Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 25 Agu 2022 11:41 WIB ·

Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan


Oknum Ormas Diduga Backup Kontraktor Nakal Dalam Kegiatan Pengecoran Jalan Perbesar

PEBAYURAN – Lagi-lagi pembagunan proyek di Bekasi menjadi sorotan publik, pengecoran Jaling Kp Bakung RT 002 RW 004 diduga di backup Oknum Ormas.

Selasa, 23 Agustus 2022, saat para awak media, LSM dan ormas, melakukan pengawasan cor drill di lokasi kegiatan pembangunan jaling di tiga titik Kp. Bakung yang di kerjakan oleh pemborong/Kontraktor sempat diduga awak media di halangi oleh oknum Ormas sehingga awak media menjadi terhalang untuk meliput.

Diduga pihak pelaksana mengurangi bahan baku sehingga hasil tidak sesuai RAB yang anggarannya uang Rakyat sebesar Rp 199.649.500 untuk digunakan proyek pengecoran jalan, hal ini tidak senada dengan PP. RI. NO.71 tahun 2000: Tentang Tata Cara Pelaksanaan dan Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Tindak Pidana Korupsi. Kemudian pada UU. RI. NO. 28 tahun1999: Tentang Penyelenggaraan Negara yang Nersih dan Bebas dari KKN.

BACA JUGA:  Pasca Libur Lebaran 2026, Pemkot Bekasi Terapkan Sistem Kerja Fleksibel bagi ASN

BACA JUGA: Akibat Jual Beli Chip Game Online HDI, Seorang Pria Ditangkap Polisi

LUPUST (sekjen Gibas sektor Pebayuran) sekaligus penggiat sosial di kecamatan pebayuran, saat diminta keterangan oleh awak media menegaskan oknum ormas tersebut jelas di perintahkan oleh oknum kontaktor/pelaksana untuk mencegah para awak media, LSM, dan ormas mengawasi dan mengetahui hasil ketebalan, kualitas dan kuantitas pekerjaan tersebut, hal itu dilakukan agar kecurangan yang dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana tidak di ketahui oleh masyarakat banyak.

“Seharusnya kejadian ini tidak akan dilakukan oleh oknum kontaktor/pelaksana jika memang mereka jujur,” tukasnya.

BACA JUGA:  KKHI Madinah Terjunkan Tim Visitasi Periksa Kesehatan Jamaah Haji

Adanya berita tersebut Pimpinan Media Pasti Indonesia Bapak Rizki Dermawan Buka Suara dengan tegas meminta kepada semua Pihak Penegak Hukum serta pihak dinas terkait meminta agar dapat Menyikapi kejadian tersebut.

“Karena ada Tindakan Hukum yang jelas jika benar dugaan tersebut ada yang menghalang halangi tugas jurnalis maka ini jelas melawan Hukum, jika dugaaan ini benar terjadi, mengacu sesuai UUD RI No 40 tahun 1999 tentang Pers, jika ada yang menghalang halangi tugas wartawan serta menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat 2 dan 3 akan di pidana Paling lambat 2 tahun atau denda Rp 500.000.000,” kata Rizki.

Lebih lanjut kata Rizki, jika ada yang diduga menghalang halangi Tugasnya wartawan maka silakan awak media ambil videonya serta ambil gambarnya siapa orangnya dan siapa pelakunya, maka saya pastikan untuk melaporkan serta membuat LP ke Polres atau ke Polda atas tindakan melawan Hukum UUD Pers, dan kita kawal bersama proses hukum tersebut dengan transparan, adil dan jujur.

BACA JUGA:  Ketua Umum DPP AWPI Lakukan Kunker Ke Lampung

“Serta juga kita meminta dilakukannya penyidikan kepada Aparat Penegak Hukum dengan selengkap lengkapnya mengenai anggaran tersebut untuk di fungsikan sesuai dengan RAB-nya yang di keluarkan oleh uang rakyat untuk pembangunan yang seharusnya layak untuk masyarakat,” tegasnya.

Belum ditambah lagi, kata dia, jika hasil penyelidikan pihak Penegak hukum Kegiatan tersebut terbukti adanya pelanggaran maka akan ada pasal yang berlapis kepada para oknum kontaktor/pelaksana dan dinas terkait. (Red)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Advokat Kantor Hukum Madjid & Partners Siap Mengawal & Mendukung untuk Kemenangan Mahmud Al-Hushori sebagai Kepala Desa Setia Darma 2026-2034

24 Agustus 2026 - 09:44 WIB

Kepala Desa Setia Darma

Polsek Setu Gelar OKJ di Perbatasan Setu–Cimuning, Amankan 1 Motor Bodong

23 Agustus 2026 - 12:57 WIB

OKJ Polsek Setu

PN Cikarang Tegas, Nyumarno Cs Tetap Ditahan

20 Agustus 2026 - 20:45 WIB

Polda Kalsel Gagalkan Penyelundupan 64 Kg Sisik Trenggiling

20 Agustus 2026 - 19:00 WIB

Penyelundupan Sisik Trenggiling

Pelatihan SIM Persampahan, Universitas Borobudur Dorong KISUCI Kelola Sampah Berbasis Digital

20 Agustus 2026 - 00:13 WIB

Jasa Raharja Perkuat Budaya Risiko untuk Dorong Transformasi Pelayanan kepada Masyarakat melalui Risk Townhall 2026 

19 Agustus 2026 - 10:51 WIB

Trending di NEWS