KONTEKSBERITA.com – Sengketa lahan seluas kurang lebih 16 hektare di kawasan Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, kembali bergulir di Pengadilan Agama Labuan Bajo.
Perkara tersebut diajukan oleh tiga ahli waris almarhum Haji Makking melalui kuasa hukumnya terhadap 18 tergugat dan 39 turut tergugat. Gugatan tercatat dengan Nomor Perkara 73/Pdt.G/2026/PA.Lbj.
Dalam perkara tersebut, nama Haji Ramang Ishaka sebagai Tergugat XVI dan Muhammad Syair sebagai Tergugat XVII turut tercantum. Keduanya disebut dalam rangkaian riwayat dokumen adat terkait alas hak atas tanah yang disengketakan.
Tanah Waris 16 Hektare Dipersoalkan
Para penggugat yakni Taiba binti Muhammad Soleh, Haji Mustajib bin Taba, dan Badaria binti Taba mengklaim sebagai bagian dari ahli waris almarhum Haji Makking.
Dalam dalil gugatan, tanah 16 hektare di Keranga tersebut diklaim sebagai bagian dari harta peninggalan almarhum Haji Makking yang belum dibagikan dan masih berstatus boedel waris.
Para penggugat mempersoalkan transaksi jual beli tertanggal 2 Mei 1990, di mana tanah tersebut disebut dijual oleh H. Siti Naasiah Daeng Mawera bersama almarhum Nasar bin Haji Supu kepada almarhum Nikolaus Naput dengan nilai Rp 9 juta.
Transaksi tersebut dipersoalkan karena dinilai dilakukan tanpa persetujuan seluruh ahli waris.
Perkembangan selanjutnya, sebagian bidang tanah tersebut telah terbit tiga Sertifikat Hak Milik (SHM) pada tahun 2017, masing-masing SHM Nomor 02546 atas nama Johanis Vans Naput, SHM Nomor 02547 atas nama Nikolaus Naput, dan SHM Nomor 02548 atas nama Irene Elisa Winarthy Naput.
Dokumen Adat Akan Diuji di Persidangan
Selain aspek kewarisan, dokumen adat mengenai asal-usul dan penyerahan tanah juga menjadi bagian yang dipersoalkan dan akan diuji dalam persidangan.
Pihak penggugat mempersoalkan bagaimana riwayat tanah tersebut diterangkan, siapa yang menerbitkan dokumen, serta pihak-pihak yang mengetahui proses tersebut.
Namun seluruh dalil tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan.
Ketua Relawan Ferry Adu NTT, Florianus Surion, menilai sengketa tersebut harus diselesaikan secara terbuka melalui mekanisme hukum.
“Kalau sudah masuk pengadilan, semua pihak harus diberi kesempatan yang sama untuk menunjukkan bukti, mulai dari dokumen kewarisan, riwayat tanah, dokumen adat, transaksi jual beli sampai proses penerbitan sertifikat,” ujar Florianus saat diwawancarai Minggu (27/9/2026) di Labuan Bajo.
Menurutnya, seluruh dokumen harus dibuka dan diuji secara objektif agar tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
“Jangan sampai sengketa tanah ini menimbulkan konflik baru. Semua pihak harus menghormati proses hukum,” tambahnya.
Menunggu Klarifikasi Para Pihak
Dengan bergulirnya perkara ini, posisi dan keterkaitan masing-masing pihak, termasuk Haji Ramang Ishaka dan Muhammad Syair, akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan.
Klarifikasi dari para pihak dinilai penting untuk menjelaskan dokumen yang dikaitkan dengan objek sengketa.
Perlu ditegaskan, penyebutan nama seseorang sebagai tergugat dalam perkara perdata tidak serta merta membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini belum memperoleh tanggapan langsung dari Haji Ramang Ishaka, Muhammad Syair, maupun pihak keluarga Naput terkait materi gugatan. Media ini membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab.
(Rnt/Sky)

















