Menu

Mode Gelap
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

NEWS · 7 Jul 2023 15:16 WIB ·

Status Tenaga Honorer Dihapus Per 28 November, Bagaimana Nasibnya?


 Penghapusan Status Tenaga Honorer. (Dok: Istimewa) Perbesar

Penghapusan Status Tenaga Honorer. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah dan DPR saat ini sedang mengintensifkan pembahasan mengenai penyelesaian tenaga non-aparatur sipil negara (ASN) atau honorer yang berjumlah sekitar 2,3 juta orang di seluruh Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tidak akan ada lagi tenaga non-ASN mulai tanggal 28 November 2023.

“Mulanya, jumlah tenaga non-ASN diperkirakan ada sekitar 400.000 orang, tapi setelah melalui pendataan nyatanya ada sekitar 2,3 juta orang. Selain itu mayoritasnya berada di lingkup pemerintah daerah,” ujar Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni melalui keterangan tertulis pada Jumat (7/7/2023).

“Intruksi Presiden sudah jelas bahwa harus ada solusi terbaik supaya jangan sampai terjadi PHK massal. Saat ini, kami sedang membahasnya bersama DPR, mengkaji opsi dalam RUU ASN, dan nantinya akan ada peraturan turunannya dalam bentuk PP,” lanjutnya.

Tidak boleh ada PHK

Alex menjelaskan bahwa pedoman pertama yang harus dipahami oleh semua pihak adalah tidak boleh terjadi pemberhentian (PHK massal).

“Coba bayangkan, jika ada 2,3 juta tenaga non-ASN yang kemudian tidak diperbolehkan lagi untuk bekerja pada November 2023 nanti. Jadi, kita harus melindungi 2,3 juta tenaga non-ASN ini agar mereka tetap dapat bekerja,” ujarnya.

Oleh karena itu, pemerintah sedang merumuskan berbagai opsi.

“Skema-skema sedang dalam pembahasan. Kesepakatan bahwa tidak boleh terjadi PHK sudah final. Bagaimana skema tersebut, sedang dalam pembahasan,” kata Alex.

Tidak boleh ada pengurangan pendapatan

Alex menambahkan bahwa pedoman kedua yakni penerapan skema itu harus memastikan mengenai pendapatan tenaga non-ASN tidak boleh berkurang dibandingkan pendapatan saat ini.

“Pedoman itu harus berjalan, tidak boleh jika ada pengurangan pendapatan,” ucap Alex.

Selanjutnya, pedoman ketiga menurut Alex adalah memperhitungkan kapasitas fiskal yang dimiliki oleh pemerintah.

“Kita terus mempertimbangkan kemampuan anggaran pemerintah. Setiap tahun, kita melakukan rekrutmen secara bertahap agar tenaga non-ASN ini dapat menjadi ASN sesuai dengan kemampuan anggaran yang ada. Skema yang akan diambil nantinya akan disesuaikan dengan anggaran pemerintah,” jelasnya.

Rekrutmen tenaga honorer dihentikan

Alex menegaskan agar tidak ada lagi instansi pemerintah yang merekrut tenaga non-ASN sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kemudian sembari itu, kita lindungi 2,3 juta tenaga non-ASN yang telah diverifikasi pada database BKN supaya tidak sampai terjadi PHK,” tegas Alex.

Untuk diketahui bahwa sebelumnya, Ketua Umum Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Sahirudin Anto mengusulkan kepada pemerintah, terutama Presiden Joko Widodo (Jokowi), untuk menerbitkan regulasi yang jelas mengenai pengangkatan tenaga honorer.

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilakukan Bapak Presiden perihal penyelesaian masalah tenaga honorer. Namun, kebahagiaan kami akan terwujud jika Presiden mengeluarkan keputusan presiden atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau aturan lain yang mengikat untuk mengatur mengenai penyelesaian dan pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN,” ujar dia seperti yang dikutip oleh Kompas.com pada Selasa (28/2/2023).

Menurutnya, tanpa adanya aturan tersebut, penyelesaian masalah tenaga honorer tidak akan membuahkan hasil.

“Selagi tidak ada regulasi yang ditetapkan, maka selama itu pula hanya akan menjadi janji semata. Kami sudah lelah menunggu bertahun-tahun, tetapi kenyataannya, menjadi ASN masih jauh dari kenyataan,” ungkap Sahirudin.

 

Editor: Uje
Sumber: Kompas.com

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional

Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

8 September 2024 - 18:40 WIB

Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Makasar

Pemdes Muktijaya Setu Giat Bimtek Ketahanan Pangan Pertanian Hidroponik

7 September 2024 - 15:29 WIB

Ketahanan Pangan Desa Muktijaya Setu
Trending di NEWS