KONTEKSBERITA.com – Seorang guru dengan inisial AR di Pangandaran, Jawa Barat, terlibat dalam kasus dugaan korupsi karena PNS ini diduga menjual aset-aset sekolah untuk memenuhi kecanduannya dalam berjudi online.
Sekretaris Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Pangandaran, Raden Iyus Surya Drajat, menyatakan keprihatinannya atas insiden ini.
Menurut Iyus, kasus ini melibatkan AR, seorang guru seni di SMP Negeri 2 Parigi, dan telah mencatatkan catatan buruk bagi Disdikpora Pangandaran.
Iyus juga mengungkapkan bahwa AR mengambil aset-aset sekolah, termasuk 26 komputer, 2 laptop, dan 2 infokus dari ruang laboratorium. Penjualan barang-barang milik negara ini dilakukan secara bertahap.
Tentang pemberhentian AR sebagai guru ASN, Iyus menjelaskan bahwa saat ini Disdik masih menunggu proses hukum.
AR dilaporkan terjerumus dalam tindakan yang tercela ini karena kecanduannya bermain judi slot, yang menyebabkan dia menghabiskan uang untuk berjudi online secara berulang.
Kepala Kejaksaan Negeri Ciamis, Soimah, mengatakan bahwa tim penyidik Polres Ciamis telah menyerahkan tersangka AR dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Ciamis.
Kasus ini dimulai ketika AR mengambil laptop yang merupakan aset sekolah dan menjualnya kepada pihak swasta yang disebut dengan inisial GS.
Soimah menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi yang melibatkan AR, seorang guru ASN di SMPN 2 Parigi, dan GS, pihak swasta, dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Juncto 55 dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Editor: Uje