UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 2 Des 2022 16:37 WIB ·

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha


UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen, dengan pertimbangan melindungi dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menyatakan bahwa sebelum menetapkan UMP tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mempertimbangkan situasi yang ada.

Rahmat Taufik menjelaskan bahwa Jawa Barat menghadapi beragam tantangan terkait upah, di mana banyak perusahaan padat karya yang mengalami tekanan ekonomi global, sementara beberapa perusahaan mampu bertahan dan bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

BACA JUGA:  DCKTR Kabupaten Bekasi Targetkan Pembangunan RKB Rampung Tahun Ini

Dalam konteks ini, penggunaan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi pembatas bagi kenaikan upah di beberapa kabupaten yang telah memiliki upah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Taufik menyoroti bahwa kenaikan upah sebesar 7,88 persen dianggap sebagai jalan tengah. Meskipun serikat pekerja mendorong kenaikan hingga 12 persen berdasarkan perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen, Gubernur Ridwan Kamil memilih keputusan yang lebih cermat.

BACA JUGA:  Lokasi Terisolir, Kapolri Salurkan Bantuan Kemanusiaan ke Aceh Tamiang Melalui Airdrop

Gubernur Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat politis atau pencitraan semata, melainkan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Meskipun langkah ini berisiko menghadapi gugatan, tetapi tetap memastikan kenaikan upah bagi buruh. Keputusan tersebut harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

Dengan kenaikan upah sebesar 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sedang berjuang untuk bertahan, sambil tetap mempertahankan daya beli buruh.

BACA JUGA:  Eks Pegawai BPOM Ditetapkan Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Ridwan Kamil juga berjanji untuk memberikan dukungan yang lebih adil bagi buruh melalui penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah, menunjukkan keberpihakan pada buruh sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di NEWS