OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Des 2023 19:19 WIB ·

OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu


Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan rencana untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi keuangan.

Rencana ini menjelaskan peraturan bagi penyelenggara dan langkah-langkah perlindungan bagi konsumen.

Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

“Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihannya mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta dikutip CNBC pada Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

“Penagihan tidak dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Terakhir, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.

Ini berarti, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara akan bertanggung jawab,” tambahnya.

Per Oktober 2023, total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, meningkat 17,66% secara tahunan (yoy).

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol mencapai 2,89% per Oktober, naik sedikit dari bulan sebelumnya yaitu 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Waspada! Modus Penipuan Berkedok Pembuatan SIM Online Gratis

21 April 2025 - 11:00 WIB

SIM Online Gratis

Kapolri Hadiri Pembukaan Pekan Orientasi HIKMAHBUDHI ke-12 di Yogyakarta

19 April 2025 - 10:22 WIB

HIKMAHBUDHI

Polri Siaga Amankan Ibadah Jumat Agung dan Perayaan Paskah 2025

18 April 2025 - 08:51 WIB

Pengamanan Jumat Agung

Kepala BKN Minta Penetapan CASN Segara Diproses Oleh Instansi Pusat dan Daerah

17 April 2025 - 10:57 WIB

Penetapan CASN

Keterbukaan Informasi, Kunci Sukses Menghadapi Era Digital

16 April 2025 - 13:05 WIB

Keterbukaan Informasi

Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Evaluasi Layanan di Puskesmas Cikarang Utara

15 April 2025 - 18:29 WIB

Puskesmas Cikarang Utara
Trending di NEWS