OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu       

Menu ✖

Mode Gelap

NEWS · 23 Des 2023 19:19 WIB ·

OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu


Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan rencana untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi keuangan.

Rencana ini menjelaskan peraturan bagi penyelenggara dan langkah-langkah perlindungan bagi konsumen.

Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

BACA JUGA:  Masyarakat Desa Tamansari Apresiasi Pembangunan Jalan Gang Iljin

“Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihannya mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta dikutip CNBC pada Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  Terjadi Penembakan OTK di Babelan Bekasi, Satu Orang Terluka

“Penagihan tidak dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Terakhir, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.

Ini berarti, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara akan bertanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA:  Polda Jabar Ungkap Jaringan Narkotika Internasional, Sita Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja

Per Oktober 2023, total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, meningkat 17,66% secara tahunan (yoy).

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol mencapai 2,89% per Oktober, naik sedikit dari bulan sebelumnya yaitu 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Gerak Cepat, Jasa Raharja Terbitkan Jaminan Biaya Perawatan bagi 11 Korban KMP Batumandi  

21 Oktober 2026 - 11:23 WIB

Ridwan Anthony Taufan Tawarkan Dual Certainty, Koreksi Transfer Pricing Tak Otomatis Dipidana

20 Oktober 2026 - 21:12 WIB

Harwan Muldidarmawan Raih In-House Counsel Elite 2026, Jasa Raharja Fokus Jaga Kepercayaan Publik

20 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Disperkimtan Kabupaten Bekasi Bedah 267 Rutilahu, Bantuan Naik Rp40 Juta

20 Oktober 2026 - 13:46 WIB

Rutilahu Kabupaten Bekasi

Polsek Setu Gelar Pisah Sambut Kapolsek dari AKP Usep Aramsyah ke AKP Hotma Napitupulu

20 Oktober 2026 - 09:39 WIB

Pisah Sambut Kapolsek Setu

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Kecelakaan Hiace vs Truk di Tol Ngawi–Kertosono KM 616 A  

19 Oktober 2026 - 12:51 WIB

Trending di NEWS