Briptu S Oknum Polisi Cabul di Sel Polda Sulsel, Propam Kumpulkan Bukti-Bukti       

Menu ✖

Mode Gelap

TNI & POLRI · 22 Agu 2023 09:08 WIB ·

Briptu S Oknum Polisi Cabul di Sel Polda Sulsel, Propam Kumpulkan Bukti-Bukti


Ilustrasi Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Propam Polda Sulawesi Selatan telah mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Briptu S, seorang oknum polisi, merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita bernama FM (31) di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Setelah memeriksa 10 orang saksi, Briptu S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa Kabid Propam telah menginformasikan perkembangan kasus pelecehan seksual ini.

BACA JUGA:  Polri Kerahkan Tim K-9 untuk Percepat Pencarian Korban Banjir di Aceh Tamiang

Meskipun sudah ada cukup bukti, Propam masih terus melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan dari sekitar 10 saksi lainnya, termasuk tahanan dan penjaga yang ada pada saat kejadian.

Komang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara dari Propam Polda Sulsel mengungkapkan bahwa Briptu S telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat korban tertidur.

BACA JUGA:  Polri dan KPK Perkuat Sinergi Memberantas Korupsi

Tindakan tersebut melibatkan memegang, mencolek, dan mengajak korban untuk melakukan perbuatan mesum.

Saksi yang telah diperiksa termasuk mereka yang menyaksikan dan mendengar kejadian tersebut, serta anggota polisi yang ikut berjaga pada saat itu.

Briptu S saat ini telah ditempatkan dalam ruangan khusus dan menghadapi ancaman sanksi kode etik maupun sanksi pidana jika terbukti bersalah.

BACA JUGA:  Upaya Penurunan Angka Kecelakaan Lalin, Korlantas Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I 2024

Tindakan yang dilakukan oleh Briptu S dinilai oleh Komang sebagai tindakan yang merusak nama baik institusi Polri.

Komang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan tindakan selanjutnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, Briptu S akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Hal ini dianggap penting karena dampaknya terhadap citra Polri sangat besar.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Korban Pengeroyokan Tanjung Priok Diduga Diculik Sebelum Tewas

1 Oktober 2026 - 18:27 WIB

Pengeroyokan Tanjung Priok

Polsek Setu Kawal Pelantikan 11 Pj Kades di Kecamatan Setu

29 September 2026 - 17:11 WIB

PJ Kades Setu

Polda Lampung Ungkap 379 Kasus Narkoba, 85,9 Kg Sabu Disita

29 September 2026 - 15:16 WIB

Polda Lampung

Polda Banten Ungkap Penyelewengan Solar Subsidi

28 September 2026 - 11:48 WIB

Polda Banten
Trending di NEWS