Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 16 Mei 2025 12:42 WIB ·

Polisi Gagalkan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya, 3 Pelaku Diamankan


Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa) Perbesar

Pengungkapan Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Tasikmalaya. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Polres Tasikmalaya Kota berhasil menggagalkan upaya penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Moh. Faruk Rozi, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berkat laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas mencurigakan di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan itu, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota segera melakukan penyelidikan,” ujar Kapolres pada Kamis (15/5/25).

BACA JUGA:  Menkominfo Minta Rekening Bank yang Terlibat Judi Online Diblokir

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi Z-8167-AI yang mengangkut sekitar 8.000 liter solar bersubsidi tanpa dokumen resmi. Truk itu telah dimodifikasi dengan dilengkapi pompa penyedot BBM.

Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa solar tersebut diperoleh dari beberapa SPBU, disedot dari tangki kendaraan yang telah dimodifikasi, lalu dipindahkan ke truk tangki untuk kemudian dijual ke luar kota dengan tujuan keperluan industri dan pertambangan.

BACA JUGA:  Pembangunan Rehab Total SDN Cibening 01 di Apresiasi Tokoh Masyarakat

Polisi mengamankan tiga orang yang terlibat, yaitu T (53) selaku pemilik perusahaan, RBT (49) sebagai sopir, dan MH (32) sebagai kernet.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi satu unit truk tangki, STNK, kunci kendaraan, pompa, telepon genggam, dan dokumen pengangkutan BBM.

Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, junto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

BACA JUGA:  Wildan Faturrahman Desak Disdik Tanggung Jawab atas Dugaan Pemalsuan Data Domisili di SMPN 12 Kota Bekasi

Polres Tasikmalaya Kota menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi.

 

(Red)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Soal Putusa PTUN, KemenPANRB Tegur Keras DLH Kota Bekasi

26 April 2026 - 23:02 WIB

Remaja di Tambun Selatan Diduga Dikeroyok, Keluarga Tempuh Jalur Hukum

26 April 2026 - 20:27 WIB

Pengeroyokan di Tambun

Pers Bersatu di Bekasi, HPN 2026 Jadi Ajang Silaturahmi dan Aksi Sosial

26 April 2026 - 14:24 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba Dibongkar, Residivis Kembali Ditangkap

25 April 2026 - 13:27 WIB

Rekening Penampung Uang Narkoba

Anev Operasi Ketupat 2026, Jasa Raharja Tingkatkan Layanan

25 April 2026 - 09:21 WIB

Kades Ciledug Tanggapi Video Viral TPU Tidak Ada Akses Jalan, Iing Solihin: Itu Pemakaman Keluarga

23 April 2026 - 22:54 WIB

Pemakaman Desa Ciledug
Trending di NEWS