Polisi Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia       

Menu

Mode Gelap

TNI & POLRI · 8 Jul 2023 13:59 WIB ·

Polisi Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia


Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia. (Dok: Istimewa) Perbesar

Korlantas Polri Usulkan Penghapusan Pajak Progresif di Indonesia. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) mengusulkan penghapusan pajak progresif bagi individu yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor.

Mereka berpendapat bahwa pajak ini tidak memberikan dampak yang signifikan terhadap pemasukan negara.

Selain itu, peningkatan beban pajak ini juga menyebabkan banyak individu menjadi tidak jujur dalam melaporkan kepemilikan kendaraan mereka.

Hal ini kemudian menyulitkan tugas kepolisian dalam melakukan identifikasi jika terjadi situasi tertentu.

Pernyataan tersebut diungkapkan oleh Kepala Korlantas Polri, Inspektur Jenderal Firman Shantyabudi, dalam rapat dengan Komisi III DPR RI yang diselenggarakan secara virtual pada Rabu (5/7/2023).

BACA JUGA:  Gencarkan Patroli Biru & Operasi Jalanan: Langkah Polsek Setu Jaga Keamanan Warga

“Orang yang ingin memiliki tiga atau empat mobil, biarkan saja. Tidak perlu dikenakan pajak progresif karena fakta yang terjadi adalah ini. Ketika kami berbicara dengan Bu Nicke (Direktur Utama) Pertamina untuk menghitung subsidi, ada orang yang seharusnya memenuhi syarat untuk mendapat subsidi, namun ia memiliki mobil Alphard,” katanya.

“Tempat tinggalnya sederhana, namun ia memiliki mobil Alphard. Ternyata, ini adalah kendaraan yang dipinjam untuk menghindari pajak progresif. Hal ini tentu menjadi masalah jika mobil tersebut terkena Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sanksi lainnya,” lanjut Firman.

BACA JUGA:  Polri Bongkar Jaringan Judi Online Internasional, Tiga Operator Ditangkap di Jakarta

Temuan ini sejalan dengan pernyataan yang pernah disampaikan oleh Direktur Penegakan dan Hukum Korlantas Polri, Brigadir Jenderal Polisi Aan Suhanan.

Data registrasi kendaraan bermotor menunjukkan bahwa hampir 30 persen dari kendaraan tersebut tidak terdaftar atas nama pemilik yang sebenarnya.

Oleh karena itu, seringkali terjadi kesalahan alamat dalam surat tilang ketika diterapkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

BACA JUGA:  Langkah Polri Tindaklanjuti Pemberantasan Judol

Dengan penghapusan pajak progresif, Firman berharap identitas kendaraan dan pemiliknya dapat terdata dengan lebih baik.

Dengan demikian, jika diperlukan konfirmasi atau hal-hal lain yang berkaitan dengan identitas kendaraan, hal tersebut dapat dilakukan dengan lebih akurat.

“Kami telah melakukan pertemuan dengan Tim Samsat Nasional untuk meminta penghapusan biaya perubahan nama dan pajak progresif,” ujar Firman.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suami Siri Jadi Tersangka Pembunuhan Wanita di Depok

10 Maret 2026 - 17:34 WIB

Pembunuhan Wanita di Depok

Rp58,18 Miliar Aset TPPU Judi Online Diserahkan Bareskrim ke Negara

6 Maret 2026 - 15:41 WIB

Aset TPPU Judol

Polsek Setu, Polres Metro Bekasi dan Potmas Jaga Keamanan di Desa Lubangbuaya

5 Maret 2026 - 04:11 WIB

Polsek Setu

Polri Bongkar Tambang Ilegal dan Penyelundupan Pasir Timah ke Malaysia

3 Maret 2026 - 12:58 WIB

Penyelundupan Pasir Timah

Polsek Setu Intensifkan Patroli KRYD di Titik Rawan Perbatasan

1 Maret 2026 - 17:39 WIB

Patroli KRYD Polsek Setu

Polsek Babelan Laksanakan Patroli Skala Besar Antisipasi 3C dan Tawuran

1 Maret 2026 - 16:30 WIB

Patroli Polsek Babelan
Trending di NEWS