Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2022 11:41 WIB ·

Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan


Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan Perbesar

PEBAYURAN – Lagi-lagi pembagunan proyek di Bekasi menjadi sorotan publik, pengecoran Jaling Kp Bakung RT 002 RW 004 diduga di backup Oknum Ormas.

Selasa, 23 Agustus 2022, saat para awak media, LSM dan ormas, melakukan pengawasan cor drill di lokasi kegiatan pembangunan jaling di tiga titik Kp. Bakung yang di kerjakan oleh pemborong/Kontraktor sempat diduga awak media di halangi oleh oknum Ormas sehingga awak media menjadi terhalang untuk meliput.

Diduga pihak pelaksana mengurangi bahan baku sehingga hasil tidak sesuai RAB yang anggarannya uang Rakyat sebesar Rp 199.649.500 untuk digunakan proyek pengecoran jalan, hal ini tidak senada dengan PP. RI. NO.71 tahun 2000: Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pada UU. RI. NO. 28 tahun1999: Tentang Penyelenggaraan Negara yang Nersih dan Bebas dari KKN.

BACA JUGA:  BRI Raih Predikat Diamond Diajang Service Quality Awards 2024 Prioritaskan Nasabahnya Dengan Berikan Layanan Prima

BACA JUGA: Akibat Jual Beli Chip Game Online HDI, Seorang Pria Ditangkap Polisi

LUPUST (sekjen Gibas sektor Pebayuran) sekaligus penggiat sosial di kecamatan pebayuran, saat diminta keterangan oleh awak media menegaskan oknum ormas tersebut jelas di perintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, hal itu dilakukan agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak di ketahui oleh masyarakat banyak.

“Seharusnya kejadian ini tidak akan dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana jika memang mereka jujur,” tukasnya.

BACA JUGA:  BRI Bakal Selesaikan Penyaluran KUR

Adanya berita tersebut Pimpinan Media Pasti Indonesia Bapak Rizki Dermawan Buka Suara dengan tegas meminta kepada semua Pihak Penegak Hukum serta pihak dinas terkait meminta agar dapat Menyikapi kejadian tersebut.

“Karena ada Tindakan Hukum yang jelas jika benar dugaan tersebut ada yang menghalang halangi tugas jurnalis maka ini jelas melawan Hukum, jika dugaaan ini benar terjadi, mengacu sesuai UUD RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 akan di pidana Paling lambat 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,” kata Rizki.

Lebih lanjut kata Rizki, jika ada yang diduga menghalang halangi Tugasnya wartawan maka silakan awak media ambil videonya serta ambil gambarnya siapa orangnya dan siapa pelakunya, maka saya pastikan untuk melaporkan serta membuat LP ke Polres atau ke Polda atas tindakan melawan Hukum UUD Pers, dan kita kawal bersama proses hukum tersebut dengan transparan, adil dan jujur.

BACA JUGA:  ASN Pemkab Mojokerto Digerebek Suami di Rumah Kosong, Kepergok Bugil Bareng Pegawai Honorer

“Serta juga kita meminta dilakukannya penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum dengan selengkap lengkapnya mengenai anggaran tersebut untuk di fungsikan sesuai dengan RAB-nya yang di keluarkan oleh uang rakyat untuk pembangunan yang seharusnya layak untuk masyarakat,” tegasnya.

Belum ditambah lagi, kata dia, jika hasil penyelidikan pihak Penegak hukum Kegiatan tersebut terbukti adanya pelanggaran maka akan ada pasal yang berlapis kepada para oknum kontaktor/pelaksana dan dinas terkait. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

20 Titik Charger Disiapkan, Kadin Bekasi Bidik Ekosistem Kendaraan Listrik

15 Agustus 2026 - 13:19 WIB

Pererat Sinergi, Kapolres Metro Bekasi Kota Silaturahmi ke Sekretariat PWI Bekasi Raya

14 Agustus 2026 - 19:18 WIB

Silaturahmi Kapolres Metro Bekasi Kota

Fitur Imah Aing Dibuka, Warga Jabar Bisa Ajukan Perbaikan Rutilahu Gratis

14 Agustus 2026 - 11:57 WIB

Imah Aing

81 Jembatan Merah Putih Dibangun, Akses Warga Sumsel Makin Mudah

13 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Jembatan Merah Putih

Korban Kebakaran KMP Putri Yasmin, Jasa Raharja Percepat Pendataan

13 Agustus 2026 - 00:51 WIB

Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Dapat Kesempatan

12 Agustus 2026 - 12:55 WIB

Magang Nasional
Trending di NEWS