang berinisial AR yang sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Cimahi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AG tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:  KDM dan Zulhas Resmikan Program Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih

“AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel,” lanjut Kombes Pol Hendra.

Tersangka AG mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika seluruh barang terjual, AG dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baro, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Kontroversi TPST Bantargebang: Wartawan Dilarang Masuk, PWI Bekasi Raya Protes

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menyatakan bahwa AG dijerat dengan pasal berlapis. Satresnarkoba Polres Cimahi saat ini masih mendalami keterlibatan AG dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

222 Teknisi PLN UID Jabar Cetak Rekor MURI Pemeliharaan Listrik Tanpa Padam di Kuningan

25 September 2026 - 18:07 WIB

PLN UID Jabar

Modus Liburan, PMI Ilegal Hendak Dikirim ke Korea

25 September 2026 - 11:06 WIB

PMI Ilegal

Kontestasi Pilkades Usai, Garda Pasundan DPC Cikarang Barat Ajak Semua Pihak Kembali Bangun Semangat Kebersamaan

24 September 2026 - 20:02 WIB

Kawal Masa Depan Pelajar, Sat Narkoba dan Dokes Polres Metro Bekasi Tes Urine Siswa SMK Bina Nusa

24 September 2026 - 14:36 WIB

Dokes Polres Metro Bekasi

Polsek Setu Gencarkan Polisi Pendamping Pelajar di Yayasan Mutiara Jaya Cijengkol

24 September 2026 - 12:16 WIB

Polisi Pendamping Pelajar

Jaringan Pod Getar Malaysia Dibongkar, 295 Barang Bukti Disita

24 September 2026 - 12:00 WIB

Pod Getar Malaysia
Trending di NEWS