YGANN DPC Kota Bekasi Inisiasi Tes Urine untuk Kandidat Calon Pemimpin Kota Bekasi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Mei 2024 21:54 WIB ·

YGANN DPC Kota Bekasi Inisiasi Tes Urine untuk Kandidat Calon Pemimpin Kota Bekasi


Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi menyerahkan materi tentang bahaya narkotika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi menyerahkan materi tentang bahaya narkotika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Ainsyam, Ketua Yayasan Gugus Antisipasi Narkotika Nusantara (YGANN) Kota Bekasi menyerahkan materi tentang bahaya narkotika ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi untuk menjadi topik dalam debat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bekasi 2024.

“Kita meminta kepada KPU Kota Bekasi, masukan materi seputaran bahaya Narkotika, dan harus ada keterbukaan waktu test urine seleksi pencalonan Wali Kota dan Wakil Wakil kota Bekasi,” kata Ainsyam, Senin (6/5/2024).

Hal tersebut dilakukan YGANN Kota Bekasi, sebab dianggap perlu karena berdasarkan aspirasi masyarakat dan juga hasil riset terkait bahaya narkotika.

BACA JUGA:  Mudik Gratis BUMN 2026 Hadirkan Bus Disabilitas dan Kendaraan Listrik

Selama ini, Ainsyam menganggap publikasi hasil tes urine dalam tahapan seleksi pencalonan, masih kurang. Terlebih belum mendengarkan diskusi terkait bahaya narkoba dalam visi misi Calon Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Ainsyam menilai, usulan materi terkait bahaya narkotika wajib diterima KPU Kota Bekasi sebagai rujukan debat calon pemimpin Kota Bekasi dalam pencegahan penyalahgunaan, peredaran gelap narkotika dan prokursor narkotika.

BACA JUGA:  Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi Tinjau Fasilitas Penunjang KBM di SDN Bojongmangu 03

“Kita akan kawal terus usulan ini, untuk perkembangan nanti saya akan infokan lagi,” ujar Ainsyam.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS merespons baik usulan tersebut. Terkait test urine tiap Paslon, Ali mengatakan, itu telah menjadi peraturan KPU.

“Masalah pencalonan, kalau mau lolos pencalonan kepala daerah harus mengikuti berbagai persyaratan. Selain lolos persyaratan (Calon) sehat jasmani juga harus dibuktikan yang bersangkutan tidak menjadi bagian orang penyalahgunaan Narkotika,” ujar dia.

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Jadi Sasaran Begal Sadis di Wilayah Setu

“Memang dari segi kebijakan ini sudah masuk dalam aturan, yang melakukan pemeriksaan ini oleh Rumah Sakit Pemerintahan,” imbuhnya.

Dengan begini, Ali mengatakan akan mengupayakan usulan materi tentang isu-isu bahaya narkotika ini, yang di inisiasi oleh YGANN Kota Bekasi untuk masuk materi debat para calon Wali dan Wakil Wali Kota Bekasi.

Agar kedepannya para calon pemimpin Kota Bekasi peduli terhadap P4GN.

 

Penulis: Sukayat
Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu

Raker 2026/2027: SMP Plus Al-Burhaniyah Target Cetak Generasi Islami Berprestasi

13 Juli 2026 - 22:10 WIB

SMP Plus Al-Burhaniyah

Ancaman Bom di SDN Jagakarsa, Polda Metro Minta Warga Tetap Tenang

13 Juli 2026 - 14:44 WIB

Bom di Jagakarsa

Polda Metro Jaya Periksa 15 Saksi dalam Tiga Kasus Dugaan Korupsi

11 Juli 2026 - 11:20 WIB

Saksi Korupsi

Universitas Borobudur Gelar Sosialisasi Pengelolaan Sampah Berbasis Masyarakat untuk Mewujudkan Desa Tangguh Iklim dan Mandiri Energi

10 Juli 2026 - 22:50 WIB

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Trending di NEWS