Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Nov 2022 20:06 WIB ·

Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi


Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Perbesar

BEKASI – Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika aksi para pelaku saat memetik kendaraan milik warga sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (Medsos).

“Aksi pelaku sempat viral di media sosial,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Buni Asih, Cikarang Utara, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA:  Tahun Ini, Pemerintah Kembali Lanjutkan Program Kartu Prakerja

Ia mengungkapkan, dari pengungkapan ini ada sekitar 5 orang pelaku yang berhasil diamankan. Mereka adalah FIM dan JAS yang berperan sebagai pemetik sedangkan B, RA, serta AH sebagai penadahnya.

“Kami amankan dua pemetik dan tiga penadahnya,” tegasnya.

Gidion menjelaskan, para pelaku telah beraksi di 36 lokasi atau laporan sehingga hal ini membuat resah warga dan harus mendapatkan hukuman maksimal.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Tiap satu laporan kita buat satu berkas, tinggal dikalikan sendiri berapa lama hukumannya,” tegas mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim tersebut.

BACA JUGA:  Kades Tamansari Imbau Warga Gotong Royong Menjaga Keamanan Wilayah

Selain pelaku, Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai mata kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.

“Barang bukti jas hujan ini yang sempat nongol di rekaman CCTV milik warga. Dari sini kami dapat mengusutnya dan meringkus para pelaku,” ucap Gidion seraya mengangkat jas hujan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik dan 480 KUHP kepada 3 penadahnya.

BACA JUGA:  Pemprov Jabar Luncurkan Buku Panduan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

“Hukuman penjara bagi pemetik diakumulasikan dengan berkas laporan. Yaitu 9 tahun dikali 36 LP, sedang penadahnya diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan sepeda motor hasil curian rata-rata dijual ke Karawang dengan harga murah.

“Dijual ke Karawang dan Kabupaten Bekasi. Harganya terjangkau yaitu tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” ungkap Gogo yang baru menjabat tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Malam Puncak HUT ke-81 RI di Harapan Jaya, Warga Kompak dan Guyub

30 Agustus 2026 - 00:58 WIB

Butuh Uang Beli Sabu, Dua Pria Bunuh Driver Taksi Online

29 Agustus 2026 - 11:35 WIB

Pembunuhan Driver Online

Bareskrim Bongkar Kasino Ilegal di Sukoharjo, 30 Orang Jadi Tersangka

28 Agustus 2026 - 15:13 WIB

Casino di Sukoharjo

Di AIIF 2026, Dirut Jasa Raharja Paparkan Masa Depan Perlindungan Publik Berbasis AI 

28 Agustus 2026 - 11:46 WIB

SMSI Kukuhkan Pokja Jaga Desa, Hasyim Djojohadikusumo: Jakarta Tetap Aman

28 Agustus 2026 - 10:48 WIB

Pokja Newsroom Jaga Desa

Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong Dibongkar

27 Agustus 2026 - 13:37 WIB

Emas Ilegal
Trending di NEWS