konteksberita.com | Kota Bekasi – DPRD Kota Bekasi segera melanjutkan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang menjadi perhatian publik, yakni Perda Pencegahan Penyimpangan Seksual atau LGBT dan Perda Produk Halal.
Hal tersebut disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, saat menggelar Reses II Tahun Anggaran 2026 di RW 20 Kelurahan Aren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Jumat (10/7/2026).
Dalam kegiatan serap aspirasi tersebut, Dariyanto menjelaskan bahwa kedua raperda tersebut telah melalui tahapan penting dan memperoleh finalisasi dari Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, sehingga dapat segera ditindaklanjuti oleh DPRD Kota Bekasi.
“Alhamdulillah kemarin sudah ada finalisasi dari Kemenkumham Jawa Barat bahwa ini sudah bisa kita tindak lanjuti untuk dibentuk panitia khusus di DPRD Kota Bekasi,” ujar Dariyanto.
Menurutnya, pembentukan Panitia Khusus (Pansus) menjadi langkah strategis untuk mempercepat pembahasan hingga penetapan kedua regulasi tersebut menjadi peraturan daerah.
Dariyanto menegaskan bahwa dua perda yang akan menjadi prioritas pembahasan DPRD adalah regulasi mengenai penyimpangan seksual atau LGBT dan perda tentang produk halal.
“Kita akan melanjutkan perda LGBT. Jadi dua arah perda itu, baik penyimpangan seksual maupun perda tentang produk halal, dalam waktu dekat sudah bisa kita bentuk pansusnya di DPRD Kota Bekasi,” katanya.
Ia berharap proses pembahasan berjalan lancar sehingga kedua perda tersebut dapat segera diselesaikan dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Bekasi.
Selain menyampaikan perkembangan pembahasan regulasi daerah, kegiatan reses juga dimanfaatkan untuk menyerap berbagai masukan warga terkait pembangunan lingkungan dan pelayanan publik di wilayah Aren Jaya.
DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan kedua raperda tersebut dapat berlangsung dalam waktu dekat setelah pembentukan panitia khusus, sehingga agenda legislasi daerah tahun 2026 berjalan sesuai target.
Imron R









