Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Mar 2024 09:48 WIB ·

Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi


Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebanyak 179 desa di Kabupaten Bekasi akan melakukan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini karena masa jabatan anggota BPD saat ini akan berakhir pada Juli 2024.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, setelah memimpin rapat bersama para Camat, Forum Apdesi, dan Forum BPD di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi Lt II Gedung Bupati Bekasi pada Jumat (01/03) pagi.

“Untuk tahun ini, ada 179 desa di Kabupaten Bekasi yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir pada Juli 2024. Kami telah mengirim surat kepada para Camat untuk disampaikan kepada kepala desa di wilayah mereka agar melaksanakan pengisian ini,” kata Rahmat Atong.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri nomor 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 mengenai Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

“Awalnya, terdapat kebingungan mengenai pengisian BPD di tahun 2024 ini, tetapi alhamdulillah hari ini mereka sudah sepenuhnya memahaminya,” tambahnya.

Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, Karno, mengatakan bahwa pertemuan dengan DPMD diselenggarakan untuk menyamakan persepsi mengenai proses pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun ini.

Pasca penyampaian aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa beberapa waktu lalu, terdapat anggapan jika Revisi Undang-Undang tersebut telah disahkan sehingga akan berdampak terhadap masa keanggotaan BPD.

“Kita memahami bahwa belum ada kepastian hingga saat ini. Kami dari Forum BPD tidak menghalangi pemerintah menjalankan aturan yang ada, tetapi kami meminta kesepahaman dalam menyampaikan perkembangannya kepada desa-desa mengingat dinamika dan hiruk pikuk yang ada,” ujarnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

17 Maret 2025 - 00:16 WIB

Polres Padangsidimpuan

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

16 Maret 2025 - 13:53 WIB

ETLE

Madas Nusantara DPD Kabupaten Bekasi Berbagi Keberkahan Bersama Yatim

15 Maret 2025 - 23:05 WIB

LSM Madas Nusantara Kabupaten Bekasi

Polri Bakal Tegas Menindak Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

14 Maret 2025 - 23:19 WIB

Oknum Ormas

Peluncuran Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Disambut Baik Sekda Jabar

14 Maret 2025 - 10:49 WIB

Tunjangan Profesi Guru
Trending di NEWS