Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 8 Nov 2022 18:54 WIB ·

Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor


Polsek Cikarang Barat Tangkap 2 Pelaku Sindikat Curanmor Perbesar

BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap sindikat pelaku Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor) yang meresahkan masyarakat.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari kejadian pencurian sepeda motor yang dialami korban pada Selasa (08/11/2022) lalu.

“Berawal adanya pencurian sepeda motor di parkiran kosan Bapak H Anto Kp Rawa Julang RT 002 RW 001 Desa Ganda Mekar, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi,” kata Gidion di lokasi rilis di hadapan wartawan, Selasa (25/10/2022).

Dia menyebutkan, pencurian tersebut di ketahui korban sekitar jam 06:30 WIB. Setelah itu korban melaporkannya ke Polsek Cikarang Barat dan perkara di tangani oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat.

“Setelah dilakukan serangkaian olah TKP, oleh Reskrim Polsek Cikarang Barat yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Muhammad Said Hasan, S.T.K,.M.A., didapati petunjuk tentang adanya kamera pemantau CCTV yang menyorot ke pelaku,” jelas Kapolres.

Kemudian, Lanjut Kapolres, dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, hingga kemudian pada hari Sabtu Tanggal 05 November 2022 sekira jam 21:00 wib Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Barat berhasil mengamankan pelaku yang mengaku bernama HD alias Bendot dan MS Alias MSR di rumah kontrakannya yang beralamat Kp Rawa Banteng Kaum RT 001 RW 02 Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikarang Barat.

Ia menyebutkan, setelah dikembangkan diperoleh informasi dari tersangka dan mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 76 unit.

“Mereka sindikat yang beraksi dengan begitu detail, mulai dari perencanaan hingga menjual barang curian berupa unit sepeda motor hasil kejahatan,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, pelaku pernah menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 8 bulan pada tahun 2015 di LP Cipayung dalam perkara pencurian.

Ia menuturkan, selain para tersangka turut diamankan pula barang bukti hasil kejahatan dan alat-alat yang dipakai untuk melakukan kejahatan.

“Kami amankan satu buah kunci T warna hitam, tujuh buah anak kunci, dua buah kunci pembuka magnet, tujuh buah anak kunci T yang sudah di modifikasi, satu buah gunting, satu buah kunci pas ukuran 8, tiga buah kunci kontak sepeda motor merek Honda,” bebernya.

Mengacu kepada Undang-undang pasal 363 Ayat (1) KUH-Pidana dengan hukuman selama lamanya 7 (Tujuh) tahun kurungan penjara. (Red)

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Joko S Dawoed Terpilih Ketua SMSI Kota Bekasi Periode 2025-2028, Doni Ardon: Selamat dan Sukses

18 Juni 2025 - 20:48 WIB

Ketua SMSI Kota Bekasi

Presiden Prabowo Tetapkan Empat Pulau Masuk Wilayah Provinsi Aceh

18 Juni 2025 - 11:57 WIB

Perebutan Pulau

Transportasi Swatantra S01 Jababeka, Inovasi Angkot Ber-AC di Kabupaten Bekasi

17 Juni 2025 - 22:40 WIB

Angkot Swatantra S01 Jababeka

Dishub Kabupaten Bekasi Pastikan Tarif Bus Trans Wibawa Mukti Gratis Sepanjang 2025

17 Juni 2025 - 22:06 WIB

Tarif Bus Trans Wibawa Mukti

Polres Karawang Ungkap Peredaran Obat Terlarang Berkedok Warung Kelontong

17 Juni 2025 - 11:04 WIB

Polres Karawang

Presiden Prabowo Diundang Presiden Putin, Indonesia Semakin Diperhitungkan

16 Juni 2025 - 19:30 WIB

Prabowo diundang Putin
Trending di NEWS