Polisi Ungkap Praktik Gas Oplosan di Cikarang Selatan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 20 Jan 2026 11:35 WIB ·

Polisi Ungkap Praktik Gas Oplosan di Cikarang Selatan


Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Pengungkapan Gas Oplosan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Konferensi Pers Polres Metro Bekasi Pengungkapan Gas Oplosan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal pengoplosan tabung gas subsidi atau yang dikenal sebagai gas “suntik” di wilayah Cikarang Selatan. Pengungkapan kasus tindak pidana migas, metrologi legal, dan perlindungan konsumen ini disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Promoter Polres Metro Bekasi, Senin (19/1/2026) sore.

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolres Metro Bekasi, KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., didampingi jajaran Satreskrim dan fungsi terkait. Kapolres menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari laporan polisi Nomor: LP/A/01/I/2025/SPKT/POLRESTRO BEKASI/PMJ tertanggal 15 Januari 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Krimsus melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggerebek lokasi pengoplosan gas di Kampung Sukasejati, Desa Sukasejati, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (15/1/2026).

BACA JUGA:  Organisasi Pers Bersatu, Sukseskan HPN Bekasi Raya 2025 dan Hari Kebebasan Pers Sedunia

Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka, yakni RKA sebagai pemilik lapak dan pelaku utama, MH selaku sopir bongkar muat, serta MRT sebagai kenek. Petugas juga menyita ratusan tabung gas berbagai ukuran, alat suntik gas, timbangan, segel tabung, satu unit mobil pikap, serta dua unit telepon genggam yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal.

Kapolres mengungkapkan, modus operandi para pelaku adalah memindahkan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi 12 kilogram dengan cara disuntik. Proses tersebut dilakukan tanpa standar keselamatan dan penimbangan yang sesuai. Bahkan, pelaku menggunakan es batu untuk mendinginkan tabung agar gas lebih cepat dipindahkan. Untuk mengisi satu tabung gas 12 kilogram, dibutuhkan empat tabung gas subsidi 3 kilogram.

BACA JUGA:  Atlet Panjat Tebing Indonesia Veddriq Leonardo Persembahkan Medali Emas di Olimpiade Paris 2024

“Gas hasil oplosan kemudian dipasarkan ke wilayah Jakarta Selatan. Praktik ini telah berlangsung sejak Oktober 2025 dan dari hasil penyidikan sementara, keuntungan yang diperoleh pelaku diperkirakan mencapai Rp350 juta,” ujar Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 30 dan 31 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

BACA JUGA:  Pemdes Cibening & Dinsos Kabupaten Bekasi Beri Bantuan Kepada Warga Terkena Bencana Alam

Kapolres menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku UMKM, agar tidak dirugikan oleh penyalahgunaan gas subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil. Selain merugikan negara, praktik ilegal tersebut juga berpotensi menimbulkan kelangkaan gas dan membahayakan keselamatan.

Di akhir keterangannya, Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun praktik ilegal serupa melalui layanan Polisi 110, WhatsApp CLBK (Curhat Langsung Bunda Kapolres) di nomor 0813-8399-0086, atau layanan pengaduan 24 jam di 0811-1939-110.

 

(Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Panitia Pilkades Tamansari Gelar Rapat Pleno Penetapan DPT, Ada 9242 Pemilih

12 September 2026 - 18:03 WIB

Pilkades Tamansari Setu

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau
Trending di NEWS