Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 11 Okt 2023 11:31 WIB ·

Nah Lho! Oknum Dosen UIN Kepergok Ngamar Bareng Mahasiswinya


Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa) Perbesar

Ilustrasi Oknum Dosen UIN Tiduri Mahasiswi. (Dok: Istimewa)

KONTEKSBERITA.com – Seorang dosen dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung bernama SYH tiduri mahasiswinya bernama VO sebanyak 6 kali. Tindakan tersebut diakui mereka sebagai hubungan pacaran.

Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik kepada wartawan, hubungan pacaran antara keduanya sudah berlangsung selama satu bulan.

“Mereka mengakui telah pacaran selama sebulan. Perbuatan ini dilakukan sebanyak 6 kali di rumah SYH,” ujar Umi, Selasa (10/10/2023).

Umi menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah diamankan bersama keduanya dari rumah SYH di Perumahan Bahtera Indah Sejahtera, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Barang bukti yang diamankan termasuk satu kotak tisu magic yang masih terbungkus, satu plastik tisu bekas pakai, celana dalam warna cream, dan satu helai daster hitam motif bunga-bunga,” ungkapnya.

Keduanya diamankan setelah warga memergoki mereka melakukan tindakan asusila yang melanggar norma kesusilaan.

“Pada tanggal 9 Oktober 2023 sekitar pukul 10 malam, warga mendapati dua orang yang diduga SYH (31), seorang dosen di salah satu universitas negeri di Bandar Lampung, dan seorang wanita bernama VO (22), mahasiswi di salah satu Universitas Negeri di Bandar Lampung. Warga bersama Ketua RT dan sekuriti segera mengamankan keduanya karena melakukan tindak asusila yaitu persetubuhan tanpa status suami-istri,” terang Umi.

“Kemudian, kedua pelaku ini dibawa ke Polda Lampung dan diserahkan kepada Petugas Piket Ditreskrimum Polda Lampung untuk dilakukan verifikasi sebelum akhirnya diserahkan ke Subdit 4,” tambahnya.

Mereka akan dijerat dengan Pasal 284 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 9 bulan atas perbuatan tersebut.

 

Editor: Uje

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Laporan Eksploitasi Anak Dicabut, Polisi Pertimbangkan Jalur Restoratif

22 Oktober 2025 - 07:43 WIB

Laporan Dicabut

Sidang Uji Materi UU Pers, PWI Minta MK Pertegas Perlindungan Wartawan

21 Oktober 2025 - 17:19 WIB

Uji Materi UU Pers

Dana BOS dan BOP Madrasah Siap Cair Rp4,01 Triliun Pekan Ini

21 Oktober 2025 - 07:19 WIB

Dana BOS Madrasah

Prabowo Tegaskan Komitmen Tegakkan Keadilan, Lawan Para Pengusaha Serakah

20 Oktober 2025 - 17:33 WIB

Pengusaha Nakal

Warga Mengeluh, Jalan Menuju Kantor Desa Cibening Setu Memprihatinkan

20 Oktober 2025 - 14:17 WIB

Jalan Kantor Desa Cibening

Polri Jadwalkan Pemeriksaan Tersangka Lisa Mariana dalam Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik

20 Oktober 2025 - 11:44 WIB

Tersangka Lisa Mariana
Trending di NEWS