OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 23 Des 2023 19:19 WIB ·

OJK Buat Aturan Baru Bagi Debt Collector Pinjol, Nasabah Harus Tahu


Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Debt Collector Pinjol. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) baru saja mengeluarkan rencana untuk memperkuat Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang melibatkan perusahaan pinjaman online (pinjol) berbasis teknologi keuangan.

Rencana ini menjelaskan peraturan bagi penyelenggara dan langkah-langkah perlindungan bagi konsumen.

Dalam konteks ini, penting bagi nasabah untuk memahami aturan baru terkait ‘debt collector’.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa setiap penyelenggara wajib menjelaskan prosedur pengembalian dana kepada debitur atau nasabahnya. Selain itu, terdapat ketentuan dan etika dalam proses penagihan.

BACA JUGA:  SUKET Dilarang, Dirjen Dukcapil: Blangko KTP-el di Bulan November Masih Tersedia Cukup

“Penyelenggara harus memastikan bahwa tenaga penagihannya mematuhi etika penagihan,” ujarnya di Hotel Four Season Jakarta dikutip CNBC pada Sabtu (18/11/2023).

Lebih lanjut, penyelenggara dilarang menggunakan ancaman, intimidasi, atau hal-hal negatif lainnya, termasuk unsur SARA, dalam proses penagihan.

OJK juga akan mengatur waktu penagihan bagi para penyelenggara kepada debitur, maksimal hingga pukul 20.00 waktu setempat.

BACA JUGA:  BRIMO Perkuat Pariwisata Indonesia Ekosistem Cashless dan QRIS untuk Kenyamanan Wisatawan

“Penagihan tidak dilakukan selama 24 jam. Maksimal hingga pukul 8 malam,” jelasnya.

Terakhir, Agusman menegaskan bahwa para penyelenggara bertanggung jawab atas seluruh proses penagihan.

Ini berarti, debt collector atau jasa penagih yang memiliki kontrak dengan pihak penyelenggara berada di bawah tanggung jawab penyelenggara.

“Jika ada kasus bunuh diri, penyelenggara akan bertanggung jawab,” tambahnya.

BACA JUGA:  Unit Resmob Polres Metro Bekasi Amankan 2 Pelaku Jambret di Cikarang Utara

Per Oktober 2023, total kredit yang disalurkan oleh pinjol telah mencapai Rp58,05 triliun, meningkat 17,66% secara tahunan (yoy).

Tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) di pinjol mencapai 2,89% per Oktober, naik sedikit dari bulan sebelumnya yaitu 2,82%. Angka ini masih berada di bawah batas wajar yang ditetapkan sebesar 5%.

 

Editor: Uje
Sumber: CNBC

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Suryo Wijoyo Raih Doktor Ilmu Hukum Cumlaude, Usung Standardisasi Visum et Repertum

11 September 2026 - 17:54 WIB

Konsisten Terapkan GRC,Jasa Raharja Raih Empat Penghargaan di Ajang TOP GRC Awards 2026 

11 September 2026 - 14:05 WIB

Polresta Klaten Bongkar Penyalahgunaan Pertalite, Kerugian Negara Ditaksir Rp378 Juta

10 September 2026 - 16:16 WIB

Nomor Urut 3 di Pilkades Gandamekar, Kempit Programkan Perluasan Lapangan Kerja dan Prioritaskan Warga Gandamekar

9 September 2026 - 17:10 WIB

Kempit

Pilkades Sukadanau, H. Parta Nomor Urut 2 Siap Rangkul Warga dan Benahi Tata Kelola Desa

9 September 2026 - 14:58 WIB

Pilkades Sukadanau

Satpol PP Bandung Intensif Patroli, Warga Diminta Aktif Melapor

8 September 2026 - 15:46 WIB

Trending di NEWS