Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan       

Menu

Mode Gelap

HEALTH · 23 Agu 2023 12:09 WIB ·

Wajib Tahu! Berikut ini Daftar Terbaru Operasi yang Dicover BPJS Kesehatan


Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa) Perbesar

Kantor BPJS Kesehatan. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) berupaya memberikan perlindungan kesehatan bagi penduduk Indonesia melalui program asuransi kesehatan.

Namun, sebagaimana asuransi pada umumnya, BPJS juga menerapkan sistem di mana peserta diharuskan membayar iuran setiap bulan dengan jumlah yang terjangkau.

Selama masa keanggotaan aktif, peserta memiliki akses ke layanan kesehatan yang disediakan secara gratis di berbagai tempat.

Seperti klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Salah satu jenis layanan yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi.

Menurut pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014.

BACA JUGA:  Polisi Bongkar Penyelundupan Puluhan Ribu iPhone Ilegal di Jakarta

Terdapat 19 jenis operasi yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yaitu:

1. Operasi Jantung

2. Operasi Caesar

3. Operasi Kista

4. Operasi Miom

5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi

7. Operasi Bedah Mulut

8. Operasi Usus Buntu

9. Operasi Batu Empedu

10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler

12. Operasi Amandel

13. Operasi Katarak

14. Operasi Hernia

15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening

17. Operasi Pencabutan Gigi

18. Operasi Penggantian Sendi Lutut

19. Operasi Timektomi

BACA JUGA:  Sistem Ganjil-Genap Arus Mudik Lebaran Mulai Diterapkan Hari Ini

Agar bisa mendapatkan dukungan dari BPJS untuk tindakan operasi, pasien perlu berkonsultasi di fasilitas kesehatan tingkat pertama.

Seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan operasi, pasien akan mendapatkan surat rujukan untuk dirawat di rumah sakit.

Lalu akan dijadwalkan untuk menjalani operasi oleh dokter yang merawat di rumah sakit tersebut.

Tidak hanya itu, ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi oleh pasien agar dapat mendapatkan dukungan biaya operasi dari BPJS Kesehatan.

Yaitu memiliki Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas atau fasilitas kesehatan tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.

BACA JUGA:  Ketua PWI Bekasi Protes Cara Penyampaian Surat, Pemkot Dinilai Abaikan Profesi Wartawan

Beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, antara lain:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan

2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang tidak berdampak pada kesehatan)

3. Operasi akibat tindakan melukai diri sendiri (operasi karena ketidaktelitian atau kecerobohan)

4. Operasi di rumah sakit di luar negeri (operasi di luar cakupan BPJS Kesehatan)

5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak mengikuti prosedur pengajuan yang ditetapkan)

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Panitia Pilkades Ragemanunggal Terbentuk, Kades dan BPD Tekankan Netralitas dan Kondusivitas

13 Mei 2026 - 18:57 WIB

Panitia Pilkades Ragemanunggal

Desa Kertarahayu Resmi Gelar Pembentukan Panitia Pilkades 2026-2034

13 Mei 2026 - 18:45 WIB

Panitia Pilkades Kertarahayu

Pria di Kebumen Ditangkap Usai Aniaya Istri dan Mertua hingga Tewas

13 Mei 2026 - 12:06 WIB

Polres Kebumen

Gudang Penadah Motor Curian di Jaksel Digerebek, Ribuan Unit Diamankan

12 Mei 2026 - 10:22 WIB

Gudang Penadah Motor

Kegiatan Sosial Rutin, Karang Taruna Desa Mekarwangi Begikan Sembako Kepada Lansia

10 Mei 2026 - 14:44 WIB

Karang Taruna Mekarwangi Berbagi

Polisi Bongkar Peredaran 16 Kg Sabu di Depok

9 Mei 2026 - 10:02 WIB

Sabu di Depok
Trending di NEWS