Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2025 12:42 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan


Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres pada Kamis (15/5/25).

BACA JUGA:  Tarif Tol Jagorawi & Sedyatmo Resmi Naik Hari Ini

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi Z-8167-AI yang mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk itu telah dimodifikasi dengan dilengkapi pompa penyedot BBM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar tersebut diperoleh dari beberapa SPBU, disedot dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk kemudian dijual ke luar kota dengan tujuan keperluan industri dan pertambangan.

BACA JUGA:  Kapolri Tegaskan Dukungan Penuh Program Asta Cita, Polri Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi

Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu T (53) selaku pemilik perusahaan, RBT (49) sebagai sopir, dan MH (32) sebagai kernet.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, telepon genggam, dan dokumen pengangkutan BBM.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Dalam Sebulan, Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap 22 Kasus Kejahatan

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS