KONTEKSBERITA.com – Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap dugaan praktik penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Jatibunder Dalam, Kebon Melati, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Dalam penggerebekan tersebut, sebanyak 18 orang diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika dan peralatan yang diduga digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Dari lokasi kejadian, petugas menyita 15 paket sabu dengan berat bruto sekitar 17,45 gram. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang merasa terganggu dengan dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan tempat tinggal mereka.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menggelar operasi penindakan pada Selasa (3/11/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung mengapresiasi peran masyarakat yang telah membantu kepolisian mengungkap aktivitas tersebut.
Menurut Reynold, informasi dari warga menjadi salah satu faktor penting dalam upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang peduli terhadap lingkungannya. Kami mengapresiasi keberanian masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian,” ujar Reynold dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 16 laki-laki dan dua perempuan yang berada di lokasi. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 15 paket sabu yang diduga berkaitan dengan seseorang berinisial T.
Namun, sosok yang diduga sebagai pemilik barang haram tersebut berhasil melarikan diri ketika penggerebekan berlangsung. Polisi kini masih melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaannya.
Selain narkotika, petugas turut menyita 20 alat isap, 28 korek api gas yang telah dimodifikasi, 14 cangklong, sejumlah tutup botol dan sedotan, serta 14 unit telepon genggam.
16 Orang Positif Metamfetamina
Berdasarkan pemeriksaan urine terhadap 18 orang yang diamankan, sebanyak 16 orang dinyatakan positif metamfetamina, satu orang positif benzodiazepine, sedangkan satu orang lainnya menunjukkan hasil negatif narkotika.
Polisi kemudian memproses lebih lanjut 17 orang yang hasil pemeriksaan urinenya menunjukkan positif zat tersebut. Sementara satu orang dengan hasil negatif telah diserahkan kembali kepada keluarganya.
Dalam perkembangan penanganan kasus, sebanyak 16 orang ditetapkan sebagai tersangka dengan penerapan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meski demikian, kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri asal-usul 15 paket sabu yang ditemukan di lokasi, sekaligus mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk memburu seseorang berinisial T.
Reynold menegaskan, pihaknya akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap penyalahgunaan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
“Kami ingin lingkungan masyarakat terbebas dari penyalahgunaan narkoba. Kami akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Polres Metro Jakarta Pusat juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika.
Keterlibatan masyarakat diharapkan dapat memperkuat upaya pemberantasan narkoba sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
(Red)

















