KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 2 Jul 2023 21:52 WIB ·

KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024


KPU RI Menetapkan 823.220 Jumlah TPS untuk Pemilu 2024 Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang yakni sebanyak 823.220 TPS.

Keputusan ini diambil dalam Rapat Pleno Terbuka yang mengumumkan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024, yang diselenggarakan di Kantor KPU RI, Jakarta, pada hari Minggu (2/7).

“Jumlah TPS yang telah ditetapkan oleh KPU untuk memfasilitasi pemilih baik di dalam maupun luar negeri adalah sebanyak 823.220,” ungkap Komisioner KPU RI, Betty Epsilon Idroos, saat membacakan hasil keputusan DPT Pemilu 2024.

BACA JUGA:  Resmi! PPP Usungkan Ganjar Pranowo Capres 2024

Betty menjelaskan bahwa jumlah TPS tersebut tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Lebih lanjut, ia merinci bahwa terdapat 820.161 TPS yang akan digunakan untuk pemilihan di dalam negeri.

“Jumlah TPS di dalam negeri adalah sebanyak 820.161,” jelas Betty.

Sementara itu, untuk pemilihan di luar negeri, terdapat 3.059 TPSLN yang tersebar di 128 negara perwakilan.

Selain itu, KPU juga menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 pemilih.

BACA JUGA:  Hujan Lebat Tak Jadi Halangan, Caleg PKS Teti Lestari Tetap Lakukan Ta'jil on The Road

Betty menjelaskan bahwa DPT ini didasarkan pada total rekapitulasi nasional pemilih di dalam dan luar negeri, yang tersebar di 514 kabupaten/kota dan 128 negara perwakilan.

Lebih lanjut, Betty merinci bahwa terdapat 203.056.748 pemilih yang berada di dalam negeri. Jumlah ini terdiri dari 101.467.243 pemilih laki-laki dan 101.589.505 pemilih perempuan.

Sementara itu, terdapat 1.750.474 pemilih yang berada di luar negeri dan tersebar di 128 negara perwakilan.

Pemilu 2024 akan diselenggarakan secara serentak pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang. Saat di TPS, masyarakat diberikan lima surat suara sekaligus untuk pemilihan.

BACA JUGA:  Jurnalis Senior, Yoyo Suharyono Siap Maju Mencalonkan Wali Kota Bekasi Periode 2024-2029

Kelima surat suara tersebut mencakup surat suara calon presiden-wakil presiden, calon anggota DPR, calon anggota DPRD provinsi, calon anggota DPRD kabupaten/kota, serta calon anggota DPD.

KPU telah menetapkan partai politik yang menjadi peserta pemilu, sementara penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden baru akan dilakukan pada tanggal 25 November 2023.

 

Penulis/Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasbullah Ahmad Soroti Pembangunan SMA Negeri 20 Bekasi yang Belum Lengkap

11 Juli 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bekasi Segera Bahas Perda LGBT dan Produk Halal

10 Juli 2026 - 22:00 WIB

Reses di Margahayu, Alit Dorong Solusi Banjir dan Tambah Insentif Kader Posyandu

10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Yenny Kristianti Desak Evaluasi Program Ketahanan Pangan Kota Bekasi

10 Juli 2026 - 08:28 WIB

Yenny Kristianti Dorong Ketahanan Pangan dan Bank Sampah Produktif di Bekasi Barat

9 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ahmadi Soroti Kasus Salah Vaksin dan Maraknya LGBT di Bekasi

9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di POLITICAL