KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum dijalankan secara optimal di lapangan.
Sejak 6 April 2026, pemerintah provinsi sebenarnya telah memberlakukan aturan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Sebagai gantinya, cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Namun, berdasarkan hasil peninjauan langsung dan laporan warga melalui media sosial, pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta masih belum sesuai dengan ketentuan. Sejumlah wajib pajak mengaku tetap diminta menunjukkan KTP pemilik awal kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menilai masih ada petugas yang tidak menjalankan arahan gubernur dan kurang memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia pun memutuskan untuk menonaktifkan sementara pimpinan kantor tersebut.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata KDM, di Bandung, Rabu (8/4/2026).
Selain itu, KDM memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran guna mengetahui penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut secara menyeluruh.
Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, kemudahan dalam pembayaran PKB diharapkan dapat memperlancar proses administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.
(Red)














