Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Okt 2023 13:55 WIB ·

Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak


Ilustrasi Pengisian BBM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengisian BBM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi Perpres tersebut akan membahas pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, terutama mengingat kenaikan harga BBM non-subsidi akibat meningkatnya harga minyak mentah dunia.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, tetapi dalam revisi Perpres 191, akan diatur mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

“Sejauh ini, belum ada pengaturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, namun dalam revisi Perpres ini, kami akan mengatur konsumen pengguna JBKP,” ujar Erika saat berbicara dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Selasa (10/10/2023).

Selain mengatur pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan memperbaiki kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar, mengingat aturan sebelumnya masih kurang terperinci.

“Untuk Solar bersubsidi, kita akan memperbaiki kategorinya, mengkaji kriteria dengan lebih jelas karena sebelumnya bisa menimbulkan penafsiran ganda dengan adanya Perpres yang lama,” tambahnya.

Erika menjelaskan bahwa pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite, yaitu industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Namun, Erika tidak menjelaskan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriteria atau tidak.

Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Rencananya, mobil dengan mesin di bawah 1.400 sentimeter kubik (cc) dan motor di bawah 250 cc masih diizinkan menggunakan BBM Pertalite, sedangkan kendaraan di atas batas tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Razia di Rioribati, Polisi Sita 113 Kantong Miras Cap Tikus

14 November 2025 - 13:49 WIB

Miras Cap Tikus

Operasi Zebra Jaya 2025 Digelar Mulai 17-30 November, Fokus pada Penegakan Disiplin Berlalu Lintas

14 November 2025 - 08:01 WIB

Operasi Zebra Jaya 2025

Melalui Tim Forensik RS Bhayangkara, Identitas Mayat di Tol Jagorawi Terungkap

13 November 2025 - 23:12 WIB

Mayat di Tol Jagorawi

Ini Makna dan Filosofi Logo Hari Guru Nasional 2025

13 November 2025 - 07:23 WIB

Logo Hari Guru

Kapolres Belitung Terima Penganugerahan Presisi Award 2025

12 November 2025 - 23:53 WIB

Kapolres Belitung

Festival Bulutangkis U-15 Piala Presiden 2025 Dibuka, Pencarian Bibit Generasi Emas Bulutangkis Indonesia

12 November 2025 - 23:21 WIB

Festival Bulutangkis
Trending di NEWS