Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup

Nasional · 8 Agu 2023 WIB

Tidak Jadi di Hukum Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup


Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa) Perbesar

Sidang Kasus Ferdy Sambo. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Mahkamah Agung (MA) telah menerima permohonan kasasi dari Ferdy Sambo dan memutuskan untuk membatalkan hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan atasnya dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.

Keputusan kasasi yang diumumkan oleh MA menyatakan bahwa Ferdy Sambo akan menjalani hukuman penjara seumur hidup.

Awalnya, Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap vonis mati yang diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Namun, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk tetap menguatkan hukuman mati tersebut. Oleh karena itu, Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi.

Tidak hanya Ferdy Sambo, istri Ferdy Sambo yaitu Putri Candrawathi, dan juga sopir keluarga mereka, Kuat Ma’ruf, turut mengajukan kasasi dengan bantuan penasihat hukum masing-masing.

 

Editor: Uje
Sumber: DetikCom

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

UMP Naik, Bagaimana Pengaruhnya terhadap Iuran BPJS Ketenagakerjaan?

24 November 2023 - 12:33 WIB

Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Suhartoyo Jadi Ketua MK Gantikan Anwar Usman

9 November 2023 - 13:19 WIB

Suhartoyo Ketua MK

Indonesia Kirimkan Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

5 November 2023 - 20:35 WIB

Bantuan Kemanusiaan untuk Palestina

Paket Kebijakan Pemerintah Atasi Dampak El Nino, Ada Bansos Beras dan BLT

26 Oktober 2023 - 11:41 WIB

Bantuan Pemerintah

MK Tolak Gugatan PSI Soal Batas Usia Capres Cawapres

16 Oktober 2023 - 13:47 WIB

Usia Capres Cawapres

Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

10 Oktober 2023 - 13:55 WIB

Pertalite dan Solar
Trending di Nasional