Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 10 Okt 2023 13:55 WIB ·

Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak


Ilustrasi Pengisian BBM. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pengisian BBM. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) mengungkapkan bahwa pemerintah akan mengkaji ulang revisi Peraturan Presiden (Perpres) No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Revisi Perpres tersebut akan membahas pembatasan penggunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite, terutama mengingat kenaikan harga BBM non-subsidi akibat meningkatnya harga minyak mentah dunia.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyatakan bahwa pemerintah belum menetapkan aturan mengenai pembatasan BBM jenis Pertalite, tetapi dalam revisi Perpres 191, akan diatur mengenai konsumen yang berhak menggunakan BBM bersubsidi tersebut.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Tangkap Pengedar Narkoba di Bojong Gede, 1,9 Kg Sabu Disita

“Sejauh ini, belum ada pengaturan untuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau Pertalite, namun dalam revisi Perpres ini, kami akan mengatur konsumen pengguna JBKP,” ujar Erika saat berbicara dalam acara Energy Corner CNBC Indonesia pada Selasa (10/10/2023).

Selain mengatur pembatasan BBM jenis Pertalite, pemerintah juga akan memperbaiki kriteria penerima BBM bersubsidi jenis Solar, mengingat aturan sebelumnya masih kurang terperinci.

BACA JUGA:  BNK Bekasi Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Tes Urine di SMPN 01 Cikarang Selatan

“Untuk Solar bersubsidi, kita akan memperbaiki kategorinya, mengkaji kriteria dengan lebih jelas karena sebelumnya bisa menimbulkan penafsiran ganda dengan adanya Perpres yang lama,” tambahnya.

Erika menjelaskan bahwa pemerintah akan menetapkan lima kategori konsumen yang berhak menggunakan BBM jenis Pertalite, yaitu industri kecil, usaha perikanan, usaha pertanian, sektor transportasi, dan pelayanan umum.

Namun, Erika tidak menjelaskan apakah pembatasan berdasarkan kapasitas mesin (cc) kendaraan juga akan menjadi salah satu kriteria atau tidak.

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Berdiskusi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi, Bahas Soal Ini

Sebelumnya, pemerintah berencana membatasi penggunaan BBM Pertalite berdasarkan spesifikasi kapasitas mesin (cc) kendaraan.

Rencananya, mobil dengan mesin di bawah 1.400 sentimeter kubik (cc) dan motor di bawah 250 cc masih diizinkan menggunakan BBM Pertalite, sedangkan kendaraan di atas batas tersebut tidak diperbolehkan mengisi BBM Pertalite.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Maknai Keselamatan sebagai Salah Satu Wujud Kemerdekaan 

18 Agustus 2026 - 00:43 WIB

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Trending di NEWS