Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2023 12:19 WIB ·

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya


Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku jambret. Ketiga pelaku yang mengenakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya” hanya bisa pasrah tertunduk.

Salah satu pelaku, seorang pria berinisial FR yang merupakan warga Surabaya, ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala.

BACA JUGA:  Tuntut Cairkan Dana Kompensasi dan Gaji, Warga Bersama PHL Unjuk Rasa di Depan Gerbang TPA Sumur Batu

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa pelaku FR mengaku melakukan tindakan kejahatannya karena ingin memiliki handphone.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju wilayah Mer Kalijudan Surabaya.

Saat itu, korban menerima telepon dari kantornya. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba merampas handphone korban dan memukulnya menggunakan besi linggis.

BACA JUGA:  Presiden Instruksikan Kepala Daerah Antisipasi Kekeringan dan Gelombang Panas

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,” kata Kompol Sugeng.

Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, anggota opsional Polsek Mulyorejo Surabaya juga berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Kedua pelaku tersebut adalah AR (22) dan CA (27), keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka ditangkap polisi karena melakukan perampasan handphone seorang perempuan dengan cara mengikuti korban hingga ke Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

BACA JUGA:  Sidang Ijon Proyek Bekasi, Pengacara Sebut Perintah Pengaturan Proyek Berasal dari Kepala Dinas

Ketika berada di wilayah yang sepi, kedua pelaku langsung merampas handphone korban dengan cara paksa.

Setelah kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS