Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 23 Agu 2023 12:09 WIB ·

Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan


Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia melalui program asuransi kesehatan.

Namun, sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS juga menerapkan sistem di mana peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan dengan jumlah yang terjangkau.

Selama masa keanggotaan aktif, peserta memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan secara gratis di berbagai tempat.

Seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Membuka Sejarah Mbah Raden Demang Djaya Laksana (Mbah Jago) di Jonggol-Bogor

Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Gigi

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

BACA JUGA:  KDM Komitmen Menuju Jabar Terang dan Terkoneksi di Tahun Depan

Agar bisa mendapatkan dukungan dari BPJS untuk tindakan operasi, pasien perlu berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Lalu akan dijadwalkan untuk menjalani operasi oleh dokter yang merawat di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien agar dapat mendapatkan dukungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan.

Yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

BACA JUGA:  Josss! THR PNS Cair Mulai Hari Ini, Cek Rekening

Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang tidak berdampak pada kesehatan)

3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri (operasi karena ketidaktelitian atau kecerobohan)

4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi di luar cakupan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan)

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Plurium Litis Consortium: Ketika Gugatan Kandas karena “Kurang Pihak”

7 Juli 2026 - 19:03 WIB

Kompolnas Turun ke TKP Gugurnya 3 Polisi Saat Penggrebekan Narkoba di Katingan

7 Juli 2026 - 11:18 WIB

Katingan

Fakta Persidangan: “Uang Rp200 Juta yang ditemukan dan disita KPK bukan dari Sarjan”

7 Juli 2026 - 10:52 WIB

Fakta Sidang Ijon Proyek

Dugaan Pelecehan Verbal Saat Penggeledahan, Nyimas Minta Aparat Diperiksa

6 Juli 2026 - 10:13 WIB

Trending di NEWS