Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2023 12:32 WIB ·

Bareskrim Ungkap Peredaran Dollar AS-Rupiah Palsu di Purwakarta


Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Peredaran Dollar-Rupiah Palsu. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dalam pecahan Rupiah dan Dollar Amerika Serikat (AS) di Purwakarta, Jawa Barat, dan menangkap lima pelaku pada tanggal 4 November.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan, menjelaskan bahwa keempat pelaku berhasil ditangkap oleh penyidik.

“Penyidik Subdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri telah mengungkap jaringan peredaran uang palsu, termasuk pecahan 100 USD dan pecahan Rp100.000, di wilayah Purwakarta,” ujar Whisnu dalam keterangan tertulis pada Selasa, (7/11/2023).

BACA JUGA:  Program PTSL Berlanjut di 28 Desa di Kabupaten Bekasi, Kejari: Jika Ada Pungli Laporkan

Kasus ini terungkap setelah adanya penjualan uang palsu dalam pecahan 1 USD seharga Rp5.000 di masyarakat.

Penyidik kemudian menyamar sebagai pembeli dan berhasil menghubungi salah satu pelaku berinisial AGS.

“Setelah menunggu hingga sekitar pukul 18.00 WIB, terduga pelaku AGS datang ke tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu rumah makan di Kabupaten Purwakarta dengan menggunakan kendaraan Suzuki APV warna abu-abu metalik nomor polisi F 1632 WY,” jelasnya.

BACA JUGA:  Sekjen ARPG Ulfa Bone Menyiapkan Sambutan Perayaan Pelantikan Prabowo-Gibran

Dalam pertemuan tersebut, AGS datang bersama tiga rekannya, yakni KB, DS, dan TH, masing-masing membawa tas yang berisi uang asing pecahan 100 USD sebanyak 995 lembar.

Penyidik di lapangan berhasil menangkap keempat pelaku dan menemukan 45 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu setelah melakukan penggeledahan.

Kendaraan yang digunakan pelaku untuk datang ke lokasi juga diperiksa, dan ditemukan pelaku lain yang sedang menunggu di dalam mobil dengan inisial AMB. Mereka pun diamankan oleh anggota penyidik.

BACA JUGA:  Pemerintah Rencanakan Pembangunan Perkampungan Indonesia di Dekat Masjidil Haram untuk Tingkatkan Efisiensi Haji

Seluruh pelaku langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani masa penahanan.

Kelima pelaku dijerat dengan Pasal 245 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 36 Ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2011 atas perbuatan mereka.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS