Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2022 11:41 WIB ·

Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan


Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan Perbesar

PEBAYURAN – Lagi-lagi pembagunan proyek di Bekasi menjadi sorotan publik, pengecoran Jaling Kp Bakung RT 002 RW 004 diduga di backup Oknum Ormas.

Selasa, 23 Agustus 2022, saat para awak media, LSM dan ormas, melakukan pengawasan cor drill di lokasi kegiatan pembangunan jaling di tiga titik Kp. Bakung yang di kerjakan oleh pemborong/Kontraktor sempat diduga awak media di halangi oleh oknum Ormas sehingga awak media menjadi terhalang untuk meliput.

Diduga pihak pelaksana mengurangi bahan baku sehingga hasil tidak sesuai RAB yang anggarannya uang Rakyat sebesar Rp 199.649.500 untuk digunakan proyek pengecoran jalan, hal ini tidak senada dengan PP. RI. NO.71 tahun 2000: Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pada UU. RI. NO. 28 tahun1999: Tentang Penyelenggaraan Negara yang Nersih dan Bebas dari KKN.

BACA JUGA: Akibat Jual Beli Chip Game Online HDI, Seorang Pria Ditangkap Polisi

LUPUST (sekjen Gibas sektor Pebayuran) sekaligus penggiat sosial di kecamatan pebayuran, saat diminta keterangan oleh awak media menegaskan oknum ormas tersebut jelas di perintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, hal itu dilakukan agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak di ketahui oleh masyarakat banyak.

“Seharusnya kejadian ini tidak akan dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana jika memang mereka jujur,” tukasnya.

Adanya berita tersebut Pimpinan Media Pasti Indonesia Bapak Rizki Dermawan Buka Suara dengan tegas meminta kepada semua Pihak Penegak Hukum serta pihak dinas terkait meminta agar dapat Menyikapi kejadian tersebut.

“Karena ada Tindakan Hukum yang jelas jika benar dugaan tersebut ada yang menghalang halangi tugas jurnalis maka ini jelas melawan Hukum, jika dugaaan ini benar terjadi, mengacu sesuai UUD RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 akan di pidana Paling lambat 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,” kata Rizki.

Lebih lanjut kata Rizki, jika ada yang diduga menghalang halangi Tugasnya wartawan maka silakan awak media ambil videonya serta ambil gambarnya siapa orangnya dan siapa pelakunya, maka saya pastikan untuk melaporkan serta membuat LP ke Polres atau ke Polda atas tindakan melawan Hukum UUD Pers, dan kita kawal bersama proses hukum tersebut dengan transparan, adil dan jujur.

“Serta juga kita meminta dilakukannya penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum dengan selengkap lengkapnya mengenai anggaran tersebut untuk di fungsikan sesuai dengan RAB-nya yang di keluarkan oleh uang rakyat untuk pembangunan yang seharusnya layak untuk masyarakat,” tegasnya.

Belum ditambah lagi, kata dia, jika hasil penyelidikan pihak Penegak hukum Kegiatan tersebut terbukti adanya pelanggaran maka akan ada pasal yang berlapis kepada para oknum kontaktor/pelaksana dan dinas terkait. (Red)

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Presiden Prabowo Larang Instansi Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Bakal Ada Sanksi

18 Maret 2025 - 04:34 WIB

Rekrut Honorer

Satlantas Polres Padangsidimpuan Sosialisasikan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Mudik Lebaran

17 Maret 2025 - 00:16 WIB

Polres Padangsidimpuan

Pahami Langkah dan Mekanisme Jika Tertangkap Kamera ETLE

16 Maret 2025 - 13:53 WIB

ETLE

Madas Nusantara DPD Kabupaten Bekasi Berbagi Keberkahan Bersama Yatim

15 Maret 2025 - 23:05 WIB

LSM Madas Nusantara Kabupaten Bekasi

Polri Bakal Tegas Menindak Premanisme Berkedok Ormas yang Ganggu Investasi

14 Maret 2025 - 23:19 WIB

Oknum Ormas

Peluncuran Mekanisme Penyaluran Tunjangan Profesi Guru ASN Disambut Baik Sekda Jabar

14 Maret 2025 - 10:49 WIB

Tunjangan Profesi Guru
Trending di NEWS