Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Agu 2023 19:19 WIB ·

Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup


Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Jokowi Resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak RS Ngoerah, Bali

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menguatkan hukuman mati tersebut. Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.

Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan juga sopir keluarga mereka, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan kasasi dengan bantuan penasihat hukum masing-masing.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Polda Metro Tangkap 21 Terduga Perusuh Demo Jakarta

18 Agustus 2026 - 17:14 WIB

Perusuh Demo Jakarta

KDM Fokus Penuhi Layanan Dasar Warga Jabar

18 Agustus 2026 - 11:32 WIB

Layanan Dasar Warga Jabar
Trending di NEWS