BEKASI – Saat dunia merayakan Hari Women’s Day di tanggal 8 Maret dan akan merayakan 16 HAKTP (Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan), namun masih banyak perempuan yang belum merasakan keadilan yang sesungguhnya mengenai rasa aman pada kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang terjadi terkhusus di Kabupaten Bekasi.
Perlindungan perempuan dan anak, sampai saat ini masih menjadi perhatian bersama. Masih banyaknya pelecehan dan kekerasan yang terjadi pada perempuan dan anak menjadi salah satu bukti tentang kurangnya kesadaran masyarakat terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah memang sudah menerbitkan RUU PKS, maupun Perpu No. 1 Tahun 2016 (tentang perlindungan anak). Namun, nyatanya masih banyak kasus yang terjadi ditengah masyarakat dengan banyaknya lingkungan yang menyudutkan pihak korban dengan rata-rata korban adalah perempuan.
Untuk permasalahan PPA ini, bukan hanya tugas pemerintah tetapi menjadi tugas bersama. Yaitu dimulai dari lingkup yang paling kecil seperti lingkup keluarga. Peran orang tua dan orang terdekat menjadi sangat vital untuk mencegah terjadinya kekerasan pada perempuan dan untuk menciptakan perlindungan kepada orang terdekat.
Pergaulan anak-anak harus menjadi konsen para orang tua untuk mendapat perhatian lebih. Terlebih anak-anak remaja yang mana mereka memasuki masa puber.
BACA JUGA: Resahkan Masyarakat, 4 Orang Pemuda Tawuran di Cikarang Diringkus Polisi
Dampak pubertas pada anak remaja tidak jarang menimbulkan permasalahan sosial. Seperti permasalahan geng motor, tawuran antar pelajar, bahkan kekerasan seksual yang sering kali terjadi.
Seperti halnya yang terjadi di Kampung Ceger, desa Sukatani, Kabupaten Bekasi dengan korban berinisial HK, yang mana HK menjadi korban kekerasan seksual (persetubuhan). Dan terduga pelakunya juga terbilang masih remaja yang berstatus pelajar inisial IH.
Menurut keterangan korban:
Kejadian bermula dari kedekatan mereka sebagai teman yang juga kurangnya perhatian dari orang tua dan lingkungannya.
Kemudian berawal pula dari ucapan IH (terduga pelaku) yang mengatakan IH kangen dengan korban hingga melakukan perbuatan tidak senonoh di tempat yang sepi.
“Besok mah mau yang lebih puas,” hal itu di ucapkan oleh terduga pelaku IH melalui pesan yang dikirimkan kepada korban dalam keterangannya.
Keesokan harinya di tanggal 10 Januari 2023, IH mengajak korban untuk bertemu dan dijemput oleh IH untuk memasuki rumah saudara dari IH yang pada saat itu hanya ada IH dan 2 orang temannya, yaitu HS dan AS.
Pada saat itu HS dan AS diminta keluar dari kamar oleh IH, agar IH dapat berduaan dengan korban didalam kamar.
Disaat itulah terduga pelaku IH melakukan aksinya dengan bujuk rayu terhadap korban hingga akhirnya mereka berdua pun melakukan perbuatan tercela tersebut.
3 hari setelah kejadian persetubuhan tersebut diketahui oleh orang tua dari korban, lalu orang tua dari korban menemui keluarga dari IH.
Namun saat itu IH tidak berada di rumah. Kemudian orang tua atau ayah IH pergi mencari IH. Saat itu keluarga korban belum menyampaikan maksud dan tujuannya datang ke rumah IH.
Namun, setelah menunggu sekitar 30 menit tiba-tiba orang tua IH dan Kakak IH datang membawa IH dan beberapa teman-teman IH (untuk sebagai saksi) seperti sudah tahu maksud dan tujuan kedatangan dari keluarga korban.
BACA JUGA: 6 Oknum Debt Collector Dibekuk Polisi Usai Rampas Kendaraan Warga di Malam Hari
Selanjutnya menurut keterangan ibu korban:
Saat keluarga korban mempertanyakan kejadian tersebut kepada pihak IH, IH menyangkal melakukan persetubuhan tersebut dan keluarga IH justru menuduh korban melakukan persetubuhan tersebut dengan laki-laki lain.
Dua kali korban datang ke rumah keluarga IH, yang mana pihak IH tidak ada sedikitpun itikad baiknya, hingga keluarga korban meminta bantuan hukum kepada LBH TRINUSANTARA KEADILAN untuk mendampingi kasus ini ke Polres Metro Bekasi Kabupaten.
“Setelah melapor dan laporan diterima oleh pihak Polres. Sangat disayangkan penanganan penyidikan sangatlah lambat sehingga mempengaruhi psikis korban, dimana korban ingin melakukan percobaan bunuh diri dan didapati oleh pihak keluarga dengan memberikan rekaman video bahwa korban telah mengikatkan lehernya dengan tali tambang dengan memegang pisau dan gunting ditangannya,” kata kuasa hukum LBH Trinusantara Keadlian, ADV. Bahrain, S.H
Bahrain menyampaikan kasus ini tak hanya berhenti pada laporan di Polres, keluarga korban yang di dampingi oleh LBH membuat pengaduan kepada KPAD Kabupaten Bekasi. Karena melihat daripada korban yang makin hari makin depresi karena lingkungan yang justru lebih menyudutkan korban.
Dan hingga saat ini, dari tanggal 18 Januari 2023 hingga berita ini disebarkan, pihak keluarga dan pendamping hukum belum mendapatkan kelanjutan dalam proses penanganan kasus ini.
Sementara itu ADV. Sutrisno, SH.,M.H.,CIL.,C.Me selaku Ketua Umum LBH Trinusantara Keadilan meminta kepada penyidik Polres Metro Bekasi untuk segera menindaklanjuti perkara ini.
“Penyidik agar segera menindaklanjuti kasus ini demi kepastian hukum dari klien kami sebagai orang yang tidak mampu, sebagai mana motto dari Kepolisian Persisi,” tegasnya.
Dengan diberitakan kasus ini semoga pihak Polres Metro Bekasi cepat tanggap dalam menangani kasus. (Red)