Kabar Baik! Polda Metro Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus       

Menu ✖

Mode Gelap

TNI & POLRI · 12 Agu 2023 14:23 WIB ·

Kabar Baik! Polda Metro Berikan Dispensasi Perpanjangan SIM Mati Hingga 31 Agustus


					Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok: Istimewa) Perbesar

Surat Izin Mengemudi (SIM). (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pelayanan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) di Polda Metro Jaya sempat tidak beroperasi karena adanya perawatan pada jaringan.

Pemilik SIM yang masa berlakunya habis selama proses perawatan ini diberikan dispensasi untuk memperpanjang SIM.

Pemberitahuan ini diumumkan oleh Traffic Management Center (TMC) Polda Metro Jaya melalui akun Instagram @tmcpoldametro.

Seperti yang telah diketahui, perawatan dilakukan pada tanggal 1-10 Agustus 2023. Pengendara yang SIM-nya habis masa berlakunya pada periode tersebut diberikan kelonggaran untuk memperpanjang hingga 31 Agustus mendatang.

BACA JUGA:  Satbrimob Polda Kaltim Gelar Aksi Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri

“Toleransi waktu pelaksanaan proses perpanjangan SIM diberikan bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis saat perawatan dari tanggal 1-10 Agustus 2023, hingga tanggal 31 Agustus 2023,” demikian yang ditulis oleh TMC Polda Metro Jaya di akun Instagram @tmcpoldametro, pada hari Sabtu (12/8/2023).

Sementara itu, mereka yang tidak memperpanjang SIM selama masa toleransi tersebut diwajibkan untuk membuat SIM baru.

“Bagi pemegang SIM yang tidak melakukan perpanjangan selama masa toleransi tersebut, diharapkan untuk mengikuti prosedur penerbitan SIM baru,” jelasnya.

Desain Lintasan Berubah

BACA JUGA:  Polsek Cikarang Barat Serahkan Bantuan Kursi Roda & Sembako untuk Anak Disabilitas di Cibitung

Korlantas Polri telah resmi mengubah materi ujian praktik surat izin mengemudi (SIM) tipe C dari angka 8 menjadi huruf S. Perubahan desain sirkuit ini akan berlaku mulai Senin pekan depan di seluruh satuan pelayanan SIM (satpas).

“Ideally pada hari Senin, kami berharap bahwa dalam dua hari ini, semua unit, bahkan hingga tingkat polres, dapat menerapkan ujian praktik yang telah kami tunjukkan sore ini. Jadi rekan-rekan di daerah, khususnya yang berada di wilayah, dapat memeriksa langsung di kantor polres masing-masing apakah layout baru ini sudah tersedia,” kata Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada hari Jumat (4/8).

BACA JUGA:  Satlantas Polres Sukabumi Kota Bersama Komunitas HPCI Deklarasikan Penolakan Knalpot Brong

Berikut adalah perubahan-perubahan dalam materi ujian praktik SIM:

1. Perubahan lintasan menjadi sebuah sirkuit yang mencakup 4 bagian ujian praktik.

2. Tidak ada lagi ujian zigzag atau slalom.

3. Ujian membentuk angka 8 digantikan dengan membentuk huruf ‘S’.

4. Lebar lintasan diperlebar, dari sebelumnya 1,5 kali lebar kendaraan menjadi 2,5 kali lebar kendaraan.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Riau Sita 6.500 Liter Biosolar Subsidi di Siak

22 Oktober 2026 - 11:32 WIB

Polda Riau

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Kasus Gangguan Ibadah di GKPI Rajeg, Polisi Tetapkan Satu Tersangka

13 Oktober 2026 - 12:18 WIB

GKPI Rajeg

Pelaku Penembakan Pelajar di Garut Ditangkap, Airsoft Gun Disita

12 Oktober 2026 - 11:15 WIB

Resmob Polda Jabar

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS