Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2025 12:42 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan


Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres pada Kamis (15/5/25).

BACA JUGA:  Pasangan Kekasih Ditangkap Usai Buang Bayi di Pasar Cakung

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi Z-8167-AI yang mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk itu telah dimodifikasi dengan dilengkapi pompa penyedot BBM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar tersebut diperoleh dari beberapa SPBU, disedot dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk kemudian dijual ke luar kota dengan tujuan keperluan industri dan pertambangan.

BACA JUGA:  AKP Usep Aramsyah Jabat Kapolsek Setu Gantikan AKP Ani Widayati

Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu T (53) selaku pemilik perusahaan, RBT (49) sebagai sopir, dan MH (32) sebagai kernet.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, telepon genggam, dan dokumen pengangkutan BBM.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Cucu Bunuh Nenek di Ciamis, Pelaku Terancam Hukuman Mati

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Pemkab Bekasi Perkuat Vokasi Dunia Industri untuk Serap Tenaga Kerja Lokal

21 Juli 2026 - 22:22 WIB

Tenaga Kerja Lokal
Trending di NEWS