Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Apr 2026 10:27 WIB ·

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun


Pengungkapan Penyalahguna BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Penyalahguna BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang mencapai lebih dari Rp1,26 triliun.

Temuan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat berdampak pada krisis energi nasional.

BACA JUGA:  Polsek Cibarusah Lakukan Pemeriksaan Ketat Diperbatasan, Antisipasi Kelompok Anarko dan Pelajar Ikut Unjuk Rasa

Ia menjelaskan, situasi global turut memberi tekanan pada kondisi dalam negeri. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, misalnya, berimbas pada fluktuasi harga minyak dunia. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi demi melindungi masyarakat.

Menurut Nunung, perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu munculnya celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan data penindakan sepanjang 2025 hingga 2026, total potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, sekitar Rp516,8 miliar berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi, sementara Rp749,2 miliar dari LPG subsidi.

BACA JUGA:  Di Hari Pahlawan, 10 Tokoh Bangsa Dianugerahkan Gelar Pahlawan Nasional

Polri pun mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang masih ditemukan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil membongkar 568 kasus di berbagai daerah. Dari kasus tersebut, sebanyak 583 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di 33 provinsi.

BACA JUGA:  Istri Petani Diperkosa Pria Residivis Pencabulan di Muratara

Ia menilai praktik penyalahgunaan ini terjadi secara luas, baik di wilayah Pulau Jawa maupun luar Jawa. Ke depan, Polri akan meningkatkan intensitas penindakan, membuka ruang pengaduan masyarakat, serta memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam praktik serupa.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap distribusi BBM dan LPG bersubsidi dapat lebih terkontrol dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Anthony :Momentum Hari Pancasila, Generasi Muda Didorong Jaga Konstitusi dan Persatuan

1 Juni 2026 - 02:36 WIB

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Jasa Raharja Raih Penghargaan Internasional Lingkungan Kerja Terbaik

30 Mei 2026 - 14:10 WIB

Iduladha 1447 H, Jasa Raharja Tebar Kepedulian Lewat Kurban

29 Mei 2026 - 09:24 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

FKPPI 0907 Bekasi Ikuti Pembinaan Ormas untuk Jaga Kondusivitas Wilayah

26 Mei 2026 - 11:19 WIB

FKPPI 0907 Bekasi
Trending di NEWS