Menu

Mode Gelap
Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

NEWS · 15 Mei 2022 09:44 WIB ·

Polri Gandeng Kemenperin dan Kemendag Awasi Distribusi Minyak Goreng


 Polri Gandeng Kemenperin dan Kemendag Awasi Distribusi Minyak Goreng Perbesar

KONTEKSBERITA.com – Untuk memastikan pendistribusian dan penjualan minyak goreng berjalan dengan baik, Polri telah membentuk satgas gabungan yang melibatkan Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan, dan Bhabinkamtibmas.

“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pemantauan dengan membentuk satgas gabungan bersama Kementerian Perindustrian dan Perdagangan mulai tingkat pusat sampai tingkat daerah,” jelas Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen. Pol. Dr. Ahmad Ramadhan, S.H., M.H., M.Si., pada Jumat (13/5/2022).

“Kami melibatkan Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan dan pengawasan pendistribusian serta penjualan. Khususnya melakukan pemantauan di pihak produsen, distributor tingkat satu sampai dengan tingkat empat serta pengecer selama 24 jam,” tambahnya.

Lebih lanjut, Karo Penmas menyebut Polri juga akan menindak tegas kepada seluruh pihak yang melanggar kebijakan ekspor minyak goreng yang telah ditetapkan pemerintah.

“Dan akan melakukan penindakan tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan ekspor minyak. Hal ini dilakukan memenuhi kebutuhan masyarakat Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan larangan ekspor sawit dan minyak goreng, seperti yang disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual, usai memimpin rapat pemenuhan kebutuhan pokok rakyat di Istana.

“Pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis 28 April 2022 sampai batas waktu yang ditentukan kemudian,” kata Presiden RI, Jokowi.

 

Editor: Uje

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Polri Usut Dugaan Penyelewengan Keuangan PON XXI Aceh-Sumut

12 September 2024 - 13:21 WIB

Keuangan PON Aceh-Sumut

Pembangunan Jalan Cipasung-Subang-Cilebak Rampung, Jajang Juana: Kado Terindah

11 September 2024 - 10:40 WIB

Jajang Juana DPRD Kuningan

Ketua PWI Bekasi Raya, Ade Muksin; KPU Kota & Kabupaten Bekasi Harus Transparan

10 September 2024 - 17:07 WIB

Ketua PWI Bekasi Raya

Presiden Jokowi Buka MTQ Nasional XXX Tahun 2024 di Samarinda

9 September 2024 - 13:38 WIB

MTQ Nasional

Gedung RS Kemenkes Makassar Diresmikan, Pusat Layanan Kesehatan Wilayah Timur Indonesia

8 September 2024 - 18:40 WIB

Rumah Sakit Kementerian Kesehatan Makasar

Pemdes Muktijaya Setu Giat Bimtek Ketahanan Pangan Pertanian Hidroponik

7 September 2024 - 15:29 WIB

Ketahanan Pangan Desa Muktijaya Setu
Trending di NEWS