Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Nov 2022 20:06 WIB ·

Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi


Aksinya Terekam CCTV, 5 Pelaku Curanmor Diringkus Polisi Perbesar

BEKASI – Unit Ranmor Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang meresahkan warga di Perum Buni Asih, Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan jika aksi para pelaku saat memetik kendaraan milik warga sempat terekam CCTV dan viral di media sosial (Medsos).

“Aksi pelaku sempat viral di media sosial,” kata Gidion saat menyampaikan rilis di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Perum Buni Asih, Cikarang Utara, Selasa (22/11/2022).

BACA JUGA:  Pimpinan Ponpes Cabul di Cianjur Pakai Modus Transfer Ilmu

Ia mengungkapkan, dari pengungkapan ini ada sekitar 5 orang pelaku yang berhasil diamankan. Mereka adalah FIM dan JAS yang berperan sebagai pemetik sedangkan B, RA, serta AH sebagai penadahnya.

“Kami amankan dua pemetik dan tiga penadahnya,” tegasnya.

Gidion menjelaskan, para pelaku telah beraksi di 36 lokasi atau laporan sehingga hal ini membuat resah warga dan harus mendapatkan hukuman maksimal.

“Setiap laporan akan kami tindaklanjuti. Tiap satu laporan kita buat satu berkas, tinggal dikalikan sendiri berapa lama hukumannya,” tegas mantan Direktur Kriminal Khusus Polda Jatim tersebut.

BACA JUGA:  Kepala Dinas Cipta Karya Dampingi Pj. Bupati Bekasi Pastikan Pembangunan Sekolah Berkualitas

Selain pelaku, Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Bernopol B 4588 FMK, berbagai mata kunci, jas hujan warna pink, dan motor pelaku.

“Barang bukti jas hujan ini yang sempat nongol di rekaman CCTV milik warga. Dari sini kami dapat mengusutnya dan meringkus para pelaku,” ucap Gidion seraya mengangkat jas hujan milik pelaku.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP untuk kedua pemetik dan 480 KUHP kepada 3 penadahnya.

BACA JUGA:  Pemdes Ciledug Prioritaskan DD Tahap Satu 2023 Bangun Jaling

“Hukuman penjara bagi pemetik diakumulasikan dengan berkas laporan. Yaitu 9 tahun dikali 36 LP, sedang penadahnya diancam 5 tahun penjara,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung mengatakan sepeda motor hasil curian rata-rata dijual ke Karawang dengan harga murah.

“Dijual ke Karawang dan Kabupaten Bekasi. Harganya terjangkau yaitu tiga juta tiga ratus ribu rupiah,” ungkap Gogo yang baru menjabat tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso Hadiri Seminar Terkait ETLE

3 Desember 2024 - 18:56 WIB

Dirgakkum Korlantas Polri

Waduh! Baru Enam Bulan Menjabat, Pj Wali Kota Pekanbaru Kena OTT KPK

3 Desember 2024 - 09:23 WIB

Pj Wali Kota Pekanbaru

Motor Pengemudi Ojol di Jaktim Digasak Maling, Pelaku Pura-Pura Jadi Polisi

2 Desember 2024 - 12:07 WIB

Maling Motor Ojol

SMSI Kabupaten Bekasi Apresiasi KPU Dalam Pelaksanaan Rekapitulasi Suara

2 Desember 2024 - 11:54 WIB

SMSI Kabupaten Bekasi

Kakorlantas Polri Tinjau Persiapan Jelang Nataru di Jalur Merak Hingga Ketapang

1 Desember 2024 - 21:05 WIB

Persiapan Nataru

Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara

1 Desember 2024 - 12:47 WIB

TPAS Burangkeng
Trending di NEWS