Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

TNI & POLRI · 22 Agu 2023 09:08 WIB ·

Briptu S Oknum Polisi Cabul di Sel Polda Sulsel, Propam Kumpulkan Bukti-Bukti


 Ilustrasi Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Pelecehan Seksual Oleh Oknum Polisi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Propam Polda Sulawesi Selatan telah mengumpulkan cukup bukti yang menunjukkan bahwa Briptu S, seorang oknum polisi, merupakan pelaku pelecehan seksual terhadap seorang tahanan wanita bernama FM (31) di sel Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Sulsel.

Setelah memeriksa 10 orang saksi, Briptu S terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap tahanan wanita tersebut.

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, menyatakan bahwa Kabid Propam telah menginformasikan perkembangan kasus pelecehan seksual ini.

Meskipun sudah ada cukup bukti, Propam masih terus melakukan pendalaman dan menunggu hasil pemeriksaan dari sekitar 10 saksi lainnya, termasuk tahanan dan penjaga yang ada pada saat kejadian.

Komang menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan sementara dari Propam Polda Sulsel mengungkapkan bahwa Briptu S telah melakukan pelecehan seksual terhadap korban saat korban tertidur.

Tindakan tersebut melibatkan memegang, mencolek, dan mengajak korban untuk melakukan perbuatan mesum.

Saksi yang telah diperiksa termasuk mereka yang menyaksikan dan mendengar kejadian tersebut, serta anggota polisi yang ikut berjaga pada saat itu.

Briptu S saat ini telah ditempatkan dalam ruangan khusus dan menghadapi ancaman sanksi kode etik maupun sanksi pidana jika terbukti bersalah.

Tindakan yang dilakukan oleh Briptu S dinilai oleh Komang sebagai tindakan yang merusak nama baik institusi Polri.

Komang menegaskan bahwa hasil pemeriksaan akan menentukan tindakan selanjutnya.

Jika terbukti melakukan tindak pidana, Briptu S akan dihadapkan pada proses hukum yang berlaku. Hal ini dianggap penting karena dampaknya terhadap citra Polri sangat besar.

 

Editor: Uje
Sumber: CNN Indonesia

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif

12 Oktober 2024 - 12:32 WIB

Data Korban Kecelakaan Lalu Lintas

Lima Polda Terbentuk di 10 Tahun Kepemimpinan Presiden Jokowi

8 Oktober 2024 - 16:52 WIB

Lima Polda Terbentuk

Peringatan HUT TNI ke-79, Polri Bersinergi di Laut dan Bumi Nusantara

6 Oktober 2024 - 01:58 WIB

HUT TNI

Pelantikan DPR/MPR, Ribuan Personel Gabungan Disiagakan

1 Oktober 2024 - 11:58 WIB

Pengamanan Pelantikan DPR

Propam Polri: Personel Terlibat Pilkada Bakal Ditindak Tegas

27 September 2024 - 11:17 WIB

Propam Polri

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Uang Palsu Senilai Rp 2,5 Miliar

25 September 2024 - 10:24 WIB

Polres Majalengka
Trending di NEWS