Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Jul 2023 12:19 WIB ·

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Jambret di Surabaya


Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa) Perbesar

Polrestabes Surabaya Tangkap Tiga Pelaku Jambret. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan tiga pelaku jambret. Ketiga pelaku yang mengenakan baju lengan pendek warna merah bertuliskan “Tahanan Polsek Mulyorejo Surabaya” hanya bisa pasrah tertunduk.

Salah satu pelaku, seorang pria berinisial FR yang merupakan warga Surabaya, ditangkap oleh anggota Polsek Mulyorejo Surabaya setelah melakukan perampasan handphone dan menganiaya korban dengan memukul menggunakan besi linggis. Akibat pukulan tersebut, korban mengalami luka di kepala.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Kawal Langsung Proses Pembangunan Turap Jalan SMPN 5

Kapolsek Mulyorejo, Kompol Sugeng, yang didampingi oleh Kasihumas Polrestabes Surabaya, AKP Haryoko, mengungkapkan bahwa pelaku FR mengaku melakukan tindakan kejahatannya karena ingin memiliki handphone.

Kejadian tersebut bermula ketika korban sedang dalam perjalanan dari rumahnya menuju wilayah Mer Kalijudan Surabaya.

Saat itu, korban menerima telepon dari kantornya. Tanpa diduga, pelaku tiba-tiba merampas handphone korban dan memukulnya menggunakan besi linggis.

BACA JUGA:  Kadis Perkimtan Monitoring Sarana Prasarana P2WKSS di Desa Ridogalih

“Tersangka merampas handphone dan memukul korban,” kata Kompol Sugeng.

Pada hari Senin tanggal 3 Juli 2023, anggota opsional Polsek Mulyorejo Surabaya juga berhasil menangkap dua pelaku jambret yang sering beraksi di wilayah Kalisari Dharma Surabaya.

Kedua pelaku tersebut adalah AR (22) dan CA (27), keduanya merupakan warga Surabaya. Mereka ditangkap polisi karena melakukan perampasan handphone seorang perempuan dengan cara mengikuti korban hingga ke Jalan Kalisari Dharma Surabaya.

BACA JUGA:  Praktisi Hukum: Dugaan Money Politic Caleg DPR RI dari PKB, Sudjatmiko Terancam Pidana

Ketika berada di wilayah yang sepi, kedua pelaku langsung merampas handphone korban dengan cara paksa.

Setelah kejadian perampasan tersebut, polisi melakukan pemantauan di lokasi, dan akhirnya kedua pelaku berhasil ditangkap. Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

5 Desember 2024 - 14:13 WIB

BBM Subsidi

PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

4 Desember 2024 - 19:08 WIB

PWI Bekasi Raya

Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

4 Desember 2024 - 12:22 WIB

Gus Miftah dan Penjual Es Teh

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri
Trending di NEWS