KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 9 Apr 2026 10:38 WIB ·

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan


Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Gubernur Jabar, Kang Dedi Mulyadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara Kepala Samsat Soekarno-Hatta Kota Bandung. Keputusan ini diambil karena kebijakan kemudahan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan belum dijalankan secara optimal di lapangan.

Sejak 6 April 2026, pemerintah provinsi sebenarnya telah memberlakukan aturan baru yang mempermudah masyarakat dalam membayar pajak kendaraan. Wajib pajak tidak lagi diwajibkan membawa KTP pemilik pertama kendaraan. Sebagai gantinya, cukup menunjukkan STNK serta KTP pihak yang menguasai kendaraan.

BACA JUGA:  Permudah Pengurusan Adminduk, Pj Wali Kota Bekasi Resmikan Peluncuran Aplikasi E-Open 2.0

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA. Namun, berdasarkan hasil peninjauan langsung dan laporan warga melalui media sosial, pelayanan di Samsat Soekarno-Hatta masih belum sesuai dengan ketentuan. Sejumlah wajib pajak mengaku tetap diminta menunjukkan KTP pemilik awal kendaraan.

Menanggapi hal tersebut, Dedi Mulyadi yang akrab disapa KDM menilai masih ada petugas yang tidak menjalankan arahan gubernur dan kurang memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat. Ia pun memutuskan untuk menonaktifkan sementara pimpinan kantor tersebut.

BACA JUGA:  Program Ketahanan Pangan Desa Kertarahayu Setu Fokus di Pembesaran Sapi

“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara,” kata KDM, di Bandung, Rabu (8/4/2026).

Selain itu, KDM memerintahkan Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Barat untuk melakukan penelusuran guna mengetahui penyebab belum diterapkannya kebijakan tersebut secara menyeluruh.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Praktik Kecantikan Abal-Abal "Ria Beauty" di Jaksel

Ia juga mengingatkan seluruh petugas Samsat agar mematuhi aturan yang berlaku dan memberikan pelayanan terbaik. Menurutnya, kemudahan dalam pembayaran PKB diharapkan dapat memperlancar proses administrasi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Hari Pertama MPLS, Disdik Kabupaten Bekasi Tekankan Sekolah Harus Aman dan Bebas Perpeloncoan

16 Juli 2026 - 14:55 WIB

MPLS Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong
Trending di NEWS