Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Nov 2022 20:06 WIB ·

Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi


Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Perbesar

BEKASI – Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika aksi para pelaku saat memetik kendaraan milik warga sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (Medsos).

“Aksi pelaku sempat viral di media sosial,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Buni Asih, Cikarang Utara, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA:  Pria Paruh Baya Jadi Sasaran Begal Sadis di Wilayah Setu

Ia mengungkapkan, dari pengungkapan ini ada sekitar 5 orang pelaku yang berhasil diamankan. Mereka adalah FIM dan JAS yang berperan sebagai pemetik sedangkan B, RA, serta AH sebagai penadahnya.

“Kami amankan dua pemetik dan tiga penadahnya,” tegasnya.

Gidion menjelaskan, para pelaku telah beraksi di 36 lokasi atau laporan sehingga hal ini membuat resah warga dan harus mendapatkan hukuman maksimal.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Tiap satu laporan kita buat satu berkas, tinggal dikalikan sendiri berapa lama hukumannya,” tegas mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim tersebut.

BACA JUGA:  Konflik Ekonomi dan Sakit Hati, Suami Tega Bunuh Istri di Cikarang Bekasi

Selain pelaku, Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai mata kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.

“Barang bukti jas hujan ini yang sempat nongol di rekaman CCTV milik warga. Dari sini kami dapat mengusutnya dan meringkus para pelaku,” ucap Gidion seraya mengangkat jas hujan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik dan 480 KUHP kepada 3 penadahnya.

BACA JUGA:  Uji Coba Tilang Emisi Berlaku Hari Ini, Berikut 5 Lokasinya

“Hukuman penjara bagi pemetik diakumulasikan dengan berkas laporan. Yaitu 9 tahun dikali 36 LP, sedang penadahnya diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan sepeda motor hasil curian rata-rata dijual ke Karawang dengan harga murah.

“Dijual ke Karawang dan Kabupaten Bekasi. Harganya terjangkau yaitu tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” ungkap Gogo yang baru menjabat tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Pelecehan Verbal di Bekasi, Aktivis Perempuan Turun Memberi Dukungan

9 Juli 2026 - 15:39 WIB

Tiga Tersangka Kasus Impor HP Ilegal P-21, Satu Direktur Masih Buron

9 Juli 2026 - 12:41 WIB

Impor HP Ilegal

Yamarlin Hulu Terpilih Pimpin AWPI DKI Jakarta Periode 2026-2031 Hasil MUSDALUB III

9 Juli 2026 - 09:24 WIB

Kriyaan Lansia Bekasi 2026, Peserta Tembus 3.436 Orang

8 Juli 2026 - 20:22 WIB

Kejari Bekasi Bantah Tuduhan Pelecehan Saat Geledah Kasus Dugaan Pungli MCK

8 Juli 2026 - 11:14 WIB

Tri Adhianto Dorong UMKM Lewat Event Jajanan Pasar

8 Juli 2026 - 09:16 WIB

Trending di NEWS