Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Mar 2024 09:48 WIB ·

Masa Jabatan Habis, DPMD Pastikan Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi


Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengisian BPD di 179 Desa di Kabupaten Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Sebanyak 179 desa di Kabupaten Bekasi akan melakukan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) tahun ini karena masa jabatan anggota BPD saat ini akan berakhir pada Juli 2024.

Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong, setelah memimpin rapat bersama para Camat, Forum Apdesi, dan Forum BPD di ruang rapat KH Raden Ma’mun Nawawi Lt II Gedung Bupati Bekasi pada Jumat (01/03) pagi.

BACA JUGA:  Polsek Setu Gelar Operasi Kejahatan Jalanan, Amankan Dua Sepeda Motor Bodong di Burangkeng

“Untuk tahun ini, ada 179 desa di Kabupaten Bekasi yang masa jabatan anggota BPD-nya berakhir pada Juli 2024. Kami telah mengirim surat kepada para Camat untuk disampaikan kepada kepala desa di wilayah mereka agar melaksanakan pengisian ini,” kata Rahmat Atong.

Ia menjelaskan bahwa tindakan ini adalah tindak lanjut dari Surat Edaran Kemendagri nomor 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 mengenai Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia.

BACA JUGA:  Rutinan Ramadan, Pemdes Tamansari Adakan Tarling

“Awalnya, terdapat kebingungan mengenai pengisian BPD di tahun 2024 ini, tetapi alhamdulillah hari ini mereka sudah sepenuhnya memahaminya,” tambahnya.

Ketua F-BPD Kabupaten Bekasi, Karno, mengatakan bahwa pertemuan dengan DPMD diselenggarakan untuk menyamakan persepsi mengenai proses pelaksanaan pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa tahun ini.

Pasca penyampaian aspirasi Asosiasi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang menginginkan adanya Revisi Undang-Undang No 6 Tahun 2014 tentang Desa beberapa waktu lalu, terdapat anggapan jika Revisi Undang-Undang tersebut telah disahkan sehingga akan berdampak terhadap masa keanggotaan BPD.

BACA JUGA:  Jelang Idul Fitri 1445 H, Ketua RT 002/006 Desa Cibening Mulai Salurkan Zakat Fitrah

“Kita memahami bahwa belum ada kepastian hingga saat ini. Kami dari Forum BPD tidak menghalangi pemerintah menjalankan aturan yang ada, tetapi kami meminta kesepahaman dalam menyampaikan perkembangannya kepada desa-desa mengingat dinamika dan hiruk pikuk yang ada,” ujarnya.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

DPW PPP Jabar Ambil Alih Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi, Lanjut 29 April di Bandung

28 April 2026 - 16:58 WIB

DPW PPP Jabar

Muscab X DPC PPP Kabupaten Bekasi Diundur, Sarif Marhaendi: SC dan OC Tak Ada di Tempat

28 April 2026 - 16:40 WIB

Muscab PPP Kabupaten Bekasi

Korban Kecelakaan Kereta Api di Stasiun Bekasi Timur

28 April 2026 - 13:04 WIB

PT KAI Menyampaikan Permohonan Maaf Atas Tragedi Kecelakaan Kereta Api

28 April 2026 - 00:13 WIB

Tuntut Ganti Rugi, Warga Hentikan Truk Proyek Tol Japek 2 Selatan

27 April 2026 - 17:51 WIB

Proyek Tol Japek 2

Jasa Raharja Gandeng Organda, Dorong Integrasi Data dan Keselamatan Transportasi Nasional

27 April 2026 - 13:26 WIB

Trending di NEWS