Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Apr 2026 10:27 WIB ·

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun


Pengungkapan Penyalahguna BBM Subsidi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Penyalahguna BBM Subsidi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap besarnya kerugian negara akibat praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang mencapai lebih dari Rp1,26 triliun.

Temuan ini menjadi bagian dari upaya mendukung program pemerintah dalam menjaga ketahanan energi serta memastikan distribusi subsidi tepat sasaran.

Wakil Kepala Bareskrim Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi energi, termasuk pengamanan jalur distribusi BBM dan LPG. Langkah ini dilakukan untuk mencegah potensi gangguan yang dapat berdampak pada krisis energi nasional.

BACA JUGA:  Kortas Tipikor Periksa Puluhan Saksi Kasus Pagar Laut di Tangerang

Ia menjelaskan, situasi global turut memberi tekanan pada kondisi dalam negeri. Ketegangan geopolitik di Timur Tengah, misalnya, berimbas pada fluktuasi harga minyak dunia. Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan harga BBM dan LPG subsidi demi melindungi masyarakat.

Menurut Nunung, perbedaan harga yang cukup tinggi antara BBM subsidi dan non-subsidi memicu munculnya celah penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu.

Berdasarkan data penindakan sepanjang 2025 hingga 2026, total potensi kerugian negara akibat praktik ilegal ini mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya, sekitar Rp516,8 miliar berasal dari penyalahgunaan BBM subsidi, sementara Rp749,2 miliar dari LPG subsidi.

BACA JUGA:  Polsek Setu Menggelar Razia dan Patroli Gabungan

Polri pun mengingatkan para pelaku untuk segera menghentikan aktivitas ilegal tersebut. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas terhadap setiap pelanggaran yang masih ditemukan.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa sepanjang 2025 pihaknya berhasil membongkar 568 kasus di berbagai daerah. Dari kasus tersebut, sebanyak 583 orang telah ditetapkan sebagai tersangka yang tersebar di 33 provinsi.

BACA JUGA:  Pengumuman Juara Pemilihan Ampok Kabupaten Bekasi 2024, Ini Pesan Pj Bupati Bekasi Dedi Supriyadi

Ia menilai praktik penyalahgunaan ini terjadi secara luas, baik di wilayah Pulau Jawa maupun luar Jawa. Ke depan, Polri akan meningkatkan intensitas penindakan, membuka ruang pengaduan masyarakat, serta memastikan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat dalam praktik serupa.

Melalui langkah tersebut, Polri berharap distribusi BBM dan LPG bersubsidi dapat lebih terkontrol dan benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Rangkap Panitia Pilkades dan Pemilihan BPD Mekarwangi Disorot

14 Mei 2026 - 18:26 WIB

Panitia Pilkades Mekarwangi

Tahapan Penetapan Calon BPD Lubangbuaya Selesai, Pemilihan Digelar 23 Mei 2026

14 Mei 2026 - 14:45 WIB

Calon BPD Lubangbuaya

Prabowo Tegaskan Komitmen Selamatkan Aset Negara, Rp10,27 Triliun Masuk Kas Negara

14 Mei 2026 - 13:03 WIB

Kas Negara

Unbor Bentuk KPSD Sementara di Desa Cipambuan

13 Mei 2026 - 23:07 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu
Trending di NEWS