Kecanduan Judi Online, Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 13 Sep 2023 10:41 WIB ·

Kecanduan Judi Online, Guru di Pangandaran Jual 26 Komputer Sekolah


Ilustrasi Main Judi Online. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Main Judi Online. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang guru dengan inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena PNS ini diduga menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya dalam berjudi online.

Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini.

Menurut Iyus, kasus ini melibatkan AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi, dan telah mencatatkan catatan buruk bagi Disdikpora Pangandaran.

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Tanamkan Nilai Disiplin dan Akhlak Mulia di SMK Cibitung

Iyus juga mengungkapkan bahwa AR mengambil aset-aset sekolah, termasuk 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang-barang milik negara ini dilakukan secara bertahap.

Tentang pemberhentian AR sebagai guru ASN, Iyus menjelaskan bahwa saat ini Disdik masih menunggu proses hukum.

AR dilaporkan terjerumus dalam tindakan yang tercela ini karena kecanduannya bermain judi slot, yang menyebabkan dia menghabiskan uang untuk berjudi online secara berulang.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Siap Pulangkan Rizki dari Kamboja

Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengatakan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.

Kasus ini dimulai ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan menjualnya kepada pihak swasta yang disebut dengan inisial GS.

Soimah menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan AR, seorang guru ASN di SMPN 2 Parigi, dan GS, pihak swasta, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto 55 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA:  Divisi Humas Polri Raih Predikat Bebas Korupsi Berkat Dukungan Masyarakat

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Gagalkan Peredaran 1.409 Vape Narkoba Jenis Etomidate di Jakarta Timur

10 April 2026 - 13:05 WIB

Narkoba Etomidate

Wawali Bekasi Melayat Korban Ledakan SPBE Cimuning, Korban Meninggal Jadi Empat

10 April 2026 - 01:01 WIB

KDM Nonaktifkan Kepala Samsat Soekarno-Hatta Akibat Tak Jalankan Kebijakan

9 April 2026 - 10:38 WIB

Samsat Soekarno-Hatta

Akun “Badan Perwakilan Netizen” Dilaporkan ke Polisi, Diduga Sebar Hoaks dan Cemarkan Nama Baik

9 April 2026 - 08:18 WIB

Badan Perwakilan Netizen

Polri Bongkar Penyalahgunaan BBM-LPG Subsidi, Kerugian Tembus Rp1,26 Triliun

8 April 2026 - 10:27 WIB

Penyalahguna BBM Subsidi

Kuliah Tamu di UGM, PT Jasa Raharja Tekankan Pentingnya Etika dan Kepatuhan dalam Bisnis Berkelanjutan

8 April 2026 - 09:57 WIB

Trending di NEWS