Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara       

Menu

Mode Gelap

NEWS · 1 Des 2024 12:47 WIB ·

Menteri LH Sebut TPAS Burangkeng Perlu Ditutup, Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi Angkat Bicara


Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. (Dok: Istimewa). Perbesar

Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi. (Dok: Istimewa).

KONTEKSBERITA.com – Menteri Lingkungan Hidup RI, Hanif Faisol Nurofiq menilai Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPAS) Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi sudah tidak laik dan berpotensi ditutup.

Hal itu disampaikan Hanif usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke TPAS Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu, 1 Desember 2024.

“Secara fisik kita bersama merasakan bagaimana tekanan lingkungan dan sosial yang muncul disini (TPAS Burangkeng). Sehingga yang saya dapat persepsikan sebenarnya ini sudah tidak mampu lagi menanggung beban fungsinya sebagai TPA,”kata Hanif kepada awak media.

BACA JUGA:  Rekor MURI, 1.683 Prajurit Kodam XXIV/MT Resmi Sandang Sabuk Hitam

Hanif menilai TPAS Burangkeng harus segera ditutup dan dilakukan penataan lingkungan ulang. Saat ini tim sudah melakukan pengawasan hidup TPAS Burangkeng untuk dikeluarkan rekomendasi.

“Ada dua hal disini, pertama ada paksaan pemerintah yang mungkin akan direkomendasikan tim pengawasan lingkungan hidup yang kita harus taati bersama, karena berkonsekuensi pidana maupun perdata,”paparnya.

Lalu kedua, penataan ulang itu harus dilakukan untuk memulihkan lingkungan yang sudah terdampak atau tercemar TPAS Burangkeng berdasarkan kaidah-kaidah pelestarian lingkungan.

“Sedang didalami tim penyidik dan tim pengawasan. Kita akan menunggu dulu kajian dari pengawasan lingkungan hidup dan penyidik, tidak mendahului. Tapi menurut saya bebannya cukup berat,”paparnya.

BACA JUGA:  Jembatan Gantung Manggala Selesai, Dandim 0509/Kabupaten Bekasi Tinjau Pembangunan

Hanif meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi untuk melakukan penanganan secara maksimal. Usai dilakukan penutup harus ada langkah antisipasi dari pemerintah.

Menurut dia, rata-rata TPA tersebut menggunakan sistem open dumping atau metode pembuangan sampah secara terbuka tanpa penanganan khusus (penutupan tanah).

Secara teknis, lanjut Hanif, hal ini dimandatkan dan masuk dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2028 tentang pengelolaan sampah yang mana bisa ditarik baik kelalaian ataupun kesengajaan.

BACA JUGA:  Kapan Hari Raya Idul Adha 2024? Ini Penjelasan Pakar Falak Kemenag

Dalam kunjungan itu, turut dihadiri pejabat Kementerian Lingkungan Hidup, Penjabat Bupati Bekasi Dedy Supriyadi dan Anggota Komisi 3 DPRD Kabupaten Bekasi Sarif Marhaendi.

Sarif menilai sistem open dumping sudah tidak laik digunakan di TPAS Burangkeng, harus ada penerapan teknologi untuk mengurangi volume sampah.

“Pencemaran lingkungan sudah terjadi sejak lama, makanya saya sempat usul ketika rapat komisi kalau untuk menangani permasalahan lingkungan kita harus melibatkan aktivis aktivis lingkungan,”kata Sarif.

 

(Sky)

*Update Berita Lainnya di Google News.

Artikel ini telah dibaca 44 kali

badge-check

Redaksi

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Gelar Musrenbang RKPD 2027, Wali Kota Tekankan Kolaborasi Pembangunan

16 April 2026 - 20:57 WIB

Lapdu Diterima, Kuasa Hukum Desak Kejari Subang Tuntaskan Kasus Dugaan Korupsi Ambulans

15 April 2026 - 21:29 WIB

Korupsi Ambulans

Dishub Kabupaten Bekasi Optimalkan Sistem Layanan Aplikasi KIR Online Bekasi

15 April 2026 - 12:13 WIB

KIR Online Bekasi

Halal Bihalal Pensiunan, Wawali Bekasi Perkuat Silaturahmi

15 April 2026 - 11:12 WIB

Polisi Gagalkan Penyelundupan Thrifting Ilegal di Perbatasan NTT

14 April 2026 - 16:28 WIB

Polda NTT

Tri Adhianto dan Dirut Tirta Patriot Raih Penghargaan di TOP BUMD Awards 2026

14 April 2026 - 11:30 WIB

Trending di NEWS