Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2023 12:32 WIB ·

Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta


Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS) di Purwakarta, Jawa Barat, dan menangkap lima pelaku pada tanggal 4 November.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap oleh penyidik.

“Penyidik Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu, termasuk pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000, di wilayah Purwakarta,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulis pada Selasa, (7/11/2023).

Kasus ini terungkap setelah adanya penjualan uang palsu dalam pecahan 1 USD seharga Rp5.000 di masyarakat.

Penyidik kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi salah satu pelaku berinisial AGS.

“Setelah menunggu hingga sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” jelasnya.

Dalam pertemuan tersebut, AGS datang bersama tiga rekannya, yakni KB, DS, dan TH, masing-masing membawa tas yang berisi uang asing pecahan 100 USD sebanyak 995 lembar.

Penyidik di lapangan berhasil menangkap keempat pelaku dan menemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu setelah melakukan penggeledahan.

Kendaraan yang digunakan pelaku untuk datang ke lokasi juga diperiksa, dan ditemukan pelaku lain yang sedang menunggu di dalam mobil dengan inisial AMB. Mereka pun diamankan oleh anggota penyidik.

Seluruh pelaku langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani masa penahanan.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 atas perbuatan mereka.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS