Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2023 12:32 WIB ·

Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta


Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS) di Purwakarta, Jawa Barat, dan menangkap lima pelaku pada tanggal 4 November.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap oleh penyidik.

“Penyidik Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu, termasuk pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000, di wilayah Purwakarta,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulis pada Selasa, (7/11/2023).

BACA JUGA:  Sosialisasi Pengelolaan Limbah FABA Dorong Kepatuhan Industri

Kasus ini terungkap setelah adanya penjualan uang palsu dalam pecahan 1 USD seharga Rp5.000 di masyarakat.

Penyidik kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi salah satu pelaku berinisial AGS.

“Setelah menunggu hingga sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” jelasnya.

BACA JUGA:  Kapolri Sampaikan Duka Cita dan Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban Aksi Demo

Dalam pertemuan tersebut, AGS datang bersama tiga rekannya, yakni KB, DS, dan TH, masing-masing membawa tas yang berisi uang asing pecahan 100 USD sebanyak 995 lembar.

Penyidik di lapangan berhasil menangkap keempat pelaku dan menemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu setelah melakukan penggeledahan.

Kendaraan yang digunakan pelaku untuk datang ke lokasi juga diperiksa, dan ditemukan pelaku lain yang sedang menunggu di dalam mobil dengan inisial AMB. Mereka pun diamankan oleh anggota penyidik.

BACA JUGA:  IWABRI Tingkat Wilayah Jakarta 2 Mengadakan Khataman Al Qur’an dan Buka Puasa di Bulan Ramadhan 1445 H

Seluruh pelaku langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani masa penahanan.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 atas perbuatan mereka.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS