BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 Miliar       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 7 Jul 2023 11:14 WIB ·

BPK Temukan Kelebihan Pembayaran Gaji ASN Pemprov Jabar Rp 1,4 Miliar


BPK Provinsi Jawa Barat. (Dok: Istimewa) Perbesar

BPK Provinsi Jawa Barat. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) pada tahun 2022. Total nilai kelebihan bayar tersebut mencapai Rp 1,4 miliar.

Hasil temuan kelebihan bayar tersebut diungkapkan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jabar dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) beberapa waktu yang lalu.

“Temuan tersebut merupakan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan untuk tahun anggaran 2022,” kata Anggota Komisi III DPRD Jabar, Pepep Saepul Hidayat, saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (6/7/2023).

Pepep menjelaskan bahwa rincian kelebihan bayar tersebut disebabkan oleh adanya ASN yang telah pensiun, diberhentikan, cuti, atau meninggal dunia namun masih tercatat dalam sistem.

BACA JUGA:  Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

Berdasarkan data yang dimilikinya, terdapat sembilan rincian pembayaran gaji dan tunjangan yang melebihi ketentuan. Pertama, terdapat kelebihan bayar tunjangan kepada 221 ASN yang sedang dalam cuti besar pada tahun 2022 dengan total Rp 167,4 juta.

Selain itu, terdapat kelebihan bayar tunjangan kepada 27 ASN yang sedang tugas belajar sebesar Rp 46,7 juta, kelebihan bayar tunjangan kepada 2 ASN yang sedang Cuti Luar Tanggungan Negara (CLTN) sebesar Rp 23,8 juta, serta kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepada 5 ASN yang telah pensiun sebesar Rp 35,4 juta.

Selanjutnya, terdapat kelebihan bayar gaji dan tunjangan kepada 18 ASN yang telah meninggal dunia sebesar Rp 191,3 juta, kelebihan gaji dan tunjangan kepada 4 ASN yang diberhentikan karena hukuman disiplin sebesar Rp 23,6 juta, kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan kepada 111 ASN yang telah pensiun sebesar Rp 285,5 juta.

BACA JUGA:  Disperkimtan Menunggu Trase Lanjutan Pelebaran Jalan KH Raden Ma’mun Nawawi

Selain itu, terdapat kelebihan bayar tunjangan tambahan penghasilan kepada 34 ASN yang telah meninggal dunia sebesar Rp 284,6 juta, dan kelebihan bayar tambahan penghasilan kepada 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin sebesar Rp 435 juta.

“Seingat saya, ini sudah terjadi dua kali. Ada kelebihan bayar kepada ASN yang telah meninggal dunia. Hal ini patut disesalkan,” ujar Pepep.

Politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menduga bahwa kelebihan bayar tersebut terjadi karena kurangnya keterlibatan operator yang bertugas untuk memperbarui data ASN. Padahal, menurutnya, sistem administrasi di Pemprov Jabar saat ini sudah cukup canggih.

BACA JUGA:  Kecewa dengan Pengembang, Warga Minta Buka Data Perizinan Perumahan Griya Sulthan Nirwana

“Ini menunjukkan ketidakoptimalan pelaksanaan tugas operator sistem yang tidak memberi informasi kepada bendahara untuk menghentikan penggajian. Seharusnya, jika ada ASN yang meninggal, sistem segera diperbarui agar bendahara dapat menghentikan penggajian tersebut,” tegasnya.

Oleh karena itu, Pepep meminta agar kelebihan bayar sebesar Rp 1,4 miliar tersebut segera dikembalikan dalam waktu 60 hari ke depan.

“Ini merupakan hasil temuan, maka inspektorat harus segera melakukan pengembalian dan tindakan lainnya agar temuan ini dapat segera dieksekusi dalam 60 hari kerja,” tambahnya.

 

Editor: Uje
Sumber: Detikcom

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional

Rp1 Miliar Disalurkan, Baznas Bekasi Geser Pola Bantuan ke Pemberdayaan

11 Agustus 2026 - 11:43 WIB

Polda Metro Jaya Juara E-Sports Kapolri Cup 2026

11 Agustus 2026 - 09:39 WIB

Kubu Raya Juara Umum, Kayong Utara Masuk 5 Besar di Penutupan MTQ XXXIV Kalbar

10 Agustus 2026 - 11:46 WIB

Kubu Raya Juara Umum MTQ

Jasa Raharja Hadirkan Pelayanan Maksimal Kepada masyarakat 

9 Agustus 2026 - 19:59 WIB

Sambut HUT RI ke-81, Pemdes Cikarageman Gelar Gerak Jalan Santai

8 Agustus 2026 - 21:54 WIB

Gerak Jalan Santai Cikarageman
Trending di NEWS