Pria di NTT yang Dipaksa 3 Oknum TNI AL Oles Balsem ke Kemaluan Ditetapkan Tersangka       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2023 13:20 WIB ·

Pria di NTT yang Dipaksa 3 Oknum TNI AL Oles Balsem ke Kemaluan Ditetapkan Tersangka


Ilustrasi Penangkapan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Penangkapan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang pria bernama Andreas Wiliam Sanda (21) telah dijadikan tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap seorang perempuan berinisial MAJ di Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sebelumnya, Andreas Wiliam menjadi perhatian publik karena mengalami penganiayaan oleh tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut yang berdinas di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Maumere.

Dilansir detikBali, dalam insiden tersebut, ketiga anggota TNI tersebut diduga memaksa Andreas untuk mengoleskan balsem ke bagian kemaluannya.

Kejadian penganiayaan ini dipicu oleh masalah asmara antara Andreas dan MAJ. Saat ini, Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

BACA JUGA:  Mendagri Dampingi Presiden Jokowi Tinjau Pembangunan IKN

“Penetapan status tersangka dilakukan pada hari Sabtu (19 Agustus),” demikian diungkapkan oleh Victor Nekur, pengacara dari Andreas, seperti dilansir oleh detikBali pada Kamis (24/8/2023).

Andreas dijerat sebagai tersangka dalam kasus persetubuhan terhadap seorang anak oleh Polres Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pemuda yang berasal dari Dusun Waturia, Desa Kolisia, Kecamatan Magepanda, Kabupaten Sikka ini diduga melakukan hubungan seksual dengan mantan kekasihnya, yang berinisial MAJ dan berusia 17 tahun.

BACA JUGA:  LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

Orang tua MAJ melaporkan kasus dugaan persetubuhan tersebut kepada pihak berwenang pada 29 Mei 2023, hanya dua hari setelah MAJ mengalami penganiayaan oleh tiga anggota TNI AL.

Victor menjelaskan bahwa Andreas langsung ditahan di Mapolres Sikka setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Sikka, Nyoman Gede Arya Triadi Putra, mengonfirmasi bahwa saat ini Andreas telah ditetapkan sebagai tersangka.

Victor menyatakan bahwa kliennya siap menjalani proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Di samping itu, Victor juga menantikan hasil dari gelar perkara yang akan dilakukan oleh Polres Sikka terhadap ayah MAJ yang memiliki inisial PD (47), yang juga dilaporkan oleh kliennya.

BACA JUGA:  Polri Ungkap Sindikat Judi Online dan Pornografi Jaringan Internasional

PD dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Andreas sebelum penganiayaan tersebut dilakukan oleh tiga anggota Lanal Maumere.

“Menurut Polres, setelah tanggal 20 Agustus, akan dilakukan gelar perkara terhadap ayah perempuan yang dilaporkan melakukan penganiayaan oleh klien saya. Kami akan menantikan hasilnya pada minggu depan,” ungkap Victor.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

LSM Garda Bekasi Serukan Pilkada Kabupaten Bekasi 2024 Damai dan Kondusif

22 November 2024 - 00:17 WIB

Pilkada Damai Garda Bekasi

Kabareskrim Polri: Jangan Takut Lapor Kasus Peredaran Narkoba

21 November 2024 - 18:51 WIB

Kabareskrim

Polsek Setu Ikuti Zoom Meeting Lounching Gugus Tugas Polri Dukung Program Ketahanan Pangan

20 November 2024 - 23:48 WIB

Polsek Setu

Milenial dan Gen Z Ngulik BN Holik-Faizal, Jadi Terobosan Baru Demokrasi di Kabupaten Bekasi

20 November 2024 - 21:20 WIB

Ngulik BN Holik Faizal

Kanit Reskrim Polsek Setu Ipda Nano Romansyah Pimpin Giat OKJ

19 November 2024 - 12:47 WIB

Ipda Nano Romansyah

Peletakan Batu Pertama Kantor Satuan Intelijen Brimob Oleh Wadankorbrimob

19 November 2024 - 12:03 WIB

Wadankorbrimob Polri
Trending di NEWS