BEKASI – Aksi kericuhan sekelompok orang yang terjadi di sebuah ruko wilayah Tambun Selatan Kabupaten Bekasi beberapa waktu lalu tepatnya pada Jum’at (10/2/2023) siang viral di media sosial.
Diperlihatkan dalam sebuah vidio yang beredar, kericuhan itu hingga berujung pengerusakan pada sebuah toko dan unit kendaraan yang terparkir di lokasi kejadian.
Adapun penyebab kericuhan terjadi lantaran kelompok penagih hutang mata elang melakukan penarikan paksa unit kendaraan yang tengah digunakan kelompok ormas.
“Usai kejadian itu anggota kami bergerak cepat mencari para pelaku pengerusakan. Dibantu juga dari video yang viral di Medsos,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi.
Dari penyelidikan anggota, diperoleh 3 orang pelaku yang diamankan yakni AIJ (34), ES (45), AM (21).
“Para pelaku melakukan pengerusakan kantor dan 2 unit mobil yang sedang terparkir, karena kejadian tersebut korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah,” bebernya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan 406 KUHP.
“Ancamannya kurungan badan maksimal selama 5 tahun 6 bulan,” tutup Kapolres. (Red)