Menu

Mode Gelap
Data Korban Meninggal Kecelakaan Lalu Lintas Mayoritas Usia Produktif Pj Bupati Bekasi Dedy Supriyadi Melantik 40 Pejabat Administrator dan Pengawas Oknum RT dan RW Ikut Deklarasi Dukung Paslon Bupati Bekasi Ditindak Bawaslu Hasil Imbang Indonesia Vs Bahrain, Shin Tae-yong: Perlu Evaluasi Keputusan-Keputusan Wasit Perpanjang STNK dan Ganti Plat Nomor Kendaraan 2024, Segini Biayanya!

POLITICAL · 2 Jul 2023 21:52 WIB ·

KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024


 KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024 Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang yakni sebanyak 823.220 TPS.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu (2/7).

“Jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memfasilitasi pemilih baik di dalam maupun luar negeri adalah sebanyak 823.220,” ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

Betty menjelaskan bahwa jumlah TPS tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 820.161 TPS yang akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri.

“Jumlah TPS di dalam negeri adalah sebanyak 820.161,” jelas Betty.

Sementara itu, untuk pemilihan di luar negeri, terdapat 3.059 TPSLN yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Selain itu, KPU juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

Betty menjelaskan bahwa DPT ini didasarkan pada total rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Lebih lanjut, Betty merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Sementara itu, terdapat 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri dan tersebar di 128 negara perwakilan.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Saat di TPS, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus untuk pemilihan.

Kelima surat suara tersebut mencakup surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu, sementara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden baru akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Praktik Politik Uang di Indonesia, Sebagai Kebiasaan atau Tuntutan?

23 September 2024 - 19:12 WIB

Politik Uang di Indonesia

Mengungkap Pengaruh Politik Uang pada Pilkada

23 September 2024 - 18:46 WIB

Politik Uang Pilkada

Dapat Nomor Urut 3, Paslon Ade-Asep Berharap Pilkada Berjalan Gembira, Sejuk dan Damai

23 September 2024 - 18:13 WIB

Ade Asep

KPU Tetapkan Nomor Urut Pasangan Cabup & Cawabup Bekasi Pada Kontestasi Pilkada 2024

23 September 2024 - 13:44 WIB

Nomor Urut Calon Bupati Bekasi

BN Holik-Faizal Dapat Nomor Urut 2 Cabup & Cawabup Bekasi, Timses: Oke Gas!

23 September 2024 - 12:27 WIB

BN Holik Faizal

Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU

20 Agustus 2024 - 14:38 WIB

Insentif KPU
Trending di NEWS