KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.
Awalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menguatkan hukuman mati tersebut. Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.
Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan juga sopir keluarga mereka, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan kasasi dengan bantuan penasihat hukum masing-masing.
Editor: Uje
Sumber: DetikCom