Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2025 12:42 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan


Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres pada Kamis (15/5/25).

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi Z-8167-AI yang mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk itu telah dimodifikasi dengan dilengkapi pompa penyedot BBM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar tersebut diperoleh dari beberapa SPBU, disedot dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk kemudian dijual ke luar kota dengan tujuan keperluan industri dan pertambangan.

Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu T (53) selaku pemilik perusahaan, RBT (49) sebagai sopir, dan MH (32) sebagai kernet.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, telepon genggam, dan dokumen pengangkutan BBM.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 16 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS