Polri Gandeng Kemenperin dan Kemendag Awasi Distribusi Minyak Goreng       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 15 Mei 2022 09:44 WIB ·

Polri Gandeng Kemenperin dan Kemendag Awasi Distribusi Minyak Goreng


Polri Gandeng Kemenperin dan Kemendag Awasi Distribusi Minyak Goreng Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Untuk memastikan pendistribusian dan penjualan minyak goreng berjalan dengan baik, Polri telah membentuk satgas gabungan yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Bhabinkamtibmas.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., pada Jumat (13/5/2022).

BACA JUGA:  Kades Lubangbuaya Ucapkan Selamat HUT Bhayangkara ke-80: Polri Presisi untuk Masyarakat

“Kami melibatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan. Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Karo Penmas menyebut Polri juga akan menindak tegas kepada seluruh pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

BACA JUGA:  Dewas Pokja Sabaraya Sentil Iyan Priyatna Terkait Plh Pj Bupati Bekasi dan Plh Sekda

“Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng, seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.

BACA JUGA:  Soal Pemisahan Aset Kota dan Kabupaten Bekasi, Tri Adhianto Ngadu Ke KDM

“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Presiden RI, Jokowi.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

ICMI Orda Kabupaten Bekasi Perkuat Peran LPBH ICMI Kawal Pilkades Serentak 2026

5 September 2026 - 23:08 WIB

LBH ICMI Orda Kabupaten Bekasi

Jasa Raharja Ajak “Jasfren” Bergerak Bersama Menjaga Keselamatan untuk Negeri

5 September 2026 - 09:43 WIB

Lansia 76 Tahun Jadi Tersangka, Diduga Garap 270 Hektare Hutan untuk Sawit

4 September 2026 - 13:03 WIB

Karhutla di Desa Tasik Tebing Serai

Jasa Marga dan Jasa Raharja Hadirkan Layanan Keselamatan Jalan Tol Berbasis Digital  

4 September 2026 - 11:11 WIB

Kepala Jasa Raharja Jabar Temui Dirlantas dan Bapenda

3 September 2026 - 11:24 WIB

Total Rp8,65 Miliar Hibah Disbudpora Bekasi 2026 untuk 7 Organisasi, PWI Minta Rincian Dibuka

2 September 2026 - 20:49 WIB

Hibah Disbudpora Kabupaten Bekasi
Trending di NEWS