Mudah! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 5 Apr 2023 19:07 WIB ·

Mudah! Ini Syarat dan Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor


Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Doc: Istimewa) Perbesar

Kantor Samsat Kabupaten Bekasi. (Doc: Istimewa)

BEKASI – Membayar pajak kendaraan itu wajib dilakukan bagi setiap pemilik kendaraan baik sepeda motor maupun mobil. Pemilik kendaraan memiliki kewajiban bayar pajak tahunan dan setiap lima tahunan sekali.

Lalu apa saja syarat dan cara bayar pajak kendaraan bermotor tahunan?

Dijelaskan Humas Samsat Kabupaten Bekasi Aipda Viktor Silaban bahwa syarat dan pengurusannya cukup mudah.

“Caranya mudah, cukup datang ke kantor Samsat yang memberi pelayanan setiap Senin-Jumat dengan membawa segala persyaratan yang dibutuhkan,” kata Viktor kepada media.

BACA JUGA: Wajib Tahu! STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Jadi Bodong

– Syarat pembayaran pajak tahunan sepeda motor

Berikut adalah berkas dan syarat bayar pajak sepeda motor milik pribadi maupun milik perusahaan:

  1. Kartu Identitas (KTP) pemilik sepeda motor asli dan foto copy.
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan foto copy.
  3. Buku BPKB asli dengan fotocopy. (Foto perusahaan terdaftar, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan jika kendaraan atas nama perusahaan).
  4. Surat kuasa bermaterai, tanda tangan dan KTP kuasa jika diwakilkan.

– Tata cara pembayaran STNK tahunan

Berikut beberapa langkah cara dalam membayar pajak tahunan:

  1. Lengkapi formulir perpanjangan STNK di loket Samsat.
  2. Serahkan formulir dan berkas pajak tahunan yang diperlukan ke meja pendaftaran.
  3. Jika tidak ada masalah, petugas akan mengeluarkan tagihan yang harus dibayar.
  4. Pemilik kendaraan membayar pajak di tempat pembayaran.
  5. Pemilik menerima STNK (perpanjangan) di SKPD Baru.

Pajak sepeda motor dapat dibayar di lokasi antara lain: gerai Samsat Keliling, Samsat corner dan Samsat induk.

– Syarat dan cara pembayaran pajak mobil di Samsat

Syarat-syarat pembayaran pajak mobil sebagai berikut:

  1. STNK asli dan fotocopy.
  2. BPKB Asli (untuk diperlihatkan ke perwakilan Samsat) dan foto copy.
  3. KTP asli dan foto copy pemilik kendaraan mobil.
  4. Foto copy alamat perusahaan, NPWP perusahaan, SIUP dan TDP perusahaan (jika bayar mobil perusahaan).
  5. Siapkan surat kuasa jika orang lain yang membayar pajak.
  6. Formulir perpanjangan STNK (diambil dari kantor Samsat).

Setelah mempersiapkan semua persyaratannya, maka selanjutnya Anda bisa datang ke Samsat dan menyelesaikan beberapa langkah sederhana.

Demikian syarat dan cara bayar pajak tahunan untuk kendaraan sepeda motor dan mobil yang dilakukan secara langsung.

Jika memang mengalami kendala dalam membayar pajak kendaraan, jangan ragu untuk menghubungi CS atau loket informasi pelayanan pajak.

Karena saat ini pemerintah juga semakin mempermudah masyarakat dalam hal pelayanan pajak dengan mengembangkan sistem elektronik.

Penulis/Editor: UJ. Nurdin

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Kades Samen S.Sos dan Kapolsek Cikarang Barat Hadiri Kampoeng Festive 2025 di Telajung Meriahkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 20:39 WIB

Kades Samen

Paguyuban Pemuda 01 Desa Lubangbuaya Setu Gelar Jalan Sehat dan Lomba Mancing Semarakkan HUT RI ke-80

24 Agustus 2025 - 13:12 WIB

Paguyuban Pemuda Lubangbuaya

Rayakan Kemerdekaan, Pemdes Tamanrahayu Gelar Pesta Rakyat dengan Wayang Golek

24 Agustus 2025 - 10:51 WIB

Pesta Rakyat Desa Tamanrahayu

Pastikan Aman, Kapolsek Setu Beri Imbauan Kamtibmas Menjelang Pelaksanaan Nusantara Open 2025 di Stadion Garuda Yaksa

23 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Nusantara Open 2025

Gelar Ngopi Kamtibmas di Saung Angklung, Polsek Cikarang Barat dan Warga Bahas Solusi Keamanan Lingkungan

23 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Saung Angklung

PWI Bekasi Raya Gelar Family Gathering dan Donor Darah Bersama Transera Waterpark

23 Agustus 2025 - 13:46 WIB

Donor Darah PWI Bekasi Raya
Trending di NEWS