Caleg PKS Teti Lestari Sambut Keputusan MK Sistem Pemilu Terbuka       

Menu

Mode Gelap

POLITICAL · 15 Jun 2023 21:51 WIB ·

Caleg PKS Teti Lestari Sambut Keputusan MK Sistem Pemilu Terbuka


Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Teti Lestari. (Dok: Istimewa) Perbesar

Caleg DPRD Kabupaten Bekasi dari PKS, Teti Lestari. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com Caleg PKS DPRD Kabupaten Bekasi Dapil 2, Teti Lestari menyambut baik putusan MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Sosok milenial nomor urut 5 itu menyebut keadilan berpihak kepada rakyat.

“Alhamdulillah, hari ini Mahkamah Konstitusi menetapkan sistem pemilu proporsional terbuka pada Pemilu 2024, ini menandakan keadilan berpihak pada rakyat,” kata Teti Lestari dalam status istagram @Tetilestari19, Kamis (15/6/2023).

Dihubungi wartawan via seluler, Teti Lestari mengajak masyarakat untuk terus mengawal dan mensukseskan pelaksanaan Pemilu tahun 2024.

BACA JUGA:  KPU Kab Bekasi Harapkan Parpol Tingkatkan Partisipasi Pemilih

“Mari kita kawal dan sukseskan pelaksanaan Pemilu 2024 agar berjalan secara demokratis jujur dan adil” kata Teti Lestari.

Keluarga besar tokoh veteran H. Abdul Malik itu menyebut keputusan MK sebagai kemenangan demokrasi dan kemenangan rakyat.

“Alhamdulillah rakyat tetap menjadi yang utama dan diutamakan. Kita yakini rakyatlah yang berdaulat menjadi penentu utama memilih perwakilannya di parlemen”.

BACA JUGA:  Kerja Bakti, Caleg PKS Teti Lestari Turun Langsung Bareng Warga

“Semoga dengan sistem terbuka ini tersaji pilihan-pilihan calon wakil rakyat yang berkualitas, berintegritas dan memiliki rekam jejak yang memadai,” katanya.

Selanjutnya, ungkap Teti Lestari, masyarakat juga perlu diberikan kesadaran dan pendidikan politik dengan tidak menerima politik uang.

“Hal ini tidak hanya kesadaran dan tanggung jawab pemerintah tapi juga kolektif parpol, civil society dan masyarakat,” tegasnya.

BACA JUGA:  Demokrat Purwakarta Bergejolak, Ratusan Kader Mundur Massal

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sistem sistem pemilu dan tetap melaksanakannya dengan sistem proporsional terbuka.

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang yang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Kamis (15/6/2023).

Sidang berlangsung secara maraton hingga 16 kali sidang. Di luar sidang, 8 Fraksi DPR menolak MK mengembalikan pemilu ke sistem proporsional tertutup. (Red)

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Hasbullah Ahmad Soroti Pembangunan SMA Negeri 20 Bekasi yang Belum Lengkap

11 Juli 2026 - 15:58 WIB

DPRD Bekasi Segera Bahas Perda LGBT dan Produk Halal

10 Juli 2026 - 22:00 WIB

Reses di Margahayu, Alit Dorong Solusi Banjir dan Tambah Insentif Kader Posyandu

10 Juli 2026 - 18:16 WIB

Yenny Kristianti Desak Evaluasi Program Ketahanan Pangan Kota Bekasi

10 Juli 2026 - 08:28 WIB

Yenny Kristianti Dorong Ketahanan Pangan dan Bank Sampah Produktif di Bekasi Barat

9 Juli 2026 - 20:49 WIB

Ahmadi Soroti Kasus Salah Vaksin dan Maraknya LGBT di Bekasi

9 Juli 2026 - 14:47 WIB

Trending di POLITICAL