KONTEKSBERITA.com – Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Polda Metro Jaya, menggagalkan upaya pemberangkatan tiga calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara non-prosedural. Para korban diduga hendak dikirim ke Korea Selatan dengan menggunakan perjalanan wisata sebagai kedok.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menangkap dua orang yang diduga terlibat, yakni ANS (49) dan MVR (31). Keduanya diduga berperan dalam mengatur keberangkatan tiga CPMI ke luar negeri tanpa melalui prosedur resmi.
Kasatreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Mohammad Esha mengatakan, ketiga CPMI tersebut sempat berada di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta sebelum berhasil dicegah petugas.
“Kami menggagalkan keberangkatan tiga CPMI yang hendak diberangkatkan ke Jepang sebelum melanjutkan perjalanan menuju Jeju, Korea Selatan,” kata Esha di Tangerang, Kamis (24/9/2026).
Pengungkapan bermula dari informasi yang diterima petugas dari BP3MI Banten pada Sabtu (25/7/2026). Informasi tersebut menyebutkan adanya tiga calon pekerja migran yang berada di area keberangkatan internasional Bandara Soekarno-Hatta.
Ketiga CPMI tersebut masing-masing berinisial VI dan KAS, yang merupakan pasangan suami istri, serta MGR.
Menurut hasil pemeriksaan, ketiganya dijanjikan pekerjaan di sektor perkebunan di Jeju, Korea Selatan. Mereka disebut ditawari penghasilan antara Rp20 juta hingga Rp25 juta per bulan.
Polisi menduga para pelaku sengaja membuat rangkaian perjalanan lintas negara untuk menyamarkan tujuan sebenarnya. Para CPMI diarahkan seolah-olah bepergian sebagai wisatawan.
Rute yang disiapkan dimulai dari Jakarta menuju Fuzhou, China, dengan menggunakan Xiamen Air. Dari China, perjalanan dilanjutkan menuju Tokyo, Jepang. Namun, Jepang disebut bukan tujuan akhir karena para korban rencananya akan diteruskan ke Korea Selatan.
Untuk memperkuat penyamaran, pelaku menyiapkan dokumen perjalanan wisata yang mencantumkan sejumlah negara, yakni China, Jepang, Taiwan, dan Korea. Pemesanan hotel dan apartemen di luar negeri juga disiapkan agar perjalanan para korban terlihat seperti perjalanan wisata biasa.
“Modusnya menawarkan pekerjaan perkebunan dengan visa turis atau seolah-olah holiday,” ujar Esha.
Setiap CPMI disebut harus membayar Rp90 juta kepada pelaku. Dana tersebut terdiri atas Rp75 juta untuk biaya operasional dan Rp15 juta untuk pengurusan visa.
Dari kegiatan tersebut, kedua tersangka diduga memperoleh keuntungan. ANS disebut menerima sekitar Rp37,5 juta, sementara MVR diduga mendapatkan keuntungan antara Rp18 juta hingga Rp24 juta.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap satu orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni TBA. Dia diduga turut menerima keuntungan sekitar Rp15 juta hingga Rp27 juta dari kegiatan tersebut.
Atas kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka juga dijerat Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Polisi menyebut para pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun serta denda mulai dari ratusan juta hingga miliaran rupiah.
(Red)

















