Polisi Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 8 Jul 2023 13:59 WIB ·

Polisi Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia


Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia. (Dok: Istimewa) Perbesar

Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan pajak progresif bagi individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Mereka berpendapat bahwa pajak ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pemasukan negara.

Selain itu, peningkatan beban pajak ini juga menyebabkan banyak individu menjadi tidak jujur dalam melaporkan kepemilikan kendaraan mereka.

Hal ini kemudian menyulitkan tugas kepolisian dalam melakukan identifikasi jika terjadi situasi tertentu.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:  Kapolri Mutasi 157 Pati dan Pamen Polri, Ada Pergantian Enam Kapolda

“Orang yang ingin memiliki tiga atau empat mobil, biarkan saja. Tidak perlu dikenakan pajak progresif karena fakta yang terjadi adalah ini. Ketika kami berbicara dengan Bu Nicke (Direktur Utama) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapat subsidi, namun ia memiliki mobil Alphard,” katanya.

“Tempat tinggalnya sederhana, namun ia memiliki mobil Alphard. Ternyata, ini adalah kendaraan yang dipinjam untuk menghindari pajak progresif. Hal ini tentu menjadi masalah jika mobil tersebut terkena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sanksi lainnya,” lanjut Firman.

BACA JUGA:  Ditbinmas Polda Metro Jaya Berikan Pembinaan dan Penyuluhan kepada Pokdarkamtibmas di Polsek Cikarang Barat

Temuan ini sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan.

Data registrasi kendaraan bermotor menunjukkan bahwa hampir 30 persen dari kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama pemilik yang sebenarnya.

Oleh karena itu, seringkali terjadi kesalahan alamat dalam surat tilang ketika diterapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:  Upaya Penurunan Angka Kecelakaan Lalin, Korlantas Sertifikasi Dakgar Lantas Gelombang I 2024

Dengan penghapusan pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya dapat terdata dengan lebih baik.

Dengan demikian, jika diperlukan konfirmasi atau hal-hal lain yang berkaitan dengan identitas kendaraan, hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih akurat.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan Tim Samsat Nasional untuk meminta penghapusan biaya perubahan nama dan pajak progresif,” ujar Firman.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polisi Sita 4 Kg Ganja di Palmerah, Seorang Pria Ditangkap

7 Agustus 2026 - 14:27 WIB

Ditersnarkoba Polda Metro Jaya

Polda Malut Ungkap Jaringan Senpi Ilegal, Tiga Tersangka Diamankan

6 Agustus 2026 - 12:09 WIB

Senpi Ilegal

Kapolda Sumsel Serahkan Penghargaan WBK, Dorong Pelayanan Publik yang Bersih dan Humanis

5 Agustus 2026 - 12:20 WIB

Kapolda Sumsel

Polda Bali Selidiki Dugaan Praktik Asusila Berkedok Spa di Seminyak

30 Juli 2026 - 15:20 WIB

Operasi Pekat Agung 2026

Polda Sumsel Musnahkan 19,4 Kg Sabu, Kapolda: Tak Ada Ruang bagi Narkoba

29 Juli 2026 - 12:24 WIB

Polda Sumsel

Wakapolda Babel Tekankan Optimalisasi Layanan 110 dan Respons Cepat Laporan Warga

28 Juli 2026 - 10:14 WIB

Wakapolda Babel
Trending di NEWS