Korlantas Polri: Ujian Praktik SIM Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 7 Agu 2023 11:08 WIB ·

Korlantas Polri: Ujian Praktik SIM Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal


Korlantas Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Korlantas Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih fleksibel.

Selain mengubah format materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf ‘S’, pelamar yang tidak berhasil dalam ujian praktik memiliki kesempatan untuk mengulang hingga dua kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi.

“Yang pasti, kami memberikan kesempatan untuk ujian ulang. Ya, dua kali (pelamar yang gagal diizinkan untuk mencoba hingga dua kali),” ujar Firman saat melakukan pemeriksaan jalur ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8/2023), seperti yang dikutip dari Kompas TV di YouTube.

BACA JUGA:  Bareskrim Polri Bongkar TPPO dan Judol Jaringan Internasional

Firman juga mengingatkan masyarakat untuk tetap semangat jika tidak berhasil dalam percobaan pertama.

Selain itu, Firman juga mendorong agar masyarakat terus berlatih guna menghadapi ujian praktik dengan lebih baik.

Para pelamar yang tidak berhasil dalam percobaan pertama akan diminta untuk datang kembali setelah dua minggu.

Pembayaran SIM Kini Tidak Lagi Menggunakan Uang Tunai, Melainkan Melalui Bank

Firman memastikan bahwa pembayaran untuk setiap pembuatan SIM tidak lagi dilakukan dengan uang tunai, tetapi melalui lembaga perbankan.

BACA JUGA:  Polri Resmi Luncurkan Aplikasi Pelayanan Pengaduan Reserse

“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, bahwa untuk ujian SIM, seluruh biaya pembayaran dilakukan melalui bank,” tambahnya.

“Artinya, tidak akan ada lagi transaksi uang tunai di sini,” lanjut Firman saat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8/2023), seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.

Keputusan ini diambil agar pembayaran secara tunai tidak masuk ke dalam saku petugas.

BACA JUGA:  Dugaan Teror Kiriman Kepala Babi ke Kantor Tempo, Polisi Lakukan Penyelidikan

Firman menegaskan bahwa semua uang yang dibayarkan harus disalurkan ke kas negara.

Firman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk memberikan imbalan kepada petugas demi kelulusan dalam ujian praktik kendaraan.

 

Editor: Uje
Sumber: TribunNews

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Ganja, Pengedar Digulung Polisi di Tangerang

30 Mei 2026 - 23:38 WIB

Polres Tangerang Kota

Polisi Bongkar Peredaran Narkoba di THM New Zone Medan, 4 Orang Jadi Tersangka

27 Mei 2026 - 12:51 WIB

THM New Zone

Ribuan Personel Disiagakan Kawal Aksi Harkitnas di Jakarta

20 Mei 2026 - 11:12 WIB

Harkitnas 2026

Komplotan Jambret Spesialis Jalanan di Jakarta Dibekuk, 8 Pelaku Diamankan

19 Mei 2026 - 16:53 WIB

Tim Pemburu Begal

Polda Metro Jaya Bongkar 171 Kasus 3C, 103 Pelaku Diamankan

16 Mei 2026 - 12:16 WIB

Kasus Curat

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Polres Kebumen
Trending di NEWS