TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 26 Sep 2023 12:09 WIB ·

TikTok Shop Dilarang, Menkop dan UKM: Arahan Presiden!


TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa) Perbesar

TikTok Shop Dilarang Jual Beli. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah secara resmi merevisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Dalam aturan baru ini, pemerintah akan melarang penggabungan layanan e-commerce di dalam media sosial atau model social commerce.

Fenomena social commerce sendiri banyak dibicarakan setelah platform media sosial TikTok meluncurkan fitur TikTok Shop.

BACA JUGA:  Masjid Jami Al-Falah Setu Kabupaten Bekasi dengan Sejarahnya

Fitur ini memungkinkan masyarakat untuk berbelanja dan melakukan transaksi secara langsung di platform media sosial TikTok.

Namun, fitur semacam itu kini tidak diizinkan. Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki, menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberikan arahan agar fitur perdagangan dan fitur media sosial dipisahkan.

“Sudah jelas arahan presiden, social commerce harus dipisahkan dari e-commerce. Banyak platform social commerce yang ingin memiliki aplikasi transaksi, dan ini sudah menjadi antrian,” tegas Teten ketika diwawancarai di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Senin (25/9/2023).

BACA JUGA:  Bos BRI Nilai UMKM Bisa Bantu Peningkatan Tax Ratio

Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, menjelaskan bahwa poin pertama dari revisi Permendag 50 nantinya adalah melarang media sosial digunakan untuk transaksi perdagangan. Menurutnya, media sosial hanya berfungsi untuk promosi dan iklan.

“Pertama, kontennya pada social commerce hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa, tidak diperbolehkan melakukan transaksi langsung dan pembayaran langsung. Tidak diizinkan lagi. Media sosial hanya boleh digunakan untuk promosi. Ini seperti platform digital yang tugasnya hanya mempromosikan,” jelas Zulhas.

BACA JUGA:  Apa Itu Pemain Naturalisasi Indonesia?

“Karenanya, harus dipisahkan, tidak semua algoritma harus dikuasai. Hal ini bertujuan untuk mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis,” tegasnya.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS