Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Des 2024 12:47 WIB ·

Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara


Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. (Dok: Istimewa). Perbesar

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. (Dok: Istimewa).

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menilai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak laik dan berpotensi ditutup.

Hal itu disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024.

“Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPAS Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,”kata Hanif kepada awak media.

BACA JUGA:  Ini Daftar Provinsi yang Mengadakan Program Pemutihan Pajak Kendaraan 2024

Hanif menilai TPAS Burangkeng harus segera ditutup dan dilakukan penataan lingkungan ulang. Saat ini tim sudah melakukan pengawasan hidup TPAS Burangkeng untuk dikeluarkan rekomendasi.

“Ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata,”paparnya.

Lalu kedua, penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPAS Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Sedang didalami tim penyidik dan tim pengawasan. Kita akan menunggu dulu kajian dari pengawasan lingkungan hidup dan penyidik, tidak mendahului. Tapi menurut saya bebannya cukup berat,”paparnya.

BACA JUGA:  Karang Taruna Desa Kertarahayu Gelar Acara Santunan Yatim Piatu Serta Buka Puasa Bersama

Hanif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan penanganan secara maksimal. Usai dilakukan penutup harus ada langkah antisipasi dari pemerintah.

Menurut dia, rata-rata TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus (penutupan tanah).

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.

BACA JUGA:  Insan Pers Bekasi Raya Gelar Dialog, Desak Gubernur Jabar Klarifikasi Pernyataan Kontroversial

Dalam kunjungan itu, turut dihadiri pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi.

Sarif menilai sistem open dumping sudah tidak laik digunakan di TPAS Burangkeng, harus ada penerapan teknologi untuk mengurangi volume sampah.

“Pencemaran lingkungan sudah terjadi sejak lama, makanya saya sempat usul ketika rapat komisi kalau untuk menangani permasalahan lingkungan kita harus melibatkan aktivis aktivis lingkungan,”kata Sarif.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Jasa Raharja Dorong Integrasi Data untuk Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Kendaraan Bermotor 

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang: Ahli Sebut Bukti yang Diperoleh Secara Melawan Hukum Tak Sah

16 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sidang Ade Kuswara Kunang

Jasa Raharja dan PMI Bangun Ekosistem Penanganan Darurat Kecelakaan Nasional 

16 Juli 2026 - 10:09 WIB

Komisi III DPRD Kabupaten Bekasi Sidak Peternakan Ayam di Permukiman Pasirgombong

15 Juli 2026 - 23:29 WIB

BUMDes Pasirgombong

Kasus Pungli MCK Pasar Bantargebang Menguak, Eks Kabid Pasar Ditahan Kejari Bekasi

15 Juli 2026 - 19:04 WIB

Pokja Wartawan Setu Harap SMKN 1 Setu Tingkatkan Profesionalisme Pelayanan Publik

14 Juli 2026 - 17:09 WIB

SMKN 1 Setu
Trending di NEWS