Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Agu 2023 19:19 WIB ·

Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup


Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menguatkan hukuman mati tersebut. Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.

Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan juga sopir keluarga mereka, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan kasasi dengan bantuan penasihat hukum masing-masing.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Bongkar Praktik Kecantikan Abal-Abal “Ria Beauty” di Jaksel

7 Desember 2024 - 08:26 WIB

Ria Beauty

Terus Berjuang Hingga Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi, H. Taman SW: Alhamdulillah

6 Desember 2024 - 22:17 WIB

Paslon Ade-Asep

Menang di Pilbup Bekasi, Paslon Ade-Asep Dapat Dukungan Penuh Dari Nyumarno

6 Desember 2024 - 18:51 WIB

Nyumarno

Kenal Pamit Kapolsek Cikarang Barat, Kompol Gurnald Patiran Pindah Tugas ke Polda

6 Desember 2024 - 17:18 WIB

Kompol Gurnald Patiran

Ketum Garda Bekasi Ucapkan Selamat Kepada Paslon Bupati Bekasi Terpilih, Samsudin: Semoga Amanah

6 Desember 2024 - 15:48 WIB

Garda Bekasi

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi
Trending di NEWS