Pahami! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Begini Penjelasannya       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 6 Apr 2023 13:57 WIB ·

Pahami! STNK Mati 2 Tahun Data Kendaraan Dihapus, Begini Penjelasannya


Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (Doc: Istimewa) Perbesar

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). (Doc: Istimewa)

BEKASI – Data kendaraan akan di hapus jika STNK tidak diperpanjang selama lebih dari 2 tahun alias kendaraan jadi ‘Bodong’ atau ilegal selamanya.

Itu artinya tidak ada ampun bagi para pemilik kendaraan yang terus menunggak pajak STNK hingga bertahun-tahun.

Namun apa yang dimaksud penghapusan data kendaraan akibat STNK mati selama 2 tahun?

Berikut fakta dan penjelasan yang dapat disampaikan:

Aturan Sudah Ada Sejak 2009

Sebenarnya aturan ini sudah lama ada sejak 13 tahun lalu. Aturan ini terkandung dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

BACA JUGA: Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

Pada aturan itu disebutkan, Kepolisian bisa menghapus data kendaraan atas dasar dua pertimbangan.

Pertama, karena kendaraan rusak berat. Kedua, pemilik tak melakukan registrasi ulang maksimal dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.

Secara otomatis kendaraan pun menjadi bodong saat data telah dihapus sebagaimana dimaksud di atas.

Artinya kendaraan tersebut ilegal jika digunakan di jalan raya dan polisi pun berhak menindak.

Setelah Habis Massa Berlaku STNK Lima Tahunan

Maksud penghapusan data kendaraan itu bukan saat Anda tidak membayar pajak dua tahun berturut-turut.

Namun, ketika dua tahun setelah masa berlaku STNK lima tahunan pada lembar pengesahan habis atau bisa dikatakan pada tahun ke delapan itu lah data kendaraan akan dihapus.

BACA JUGA: Mudah! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Lebih tepatnya sama dengan masa berlaku pada Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNBK). Jika plat kendaraan sudah kadaluarsa lebih dari 2 tahun baru data akan dihapus.

Aturan pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ini diperkuat dengan Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.

Surat Peringatan

Pada Pasal 85 dijelaskan, pemilik kendaraan akan mendapatkan tiga kali surat teguran terlebih dahulu sebelum data kendaraannya benar-benar dihapus.

Setelah surat teguran itu dilayangkan namun tidak pemilik kendaraan tidak menanggapinya, maka penghapusan data kendaraan baru dilakukan.

Adapun surat peringatan atau teguran yang pertama akan dikirim langsung ke alamat sesuai pada data kendaraan dengan masa tunggu selama tiga bulan.

Kemudian, setelah tiga bulan belum ada tindakan dari pemilik kendaraan maka dilayangkan surat kedua dengan masa tunggu selama satu bulan.

Masih juga belum ada tindakan untuk membayar, baru surat ketiga dilayangkan dengan jangka waktu satu bulan.

“Jika dilayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali tidak ditanggapi, berarti bulan ke enamnya sudah secara otomatis terhapus,” jelas Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus.

Jadi, itulah fakta dan penjelasan terkait penghapusan data kendaraan akibat STNK mati selama 2 tahun. Berlaku terhitung setelah habis masa berlaku STNK lima tahunan yang bisa dilihat pada lembar pengesahan pada STNK.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS