Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 31 Mei 2025 10:32 WIB ·

Diduga Edarkan Narkoba, Polisi Tangkap Oknum Anggota Ormas GRIB Jaya


Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Salam Tempel Narkoba. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dalam pengungkapan tersebut, seorang pengedar berinisial AG yang diduga merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya turut diamankan.

“Dari ponsel milik saudara AG ditemukan grup WhatsApp ‘GRIB JAYA PAC Parongpong’. Saudara AG juga mengakui bahwa dirinya merupakan anggota Ormas GRIB Jaya PAC Parongpong Kabupaten Bandung Barat,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, pada Sabtu (31/5/2025).

BACA JUGA:  Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

Menurut Kombes Pol Hendra, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seseorang berinisial AR yang sering mengedarkan narkotika di wilayah hukum Polres Cimahi.

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Cimahi memerintahkan tim untuk melakukan penyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa tersangka AG tinggal di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Kancah, Desa Cihideung, Kecamatan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 29 paket kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 106,71 gram, satu unit timbangan digital, dua pak plastik klip bening kosong, satu buah isolasi, dan satu unit ponsel.

BACA JUGA:  Cara BRI Melindungi Usaha Wong Cilik

“AG mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial Baro (DPO) untuk diedarkan kembali dengan sistem tempel,” lanjut Kombes Pol Hendra.

Tersangka AG mengedarkan sabu di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Jika seluruh barang terjual, AG dijanjikan akan menerima keuntungan sebesar Rp5 juta dari Baro, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

BACA JUGA:  Disperkimtan Kab Bekasi Terima Kunjungan Studi Tiru RTLH Disperkimtan Kota Bengkulu

Lebih lanjut, Kombes Pol Hendra menyatakan bahwa AG dijerat dengan pasal berlapis. Satresnarkoba Polres Cimahi saat ini masih mendalami keterlibatan AG dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), dan/atau Pasal 112 ayat (2), dan/atau Pasal 113 ayat (1), serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Jasa Raharja Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Korban Kebakaran KM Mutiara Sentosa II

5 Agustus 2026 - 10:39 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi Terbentuk, Siap Berikan Pelayanan Hukum

4 Agustus 2026 - 18:56 WIB

LBH ICMI

Petahana Yosep Resmi Daftar Pilkades Lubangbuaya 2026, Target Tuntaskan Program Tertunda

4 Agustus 2026 - 16:16 WIB

Trending di NEWS