Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Sep 2023 10:56 WIB ·

Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir


Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, telah mengirim surat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta pemblokiran sejumlah rekening bank yang terlibat dalam aktivitas judi online. Tindakan ini bertujuan untuk mempercepat penanggulangan judi online.

Permintaan pemblokiran rekening bank ini tertuang dalam surat resmi Menkominfo yang diterbitkan pada 18 September 2023. Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK RI.

BACA JUGA:  Akhirnya Sertifikat Balik Nama Atas Nama Nurnilasari Sudah Jadi

“Dalam surat tersebut, kami memohon kepada Bapak Ketua Dewan Komisioner OJK yang memiliki wewenang pengawasan jasa keuangan sesuai dengan UU Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk memerintahkan penyelenggara jasa keuangan guna memblokir rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online,” ujar isi surat Menkominfo, sebagaimana dilansir pada Rabu (20/9/2023).

BACA JUGA:  Remaja di Tamansari Dicekoki Miras lalu Diperkosa Mantan Kekasih Ibunya

Budi Arie sebelumnya telah menerbitkan Instruksi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pemberantasan Judi Online dan/atau Judi Slot. Beliau juga menyatakan memiliki strategi baru untuk memberantas situs judi online.

Selain memblokir platform ilegal, Budi mengungkapkan rencananya untuk menindak akun rekening pemilik judi online.

“Intinya, kami akan menggunakan metode yang lebih canggih. Kami akan memblokir rekening bank pemilik judi online, apa pun cara transaksinya,” ungkap Budi di Jakarta, pada Rabu (23/8).

BACA JUGA:  GMNI Bekasi Desak Kejagung RI Segera Tindak Lanjuti Kasus Dugaan Gratifikasi di Kabupaten Bekasi

Sejak Juli 2018 hingga 7 Agustus 2023, Kementerian Kominfo telah berhasil memutus akses dan menanggalkan 886.719 konten perjudian online.

Selama periode tersebut, Kominfo telah berhasil memblokir akses dan menanggalkan 42.622 konten perjudian online.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS