Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2023 12:19 WIB ·

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya


Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku jambret. Ketiga pelaku yang mengenakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya” hanya bisa pasrah tertunduk.

Salah satu pelaku, seorang pria berinisial FR yang merupakan warga Surabaya, ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala.

BACA JUGA:  PWI Bekasi Raya dan Kajari Kota Bekasi Sepakat Perkuat Sinergitas

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa pelaku FR mengaku melakukan tindakan kejahatannya karena ingin memiliki handphone.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju wilayah Mer Kalijudan Surabaya.

Saat itu, korban menerima telepon dari kantornya. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba merampas handphone korban dan memukulnya menggunakan besi linggis.

BACA JUGA:  Pengisian BBM Pertalite dan Solar Bakal Dibatasi, Ini Kriteria yang Berhak

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,” kata Kompol Sugeng.

Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, anggota opsional Polsek Mulyorejo Surabaya juga berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Kedua pelaku tersebut adalah AR (22) dan CA (27), keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka ditangkap polisi karena melakukan perampasan handphone seorang perempuan dengan cara mengikuti korban hingga ke Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

BACA JUGA:  Perang Sarung di Cibitung Bekasi Telan 1 Korban Jiwa

Ketika berada di wilayah yang sepi, kedua pelaku langsung merampas handphone korban dengan cara paksa.

Setelah kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Bawa Botol Bersumbu ke Aksi DPR, Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka

14 Juni 2026 - 13:58 WIB

Aksi DPR

Bapenda Kabupaten Bekasi Genjot PAD, Pengawasan Pajak dan Layanan Jemput Bola Diperkuat

12 Juni 2026 - 15:15 WIB

Bapenda Kabupaten Bekasi

Prabowo Perkuat Kesejahteraan Guru, Tunjangan Naik dan Beasiswa Diperluas

12 Juni 2026 - 14:13 WIB

Kesejahteraan Guru

Bapenda Kabupaten Bekasi Optimis Capai Target PAD Rp3,8 Triliun

11 Juni 2026 - 15:18 WIB

Pajak Daerah

Ruislag Aset Desa Mekarwangi Tuntas, Aset Terjaga dan Fasilitas Meningkat

11 Juni 2026 - 14:43 WIB

Ruislag Aset Desa Mekarwangi

Ojol Dorong Pembentukan Asosiasi Nasional, Perkuat Kolaborasi dengan Polri

11 Juni 2026 - 11:26 WIB

Komunitas Ojol
Trending di NEWS