KPU Kab Bekasi Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 15 Mei 2023 18:28 WIB ·

KPU Kab Bekasi Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih


Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat. Perbesar

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Konteksberita.com Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, menekankan peran partai politik dalam pendidikan politik kepada masyarakat.

Tujuan dari hal ini adalah untuk mendorong peningkatan partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 di Kabupaten Bekasi dibandingkan dengan pemilu sebelumnya.

“Partai politik memiliki posisi strategis melalui calon anggota legislatif, anggota partai, atau simpatisan. Saya percaya bahwa hal ini sangat penting,” ungkapnya di aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi, Kedungwaringin, pada Rabu (10/05/2023).

BACA JUGA:  Presiden Jokowi Bakal Tambah Insentif 50 Persen Bagi Semua Pegawai KPU

Jajang berharap partisipasi pemilih pada Pemilihan Umum tahun 2024 mendatang di Kabupaten Bekasi dapat mencapai target yang ditetapkan oleh KPU RI, yaitu 77,5 persen.

“Minimal melampaui angka tersebut sudah merupakan prestasi bagi kami,” ujarnya.

Selanjutnya, hingga Rabu (10/05/2024), terdapat empat partai politik yang telah mengajukan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Partai-partai politik tersebut telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, seperti mengunggah dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).

BACA JUGA:  Konsolidasi Akbar PKS Kabupaten Bekasi, Teti Lestari: Yuk, Gaspol!

“Jadi, semua dokumen diunggah ke Silon, kemudian dokumen Form B yang berisi daftar nama calon dicetak oleh mereka. Setelah itu, dokumen tersebut diserahkan kepada kami dengan surat persetujuan dari DPP yang juga terdapat di Silon, yang menyatakan bahwa ini adalah calon kami,” jelasnya.

Setelah dokumen diunggah ke Silon dan berkas yang diserahkan sudah sesuai, maka berkas pendaftaran tersebut dapat diterima oleh KPU Kabupaten Bekasi.

BACA JUGA:  Gilang ESA Minta Pemkot Bekasi Evaluasi Kerja Sama Pembangunan Pasar Kranji

“Jika ada ketidaksesuaian, kami akan meminta perbaikan,” tambahnya.

Jajang menjelaskan bahwa aplikasi Silon berpusat di KPU RI, sedangkan di tingkat Kabupaten/Kota, KPU hanya sebagai pengguna aplikasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami melakukan proses sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKPU Nomor 10 tahun 2023,” ungkapnya.

 

Penulis/editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasbullah Ahmad Soroti Pembangunan SMA Negeri 20 Bekasi yang Belum Lengkap

11 Juli 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bekasi Segera Bahas Perda LGBT dan Produk Halal

10 Juli 2026 - 22:00 WIB

Reses di Margahayu, Alit Dorong Solusi Banjir dan Tambah Insentif Kader Posyandu

10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Yenny Kristianti Desak Evaluasi Program Ketahanan Pangan Kota Bekasi

10 Juli 2026 - 08:28 WIB

Yenny Kristianti Dorong Ketahanan Pangan dan Bank Sampah Produktif di Bekasi Barat

9 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ahmadi Soroti Kasus Salah Vaksin dan Maraknya LGBT di Bekasi

9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di POLITICAL