Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Okt 2023 13:55 WIB ·

Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak


Ilustrasi Pengisian BBM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengisian BBM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi Perpres tersebut akan membahas pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, terutama mengingat kenaikan harga BBM non-subsidi akibat meningkatnya harga minyak mentah dunia.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, tetapi dalam revisi Perpres 191, akan diatur mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Hadiri Rakor Program Tematik Sektor Pertanahan Jabar Tahun 2023

“Sejauh ini, belum ada pengaturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, namun dalam revisi Perpres ini, kami akan mengatur konsumen pengguna JBKP,” ujar Erika saat berbicara dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Selasa (10/10/2023).

Selain mengatur pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan memperbaiki kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar, mengingat aturan sebelumnya masih kurang terperinci.

BACA JUGA:  PWI Pusat Resmi Kembali Berkantor di Lantai 4 Gedung Dewan Pers

“Untuk Solar bersubsidi, kita akan memperbaiki kategorinya, mengkaji kriteria dengan lebih jelas karena sebelumnya bisa menimbulkan penafsiran ganda dengan adanya Perpres yang lama,” tambahnya.

Erika menjelaskan bahwa pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite, yaitu industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Namun, Erika tidak menjelaskan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriteria atau tidak.

BACA JUGA:  Timnas Garuda Indonesia Lolos ke Babak 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026

Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Rencananya, mobil dengan mesin di bawah 1.400 sentimeter kubik (cc) dan motor di bawah 250 cc masih diizinkan menggunakan BBM Pertalite, sedangkan kendaraan di atas batas tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Polres Kebumen
Trending di NEWS