Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2022 18:54 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor


Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pencurian sepeda motor yang dialami korban pada Selasa (08/11/2022) lalu.

“Berawal adanya pencurian sepeda motor di parkiran kosan Bapak H Anto Kp Rawa Julang RT 002 RW 001 Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Gidion di lokasi rilis di hadapan wartawan, Selasa (25/10/2022).

Dia menyebutkan, pencurian tersebut di ketahui korban sekitar jam 06:30 WIB. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Cikarang Barat dan perkara di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Seskab Teddy Tegaskan Tidak Ada Minuman Beralkohol dalam Jamuan Presiden Macron di Jakarta

“Setelah dilakukan serangkaian olah TKP, oleh Reskrim Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Said Hasan, S.T.K,.M.A., didapati petunjuk tentang adanya kamera pemantau CCTV yang menyorot ke pelaku,” jelas Kapolres.

Kemudian, Lanjut Kapolres, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian pada hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira jam 21:00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama HD alias Bendot dan MS Alias MSR di rumah kontrakannya yang beralamat Kp Rawa Banteng Kaum RT 001 RW 02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Jasa Raharja Bekasi dan Korlantas Polri Hadirkan Pos Mudik Nyaman di Gedung Juang, Pemudik Apresiasi Layanan

Ia menyebutkan, setelah dikembangkan diperoleh informasi dari tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 76 unit.

“Mereka sindikat yang beraksi dengan begitu detail, mulai dari perencanaan hingga menjual barang curian berupa unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2015 di LP Cipayung dalam perkara pencurian.

BACA JUGA:  Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1445 H Jatuh Pada Rabu 10 April 2024

Ia menuturkan, selain para tersangka turut diamankan pula barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

“Kami amankan satu buah kunci T warna hitam, tujuh buah anak kunci, dua buah kunci pembuka magnet, tujuh buah anak kunci T yang sudah di modifikasi, satu buah gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda motor merek Honda,” bebernya.

Mengacu kepada Undang-undang pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Perkuat Ekosistem Pelayanan melalui Sinergi dengan Pemprov dan Polda Jambi 

27 Juli 2026 - 17:47 WIB

Polda Sumsel Ungkap 96 Kasus BBM Ilegal, Sita 1,26 Juta Liter Minyak

27 Juli 2026 - 14:47 WIB

Polda Sumsel

BPN Kota Bekasi: Proses Roya Alih Media Analog ke Elektronik Butuh Waktu 1 Bulan

24 Juli 2026 - 10:59 WIB

Roya Alih Media Analog

Kapolri dan Direktur FBI Perkuat Sinergi Hadapi Kejahatan Lintas Negara

23 Juli 2026 - 22:19 WIB

Direktur FBI

Hari Anak Nasional, Jasa Raharja Genjot Edukasi Keselamatan Pelajar

23 Juli 2026 - 19:58 WIB

Advocat Senior Anthony : Anak Indonesia Harus Melek Hukum Sejak Dini

23 Juli 2026 - 17:24 WIB

Trending di NEWS