Korlantas Polri: Ujian Praktik SIM Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 7 Agu 2023 11:08 WIB ·

Korlantas Polri: Ujian Praktik SIM Bisa Diulang hingga 2 Kali jika Gagal


Korlantas Polri. (Dok: Istimewa) Perbesar

Korlantas Polri. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan peluang kepada masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan lebih fleksibel.

Selain mengubah format materi ujian praktik dari angka 8 menjadi huruf ‘S’, pelamar yang tidak berhasil dalam ujian praktik memiliki kesempatan untuk mengulang hingga dua kali.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Korps Polisi Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Firman Santyabudi.

“Yang pasti, kami memberikan kesempatan untuk ujian ulang. Ya, dua kali (pelamar yang gagal diizinkan untuk mencoba hingga dua kali),” ujar Firman saat melakukan pemeriksaan jalur ujian SIM yang baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8/2023), seperti yang dikutip dari Kompas TV di YouTube.

BACA JUGA:  Kapolri Pastikan Beri Pelayanan Terbaik Keluarga Korban Kecelakaan Tol Cikampek

Firman juga mengingatkan masyarakat untuk tetap semangat jika tidak berhasil dalam percobaan pertama.

Selain itu, Firman juga mendorong agar masyarakat terus berlatih guna menghadapi ujian praktik dengan lebih baik.

Para pelamar yang tidak berhasil dalam percobaan pertama akan diminta untuk datang kembali setelah dua minggu.

Pembayaran SIM Kini Tidak Lagi Menggunakan Uang Tunai, Melainkan Melalui Bank

Firman memastikan bahwa pembayaran untuk setiap pembuatan SIM tidak lagi dilakukan dengan uang tunai, tetapi melalui lembaga perbankan.

BACA JUGA:  Dendam Lama Picu Penikaman Nus Kei

“Sebagai informasi bagi rekan-rekan semua, bahwa untuk ujian SIM, seluruh biaya pembayaran dilakukan melalui bank,” tambahnya.

“Artinya, tidak akan ada lagi transaksi uang tunai di sini,” lanjut Firman saat mengunjungi Satpas Polda Metro Jaya di Daan Mogot, Cengkareng, Jakarta Barat, pada Jumat (4/8/2023), seperti yang dikutip dari Wartakotalive.com.

Keputusan ini diambil agar pembayaran secara tunai tidak masuk ke dalam saku petugas.

BACA JUGA:  Kapolri Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Pembalakan Liar Pemicu Banjir di Sumatera

Firman menegaskan bahwa semua uang yang dibayarkan harus disalurkan ke kas negara.

Firman juga mengingatkan masyarakat agar tidak mencoba untuk memberikan imbalan kepada petugas demi kelulusan dalam ujian praktik kendaraan.

 

Editor: Uje
Sumber: TribunNews

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Patroli Gabungan di Jakarta Utara, Enam Pemuda Diamankan Polisi

20 Juli 2026 - 15:52 WIB

Brimob Polda Metro Jaya

Satbrimob Polda Kaltim Gelar Aksi Bersih Dukung Gerakan Indonesia Asri

18 Juli 2026 - 11:49 WIB

Satbrimob Polda Kaltim

Don Ritto Dilimpahkan ke Kejagung Bersama Uang dan Emas Sitaan

17 Juli 2026 - 09:53 WIB

Don Ritto

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal
Trending di NEWS