Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 8 Feb 2023 20:04 WIB ·

Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki


Pria di Ponorogo Ditangkap Polisi Usai Cabuli Anak Tetangga dan Curi Celana Dalam Laki-Laki Perbesar

PONOROGO – Seorang pria FA (22) asal Kecamatan Sampang, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur ditangkap aparat Gabungan Resere Kriminal Polres Ponorogo usai kedapatan mencuri celana dalam laki-laki dan mencabuli anak tetangganya.

“Terduga pelaku mengaku sudah mencabuli korban di kediamanya sebanyak dua kali. Korban ini statusnya masih pelajar SD dan tinggal di dekat rumah tersangka,” kata Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo dikutip, Rabu (8/2).

BACA JUGA:  Ditlantas Polda Lampung Tindak 693 Kendaraan ODOL Selama Juni 2025

FA kedapatan mencuri celana dalam milik ayah dari anak yang dicabulinya pada Senin (23/1/2023) lalu.

Dari situlah terungkap bahwa FA juga telah mencabuli anak korban yang kehilangan celana dalamnya.

“Saat ditanya warga terduga pelaku mengaku sering mengambil celana dalam milik bapak korban. Bahkan terduga pelaku mengaku sudah mencabuli anak yang masih berusia 9 tahun,” ujar Catur.

BACA JUGA:  Gubernur Jabar Terbitkan Surat Edaran, Bersiap Gelar Pilkades Serentak Secara Elektronik

FA melakukan aksi pencabulan terhadap korban dengan iming-iming bermain game di smartphone miliknya. Saat korban bermain smartphone, FA beraksi mencabuli korban.

Saat ditemui di Mapolres Ponorogo, FA mengakui semua perbuatannya. Ia mengaku menyukai pria sejak setelah lulus dari SMK.

“Selain cabuli korban saya juga mencuri pakaian dalam pria karena fantasinya berbeda,” tutur FA.

BACA JUGA:  Dari Hobi Kita Berbagi: Membantu Pembangunan Mushola di Desa Cikarageman Setu

Atas perbuatannya itu, tersangka FA dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Tamanrahayu Terpilih, Emin Suryana Alias Bang Jibril Tinjau Langsung Lokasi Rencana Perbaikan Jalan Dahuan

8 Oktober 2026 - 14:19 WIB

Kades Tamanrahayu Terpilih

Jasa Raharja Dorong Keselamatan sebagai Fondasi Transportasi   

7 Oktober 2026 - 20:22 WIB

Dua Orang Ditangkap, Kasus Senpi AR-15 Bergulir ke Jakarta

6 Oktober 2026 - 14:50 WIB

Senpi AR-15

Bayi Ditemukan di Teras Rumah, Polisi Buru Pelaku

5 Oktober 2026 - 17:24 WIB

Jasa Raharja Terus Bergerak, Tiga Ahli Waris Korban KM Virgo Terima Santunan di Jawa Timur  

4 Oktober 2026 - 18:04 WIB

Jasa Raharja Hadirkan Fitur Jaminanku di My Jasfren untuk Cek Informasi Jaminan dan Plafon Santunan Luka-Luka   

2 Oktober 2026 - 14:27 WIB

Trending di NEWS