Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 24 Mar 2023 21:26 WIB ·

Pemkab Bekasi Atur Perubahan Jam Kerja di Bulan Ramadhan


Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi. Perbesar

Sekda Kabupaten Bekasi, Dedy Supriyadi.

BEKASI – Pemerintah Kabupaten Bekasi mengeluarkan surat edaran perubahan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di ruang lingkup Pemkab Bekasi selama bulan Ramadan 2023.

Seperti diketahui perubahan jam kerja tersebut tertuang melalui surat edaran Nomor: KP.06.02/1692-BKPSDM/2023 tentang penetapan jam kerja pada bulan suci Ramadan 1444 H/2023 M di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Dedy Supriyadi menyampaikan, memasuki pelaksanaan ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 Hijriah maka perlu dilakukan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

“Ada sedikit perubahan jam kerja pegawai dan ASN Kabupaten Bekasi selama puasa,” kata Dedy Supriyadi ketika dikonfirmasi.

BACA JUGA:  Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Salurkan Bantuan Benih Padi

Untuk jam kerja ASN di Pemkab Bekasi dari Senin sampai Jumat masuk mulai pukul 07.30 WIB sampai 14.30 WIB. Sedangkan jam istirahat dari pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

BACA JUGA: Bangun Kabupaten Layak Anak, Pemkab Bekasi Siapkan Ini

Memasuki waktu istirahat pada hari Jumat akan berbeda waktu istirahat akan lebih awal dimulai sedari pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

“Kemudian khusus waktu pulang para pegawai di hari Jumat akan lebih lambat jam untuk kepulangannya, yakni pukul 15.00 WIB,” ujarnya.

BACA JUGA:  Tidak Bayar Denda BPJS Kesehatan, Apa yang Terjadi?

Sementara bagi perangkat daerah yang memberlakukan enam hari kerja yakni sampai Sabtu, ASN masuk pukul 07.30 WIB dan bisa pulang pada pukul 14.00 WIB. Sedangkan di hari Sabtu ASN masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 11.00 WIB.

Dalam SE tersebut dijelaskan, penetapan keputusan pelaksanaan jam kerja pada bulan Ramadhan 1444 Hijriah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi ini merupakan tindaklanjut dari edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, dan memperhatikan edaran Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 06 Tahun 2023.

“Dalam SE ini, jumlah jam kerja efektif yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32,5 jam per minggu,” katanya.

BACA JUGA:  Ratusan HRD dan Serikat Pekerja Optimis, BN Holik-Faizal Bisa Memajukan Kabupaten Bekasi

Dedy mengklaim dengan adanya perubahan jam waktu kerja para ASN di setiap perangkat daerah pemerintahan Kabupaten Bekasi ini tidak akan mengurangi produktivitas dari pencapaian kinerja ASN dan kinerja organisasi.

“Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadan 1444 Hijriah tidak akan mengurangi produktivitas dan pencapaian kinerja pegawai ASN serta tidak mengganggu kelancaran untuk penyelenggaraan pelayanan publik,” imbuhnya.

“Saya mengingatkan bagi perangkat daerah yang melaksanakan kegiatan pelayanan Iangsung terhadap masyarakat agar mengatur penugasan pegawainya supaya pelayanan tetap berjalan,” tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BLUD UPTD PALD Kota Bekasi Raih Penghargaan Top Digital Award 2024

6 Desember 2024 - 13:31 WIB

UPTD PALD Kota Bekasi

Raih Suara Terbanyak, Paslon Ade-Asep Menang di Pilbup Bekasi

6 Desember 2024 - 11:01 WIB

Ade Kuswara Kunang

Kendaraan Pelat Hitam Berpotensi Dilarang Menggunakan BBM Subsidi, Begini Kata Bahlil Lahadalia

5 Desember 2024 - 14:13 WIB

BBM Subsidi

PWI Bekasi Raya Ikuti OKK yang Digelar PWI Jabar di Hotel Horison Bandung

4 Desember 2024 - 19:08 WIB

PWI Bekasi Raya

Usai Viral, Sunhaji Penjual Es Teh Magelang Maafkan Gus Miftah

4 Desember 2024 - 12:22 WIB

Gus Miftah dan Penjual Es Teh

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri
Trending di NEWS