Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Feb 2023 20:04 WIB ·

Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki


Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki Perbesar

PONOROGO – Seorang pria FA (22) asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap aparat Gabungan Resere Kriminal Polres Ponorogo usai kedapatan mencuri celana dalam laki-laki dan mencabuli anak tetangganya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dikutip, Rabu (8/2).

BACA JUGA:  Kades Ciledug Bersama Bhabinkamtibmas Giat Pemantauan Pemungutan Suara di TPS Se-Desa Ciledug Setu

FA kedapatan mencuri celana dalam milik ayah dari anak yang dicabulinya pada Senin (23/1/2023) lalu.

Dari situlah terungkap bahwa FA juga telah mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” ujar Catur.

BACA JUGA:  Remaja di Majalengka Keroyok Pria dengan Sajam, Para Pelaku Langsung Diamankan Polisi

FA melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FA beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FA.

BACA JUGA:  HUT RI ke-80, Kapolsek Setu Pimpin Pembagian Bendera Merah Putih di Jalan Raya

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS