UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 2 Des 2022 16:37 WIB ·

UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha


UMP Jabar 2023 Naik 7,88 Persen, Ridwan Kamil: Selamatkan Buruh dan Dunia Usaha Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 sebesar Rp1.986.670,17, naik 7,88 persen, dengan pertimbangan melindungi dunia usaha dan buruh.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar, Rahmat Taufik Garsadi, menyatakan bahwa sebelum menetapkan UMP tersebut, Gubernur Ridwan Kamil mempertimbangkan situasi yang ada.

Rahmat Taufik menjelaskan bahwa Jawa Barat menghadapi beragam tantangan terkait upah, di mana banyak perusahaan padat karya yang mengalami tekanan ekonomi global, sementara beberapa perusahaan mampu bertahan dan bahkan melakukan ekspansi ke luar negeri.

BACA JUGA:  Dishub Kabupaten Bekasi Buat Skema Rekayasa Lalu Lintas Arus Balik Lebaran 2026

Dalam konteks ini, penggunaan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan menjadi pembatas bagi kenaikan upah di beberapa kabupaten yang telah memiliki upah tinggi, seperti Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Karawang.

Taufik menyoroti bahwa kenaikan upah sebesar 7,88 persen dianggap sebagai jalan tengah. Meskipun serikat pekerja mendorong kenaikan hingga 12 persen berdasarkan perhitungan inflasi 6,12 persen dan pertumbuhan ekonomi lima persen, Gubernur Ridwan Kamil memilih keputusan yang lebih cermat.

BACA JUGA:  Menteri ESDM Beri Sinyal Kenaikan Harga BBM di Awal Maret

Gubernur Ridwan Kamil menegaskan bahwa keputusan tersebut tidak bersifat politis atau pencitraan semata, melainkan berdasarkan pertimbangan yang matang, termasuk menggunakan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Meskipun langkah ini berisiko menghadapi gugatan, tetapi tetap memastikan kenaikan upah bagi buruh. Keputusan tersebut harus dipatuhi perusahaan sebelum ada putusan final dari pengadilan.

Dengan kenaikan upah sebesar 7,88 persen, Gubernur memberikan kesempatan bagi perusahaan yang sedang berjuang untuk bertahan, sambil tetap mempertahankan daya beli buruh.

BACA JUGA:  Bareskrim Tetapkan MR sebagai Tersangka Kasus 194 Ribu Ekstasi di Tol Lampung

Ridwan Kamil juga berjanji untuk memberikan dukungan yang lebih adil bagi buruh melalui penyusunan keputusan gubernur terkait struktur skala upah, menunjukkan keberpihakan pada buruh sekaligus menjaga dunia usaha di Jawa Barat.

 

Editor: Uje

 

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

BNK Kabupaten Bekasi Kampanyekan Hidup Sehat Lewat Turnamen Bulutangkis HANI 2026

21 Juli 2026 - 13:09 WIB

HANI 2026

BNK Kabupaten Bekasi Gandeng Perusahaan Perkuat Pencegahan Narkoba di Tempat Kerja

21 Juli 2026 - 13:01 WIB

BNK Kabupaten Bekasi

DCKTR Kabupaten Bekasi Bentuk PPID Pembantu, Perkuat Layanan Keterbukaan Informasi Publik

21 Juli 2026 - 11:16 WIB

PPID Pembantu DCKTR

Anggarkan Rp20 Miliar, DCKTR Kabupaten Bekasi Siap Bangun dan Benahi Fasilitas Kesehatan

21 Juli 2026 - 10:44 WIB

Pembangunan Puskesmas

DCKTR Kabupaten Bekasi Percepat Rekom Perizinan Proyek Rusun di Cikarang

20 Juli 2026 - 20:27 WIB

Proyek Rusun Cikarang

Pemkab dan Pemkot Bekasi Tuntaskan Serah Terima Aset Layanan Air Bersih

20 Juli 2026 - 20:11 WIB

Aset Layanan Air Bersih
Trending di NEWS