Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2022 18:54 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor


Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pencurian sepeda motor yang dialami korban pada Selasa (08/11/2022) lalu.

“Berawal adanya pencurian sepeda motor di parkiran kosan Bapak H Anto Kp Rawa Julang RT 002 RW 001 Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Gidion di lokasi rilis di hadapan wartawan, Selasa (25/10/2022).

Dia menyebutkan, pencurian tersebut di ketahui korban sekitar jam 06:30 WIB. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Cikarang Barat dan perkara di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Proyek Drainase Jalan Pangkalan 6 Kota Bekasi Diduga Asal Jadi

“Setelah dilakukan serangkaian olah TKP, oleh Reskrim Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Said Hasan, S.T.K,.M.A., didapati petunjuk tentang adanya kamera pemantau CCTV yang menyorot ke pelaku,” jelas Kapolres.

Kemudian, Lanjut Kapolres, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian pada hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira jam 21:00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama HD alias Bendot dan MS Alias MSR di rumah kontrakannya yang beralamat Kp Rawa Banteng Kaum RT 001 RW 02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

BACA JUGA:  Saksikan Penandatanganan PKB Jasa Raharja dan Serikat Pekerja

Ia menyebutkan, setelah dikembangkan diperoleh informasi dari tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 76 unit.

“Mereka sindikat yang beraksi dengan begitu detail, mulai dari perencanaan hingga menjual barang curian berupa unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2015 di LP Cipayung dalam perkara pencurian.

BACA JUGA:  Kapolsek Bojongsari dan Anggota Polsek Bersama Team Tagana Terjun Langsung Bantu Korban Banjir

Ia menuturkan, selain para tersangka turut diamankan pula barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

“Kami amankan satu buah kunci T warna hitam, tujuh buah anak kunci, dua buah kunci pembuka magnet, tujuh buah anak kunci T yang sudah di modifikasi, satu buah gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda motor merek Honda,” bebernya.

Mengacu kepada Undang-undang pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 32 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

16 Kg Emas Diduga Ilegal Digagalkan di Bandara Manado

7 September 2026 - 14:33 WIB

Emas Ilegal

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS