Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Apr 2026 10:27 WIB ·

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun


Pengungkapan Penyalahguna BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Penyalahguna BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang mencapai lebih dari Rp1,26 triliun.

Temuan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat berdampak pada krisis energi nasional.

BACA JUGA:  Kadis LH Kabupaten Bekasi Sosialisasi Lomba Kampung Bersih Makin Berani

Ia menjelaskan, situasi global turut memberi tekanan pada kondisi dalam negeri. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, misalnya, berimbas pada fluktuasi harga minyak dunia. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi demi melindungi masyarakat.

Menurut Nunung, perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu munculnya celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan data penindakan sepanjang 2025 hingga 2026, total potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, sekitar Rp516,8 miliar berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi, sementara Rp749,2 miliar dari LPG subsidi.

BACA JUGA:  Mobil Rental Diduga Digelapkan Penyewa Sudah Kembali ke Pemilik, Bos Rental Apresiasi Polsek Setu

Polri pun mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang masih ditemukan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil membongkar 568 kasus di berbagai daerah. Dari kasus tersebut, sebanyak 583 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di 33 provinsi.

BACA JUGA:  Syarat dan Cara Pembuatan SIM di Kabupaten Bekasi

Ia menilai praktik penyalahgunaan ini terjadi secara luas, baik di wilayah Pulau Jawa maupun luar Jawa. Ke depan, Polri akan meningkatkan intensitas penindakan, membuka ruang pengaduan masyarakat, serta memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam praktik serupa.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap distribusi BBM dan LPG bersubsidi dapat lebih terkontrol dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS